MOJOK.CO – Ribut-ribut isu penundaan pemilu membuat berbagai lembaga mengeluarkan pernyataan masing-masing terkait Putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Namun, sebenarnya siapa saja sih yang dimaksud penyelenggara pemilu?
Penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang bertanggungjawab sepanjang proses pelaksanaan pemilu. Mengutip UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Penyelenggara Pemilu didefinisikan sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pula bahwa terdapat tiga pihak penyelenggara Pemilu, antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lantas, apa saja tugas dan wewenang mereka?
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga penyelenggara pemilu yang pertama adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui UU Pemilu, dijelaskan bahwa lembaga ini bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
Adapun, secara umum KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal pemilu
2.Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
3.Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
4.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pemilu
5.Menerima daftar pemilih pemilu
6.Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih
7.Menetapkan peserta pemilu
8.Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
9.Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu
10.Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sementara penyelenggara pemilu yang kedua adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia merupakan lembaga penyelenggara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun, tugas Bawaslu meliputi:
1.Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan
2.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- pelanggaran pemilu
- sengketa proses pemilu
3.Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:
- perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu
- perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
- sosialisasi penyelenggaraan pemilu
- pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:
- pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
- penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
- penetapan peserta pemilu
- pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pelaksanaan dan dana kampanye
- pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
- rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan
- penetapan hasil pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
Menurut UU Pemilu, DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibukota negara. Umumnya, terdapat tujuh anggota DKPP yang terdiri dari satu orang unsur KPU, satu unsur Bawaslu, dua orang yang diusulkan presiden, dan tiga orang yang diusulkan DPR.
Tugas DKPP antara lain:
1.Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu
2.Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu
Selain itu, DKPP juga memiliki wewenang, yang terdiri dari:
1.Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan
2.Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain
3.Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik
4.Memutus pelanggaran kode etik.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda