Melihat Kembali Keterlibatan Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu

politik dan perempuan

MOJOK.CO  Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu terus didorong. Walau sudah ada regulasi yang mengatur, keterlibatan perempuan dalam penyelenggara Pemilu masih di bawah batas afirmasi.

Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu sebenarnya sudah sejak tahun 2007 melalui UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam aturan itu dijelaskan, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Begitu pula di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.

UU 22/2007 sempat direvisi dalam UU 15/2011. Namun, pasal mengenai keterwakilan perempuan tidak mengalami perubahan.

Apa itu penyelenggara Pemilu?

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga ini memiliki satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

KPU bertugas melaksanakan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu. KPU memiliki struktur hirarki pelaksana penyelenggaraan pemilu hingga ke tingkat desa/kelurahan. Setiap struktur memiliki keanggotaan di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi keanggotaan tersebut.

Adapun pengalaman terlibat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau kegiatan kepemiluan lainnya akan memberikan skor atau nilai tambah ketika ingin mendaftar menjadi calon anggota KPU.

Sementara Bawaslu bertugas mengawasi proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu juga memiliki struktur hirarki, dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan.

KPU RI dan Bawaslu RI dipilih oleh DPR. Presidenlah yang membentuk tim seleksi. Seleksi dilakukan secara administrasi, kesehatan, psikologi, dan wawancara. Sementara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dipilih oleh struktur di atasnya. Dibentuk tim seleksi. Seleksi Hasil seleksi dilakukan secara administrasi, kesehatan, psikologi, wawancara.

PPK, PPS, KPPS, dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam penjaringnya, kepala desa/lurah terlibat, Pemilihan PPK dipilih secara tertulis dan wawancara. Sementara PPS dan KPPS pengangkatan/penunjukkan.

Di tingkat yang sama, Bawaslu memiliki Panwascam dan PPL yang diangkat oleh struktur di atasnya. Panwascam dipilih melalui seleksi tertulis dan wawancara. Sementara PPL dipilih berdasar usulan tokoh masyarakat, seleksi administrasi, dan wawancara.

Keterwakilan perempuan kurang dari tiga puluh persen

Keterlibatan perempuan dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu selama ini belum mencapai 30 persen. Mojok mencatat, persentase keanggotaan Bawaslu RI sejak 2012 hingga 2027 baru mencapai 20 persen. Dengan kata lain, satu dari lima anggota Bawaslu RI adalah perempuan. Sementara keanggotaan KPU RI baru mencapai 14,29 persen atau satu dari tujuh anggota KPU adalah perempuan.

Walau keterlibatan perempuan sudah diatur secara baik dalam undang-undang, dalam praktiknya perempuan terbentur “langit-langit” kaca dalam penongkayan keterlibatan secara plirik.

“Perempuan mengalami halangan-halangan yang seringkali kasat mata, tetapi sangat nyata dirasakan dan menghambat perempuan untuk terlibat secara politik,” jelas riset Puskapol UI.

Mereka mencatat ada beberapa hambatan yang dialami perempuan, salah satunya masalah budaya. Secara budaya, laki-laki lebih diuntungkan karena posisi pemimpin biasanya diisi oleh laki-laki. Perempuan pun cenderung menerima peran itu. Selain itu, hambatan juga bisa berasal dari keluarga seperti izin dari suami ataupun izin dari orang tua. Hambatan lainnya adalah pengetahuan kepemiluan, geografis, dan regulasi.

Padahal, keterlibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu diperlukan untuk keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik. Serta peluang yang setara bagi perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bawaslu: Ada Dua Tantangan Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaran Pemilu 2024

Exit mobile version