Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Modus Pencucian Uang untuk Pendanaan Politik 

Kenia Intan oleh Kenia Intan
1 April 2023
A A
pendanaan politik mojok.co

Ilustrasi pencucian uang (Photo by lucas Favre on Unsplash)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemilu 2024 semakin dekat. Pencucian uang untuk pendananan politik perlu diwaspadai. PPATK dan Tranparency International membeberkan modusnya. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dana ilegal yang mengalir untuk kontestasi politik. Kendati tidak menyebut jumlah pastinya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan jumlahnya mencapai triliunan. Dana tersebut terindikasi berkaitan dengan tindak pidana sumber daya alam dan masuk ke figur politik. 

Menjelang Pemilu 2024 transaksi yang diduga pencucian uang pun meningkat. Data PPATK menunjukkan, laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) di 2023 naik signifikan menjadi 8.781. Padahal di 2020 jumlah TKM tercatat 1.500 laporan. Belum lama ini PPATK tengah mengusut aliran dana sebsar Rp1 triliun dari kejahatan lingkungan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menjelaskan bahwa selama ini praktik pendanaan politik mengikuti proses pencucian uang. Hal itu merupakan salah satu persoalan pendanaan politik. 

Ia merinci modusnya. Dana disalurkan terlebih dahulu ke organisasi sosial, yayasan, kelompok-kelompok relawan. Ini dilakukan karena tidak mungkin suatu perusahaan menyumbang pendanaan politik yang besar karena itu bisa melanggar undang-undang. 

Asal tahu saja dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum diatur mengenai sumbangan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan maksimal Rp25 miliar untuk kelompok atau ventura.

“Itu kan ada penyamaran sebetulnya, sehingga tidak ketahuan sebetulnya siapa,”jelas Danang seperti dikutip dari KompasTV. Modus lain yang biasa digunakan adalah membelanjakan secara tidak langsung untuk kepentingan politik. 

Modus lainnya

Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza sebelumnya sempat mengungkapkan modus lain yakni penerimaan dana kampanye dari perorangan kepada calon melalui rekening pribadi. Tidak melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan jumlahnya melebihi ketentuan.

Hal lain, penyetoran tunai dalam jumlah signifikan sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyimbang dana.   Selain itu, ada pula modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana.

Kondisi ini disadari oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mereka telah menandatangani nota kesepahaman antara Bawaslu dan PPATK bulan Februari 2022 yang lalu. 

“Diharapkan dengan adanya penandatanganan ini, potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini,” jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu. Dia mengatakan beberapa klausul lingkup kerja sama ini, akan digunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan seperti pertukaran informasi, penelitian, dan sosialisasi

Bawaslu dan PPATK secara bersama atau sendiri-sendiri melakukan kerja sama dalam bentuk penelitian dan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta kerja sama dalam rangka penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Hadeh! Pasutri Tersandung Korupsi, Duitnya Buat Bayar Lembaga Survei dan Modal Politik

Terakhir diperbarui pada 1 April 2023 oleh

Tags: bawaslukorupsiPemilu 2024pencucian uangpendanaan politik
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
KKN Belum Mulai, Kena Tipu Polisi Gadungan Duit Melayang MOJOK.CO
Esai

Ditipu Polisi Gadungan Jelang KKN, Dijadikan Tersangka Pencucian Uang dan Ikut “Sidang PPATK” via Aplikasi Zoom

12 Juli 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jombang itu kota serba nanggung MOJOK.CO

Jombang Kota Serba Nanggung yang Bikin Perantau Bingung: Menggoda karena Tenteram, Tapi Terlalu Seret buat Hidup

12 Januari 2026
Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026
Derita perempuan saat naik transportasi umum di Jakarta, baik KRL maupun TransJakarta MOJOK.CO

Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan

17 Januari 2026
Olin, wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada 2025. MOJOK.CO

Pengalaman Saya sebagai Katolik Kuliah di UMMAD, Canggung Saat Belajar Kemuhammadiyahan tapi Berhasil Jadi Wisudawan Terbaik

14 Januari 2026
Luka perempuan pekerja Surabaya, jadi tulang punggung keluarga gara-gara punya kakak laki-laki tak guna MOJOK.CO

Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna

17 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.