Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

modus kekerasan seksual.MOJOK.CO

Ilustrasi kekerasan seksual (Mojok.co/Ega Fansuri)

Ancaman kejahatan seksual terhadap anak kini makin nyata dan bergeser ke dunia maya. Mirisnya lagi, pada tahun 2024, Indonesia tercatat menempati peringkat ketiga di dunia dengan kasus kekerasan seksual anak terbanyak, mencapai angka 1,45 juta laporan.

Melihat tingginya angka tersebut, Psikolog Klinis dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), Dr. Indria Laksmi Gamayanti, memberikan peringatan keras.

Ia menegaskan bahwa peredaran foto atau video eksploitasi anak di internet bukanlah sekadar pelanggaran moral biasa, tetapi bentuk kekerasan yang sangat serius.

“Masyarakat harus mengubah cara pandang. Ini bukan sekadar ‘konten seksual’, tapi kekerasan seksual terhadap anak. Anak tidak pernah bisa dianggap setuju dalam situasi eksploitasi. Setiap kali foto atau video itu disebarkan, anak tersebut seolah-olah disiksa dan menjadi korban lagi,” tegas Gamayanti, sebagaimana dilansir dari laman resmi UGM, Sabtu (9/5/2026).

Jejak digital bikin trauma berkepanjangan

Gamayanti menjelaskan, kekerasan seksual di dunia digital memiliki dampak psikologis yang jauh lebih berat bagi anak. Hal ini disebabkan oleh jejak digital yang sangat sulit dihapus hingga bersih.

Dalam jangka pendek, anak korban eksploitasi biasanya akan terlihat ketakutan, emosinya tidak stabil, sulit tidur, dan susah berkonsentrasi. Namun, dampak jangka panjangnya jauh lebih berbahaya. Anak bisa mengalami kecemasan berlebih, depresi berat, hingga takut bersosialisasi dengan orang lain.

“Karena kontennya terus beredar di internet, anak akan merasa tidak pernah benar-benar aman. Pengalaman traumatis itu terus hidup di bayang-bayang mereka,” jelasnya.

Kondisi ini merusak tiga hal paling penting dalam kejiwaan anak: rasa aman, rasa berharga, dan kepercayaan pada orang lain.

Akibatnya, kepercayaan diri anak hancur, mereka sering menarik diri dari lingkungan, dan cenderung memandang diri mereka sendiri secara negatif atau merasa kotor.

Ciri-ciri anak menjadi korban kekerasan seksual

Orang tua dituntut untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama yang berkaitan dengan penggunaan gawai atau handphone (HP). Gamayanti menyebutkan beberapa tanda awal yang wajib diwaspadai oleh orang tua.

Tanda-tanda tersebut antara lain: anak mendadak menjadi sangat tertutup, terlihat cemas atau gelisah saat memegang HP, dan marah jika HP-nya dipinjam atau diperiksa.

Selain itu, anak mungkin sering menghapus riwayat obrolan (chat), menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, atau tampak ketakutan setiap kali ada bunyi notifikasi masuk.

“Namun yang paling penting untuk diingat, jika melihat tanda-tanda ini, orang tua jangan langsung marah atau menginterogasi anak secara kasar. Pendekatan yang tenang dan aman akan membuat anak lebih berani bercerita ketimbang ditekan,” pesan Gamayanti.

Langkah penyelamatan dan pemulihan korban kekerasan seksual

Jika anak terbukti menjadi korban kekerasan seksual, langkah pertama dan paling utama adalah memastikan anak tersebut benar-benar aman. Aman dari jangkauan pelaku, ancaman penyebaran video, dan aman dari pertanyaan-pertanyaan yang menyalahkan korban.

Dalam masa pemulihan ini, keluarga memegang peran kunci. Anak sangat membutuhkan dukungan penuh. Mereka butuh dipercaya, tidak disalahkan atas kejadian tersebut, tidak dipaksa menceritakan ulang kejadian yang menyakitkan berkali-kali, dan sama sekali tidak boleh dipermalukan.

Untuk penanganan medis lanjutan, Gamayanti menyarankan anak untuk dibawa ke tenaga profesional agar mendapatkan terapi khusus, seperti Trauma-Focused Cognitive Behavioral Therapy (TF-CBT). Terapi ini dirancang untuk membantu anak mengendalikan emosi dan perilaku setelah mengalami kejadian traumatis.

Pada akhirnya, Gamayanti mengingatkan bahwa pemulihan tidak cukup hanya dengan memblokir atau menghapus konten di internet. Martabat dan harga diri anak juga harus dikembalikan seutuhnya.

“Anak adalah korban yang harus dilindungi dan dipulihkan. Sementara itu, pelaku kejahatan, jaringan penyebar konten, pembeli, pihak yang membiarkan, hingga ekosistem digital yang gagal melindungi anak, adalah pihak-pihak yang wajib dituntut dan dihukum seberat-beratnya,” tutupnya.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version