8 Tuntutan “Jujur” Buruh di Mayday 2026: Ciptakan Lapangan Kerja, Kendalikan Dampai AI, hingga Lindungi Pekerja Platform Digital

Mayday 2026: Buruh tuntut 8 poin. MOJOK.CO

ilustrasi - 8 tuntutan buruh di Mayday 2026. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung tiap tahun menandakan bahwa perjuangan pekerja Indonesia belum usai. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan di tengah tantangan global, disrupsi teknologi, dan ketidakpastian ekonomi, negara harus hadir secara nyata untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja. 

“ASPIRASI memandang masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi pekerja, mulai dari gelombang PHK, praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan perlindungan sosial,” ujar Ketua ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026, ASPIRASI menyampaikan 8 Tuntutan Mayday 2026 sebagai berikut:

1. Mayday 2026: Sahkan UU Ketenagakerjaan baru

Menurut Mirah, UU Ketenagakerjaan mestinya berpihak pada pekerja. Mulai dari perlindungan hak dasar pekerja secara menyeluruh, jaminan kebebasan berserikat tanpa intimidasi, penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen utama hubungan industrial, sampai kepastian kerja yang layak, manusiawi, dan berkeadilan.

“UU ini harus menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator,” ucapnya di Mayday 2026.

2. Hentikan PHK, ciptakan lapangan kerja

Mirah mencatat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi dan telah menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja serta keluarganya. Banyak pekerja kehilangan sumber penghidupan tanpa jaminan perlindungan yang memadai, bahkan di sektor strategis dan perusahaan milik negara.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja masih lemah dan negara belum hadir secara optimal dalam mencegah PHK massal,” ujarnya.

Oleh karena itu, di Mayday 2026 ini, ASPIRASI menuntut negara untuk menghentikan praktik PHK massal yang tidak berkeadilan, menjamin kepastian kerja dan perlindungan bagi pekerja terdampak. 

Ia juga berharap negara dapat menciptakan lapangan kerja layak dengan upah yang adil. Lebih dari itu, perusahaan seharusnya memperlakukan karyawannya secara manusiawi, bukan malah memberikan ketidakpastian status kerja. 

“Hal ini berlaku untuk semua, termasuk BUMN. Kami harap BUMN tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengorbankan pekerja. Sebab pekerjaan bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup manusia,” tegasnya.

3. Kendalikan dampak AI

ASPIRASI tak menampik bahwa perkembangan Artificial Intelligence membawa perubahan besar dalam dunia kerja. Di satu sisi, teknologi ini meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Namun di sisi lain, tanpa regulasi yang kuat, AI berpotensi menggantikan peran manusia, memperluas ketimpangan, serta menciptakan bentuk baru eksploitasi kerja berbasis digital.

“Banyak pekerja kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, penurunan kualitas kerja, hingga pengawasan berlebihan melalui sistem algoritma yang tidak transparan,” kata Mirah.

Ia berharap, di Mayday 2026 ini, pemerintah dapat mengendalikan penggunaan AI agar tidak merugikan pekerja. Misalnya dengan menjamin penerapan Human-Machine Collaboration yang adil. Artinya, teknologi seharusnya mendukung manusia bukan menggantikan pekerjaan mereka.

Perusahaan juga harus melindungi pekerjanya dari eksploitasi berbasis algoritma dan sistem kerja digital yang tidak transparan, serta melakukan pelatihan ulang (reskilling dan upskilling) bagi pekerja terdampak otomatisasi.

4. Lindungi pekerja platform digital sejak Mayday 2026

Praktik “kemitraan” yang diterapkan di banyak perusahaan platform digital pada kenyataannya sering kali hanyalah kemitraan semu. Pekerja diposisikan sebagai “mitra”, tetapi tetap tunduk pada aturan perusahaan tanpa memiliki hak sebagai pekerja. Alhasil, tidak ada kepastian pendapatan, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada perlindungan kerja yang memadai.

“Kondisi ini menciptakan bentuk baru eksploitasi, di mana risiko sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, sementara keuntungan terpusat pada perusahaan platform,” jelas Mirah pada Mayday 2026.

Oleh karena itu, Mirah berharap perusahaan dapat menghapus praktik kemitraan semu yang merugikan pekerja, mengakui pekerja platform digital sebagai pegawai dengan status jelas dan punya hak setara.

Perusahaan juga seharusnya membatasi potongan aplikasi secara wajar atau maksimal 10 persen agar penghasilan pekerja tidak tergerus. Untuk driver online dan pekerja digital lainnya, kata Mirah, seharusnya ada perlindungan hukum yang adil.

“Transformasi ekonomi digital tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Pekerja platform bukan sekadar ‘mitra’, tetapi manusia yang berhak atas perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan,” tegasnya.

5. Hapus syarat rekrutmen diskriminatif

Menurut Mirah, rekrutmen kerja di Indonesia masih diwarnai dengan berbagai syarat yang tak adil dan tidak relevan dengan kompetensi. Mulai dari batasan usia yang tidak rasional, tuntutan pengalaman kerja yang tidak masuk akal bagi pelamar baru, hingga persyaratan fisik dan status tertentu yang bersifat diskriminatif.

“Kondisi ini tidak hanya menutup akses kerja bagi banyak orang, tetapi juga membuka ruang eksploitasi, terutama bagi pekerja muda (Gen Z) yang sering dipaksa menerima kondisi kerja yang tidak layak demi mendapatkan pengalaman,” ucapnya di Hari Buruh 2026.

Mirah berharap perusahaan dapat menghapus syarat-syarat tersebut termasuk bagi penyandang disabilitas. Jangan sampai, kata dia, ada praktik eksploitasi terhadap pencari kerja, terutama kepada peserta magang.

6. Lindungi tenaga kesehatan di Mayday 2026

Mirah menilai masih banyak tenaga kesehatan, baik dari fasilitas maupun tingkat layanan dasar belum mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang layak. Nyatanya, ia masih menjumpai tenaga kesehatan yang memiliki upah tak sebanding dengan beban kerja.

Selain itu, sebagian status kerja tenaga kesehatan juga tidak pasti, terbatas dalam perlindungan dan keselamatan kerja, hingga minimnya jaminan sosial untuk pekerja non-formal seperti kader Posyandu.

“Tenaga kesehatan bukan hanya pekerja, tetapi penjaga kehidupan. Negara wajib hadir untuk memastikan mereka bekerja dengan aman, sejahtera, dan bermartabat,” tegasnya.

7. Jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja

Perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja, tapi pada kenyataannya masih banyak pekerja, terutama di sektor informal dan pekerja non-standar yang belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial secara layak dan menyeluruh.

Ketimpangan ini menyebabkan pekerja rentan terhadap risiko kehidupan seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga masa tua tanpa jaminan yang memadai. Dalam hal ini, Mirah menyoroti sistem jaminan sosial nasional, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya mudah diakses.

8. Mayday 2026: Sahkan RUU Perampasan Aset

Mayday 2026 ini, buruh juga menyoroti kasus korupsi yang masih terjadi. Masalahnya, upaya pengembalian aset hasil korupsi, kata Mirah, masih belum optimal karena keterbatasan instrumen hukum yang kuat dan efektif. 

“Pastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik, alokasikan hasil pemulihan aset untuk program kesejahteraan rakyat, perkuat komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tuntut Mirah.

ASPIRASI menegaskan bahwa Mayday bukan sekadar seremoni, melainkan momentum perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan sosial. Negara harus berpihak pada pekerja atau buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional.

“Kami mengajak seluruh elemen bangsa, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Tidak ada keadilan tanpa kesejahteraan pekerja.”

Editor: Aisyah Amira Wakang

BACA JUGA: Suara Hati Buruh: Semoga Gelar Pahlawan kepada Marsinah Bukan Simbol Semata, tapi Kemenangan bagi Kami agar Bebas Bersuara Tanpa Disiksa atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version