Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Daftar Pemilih Belum Beres, Lebih dari 6 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Kenia Intan oleh Kenia Intan
31 Maret 2023
A A
6 juta data pemilih tidak memenuhi syarat

Ilustrasi Bawaslu menemukan 6 juta data pemilih yang tidak memenuhi syarat (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan enam juta lebih kesalahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU. 

Dilansir dari Republika, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, uji petik yang dilakukan pihaknya terhadap 16.683.903 pemilih menunjukkan ada delapan jenis kesalahan atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercatat dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran. 

Asal tahu saja, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan mengerahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke setiap rumah warga sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Panitia ini bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) antara data pemilih potensial dan fakta lapangan. 

Bagi pemilih yang sudah terverifikasi, datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selama proses itu, Bawaslu lewat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik. 

Dari yang meninggal sampai di bawah umur

Lolly menjelaskan, uji petik yang dilakukan pihaknya menemukan delapan jenis pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pertama, pemilih salah penempatan TPS sebanyak 5.065.265 orang. Kesalahan ini tersebar di Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan. 

Kesalahan kedua, ada sebanyak 868.545 orang meninggal yang masih tercatat dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Kasus ini tersebar di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT. 

Ketiga, pemilih tidak dikenali yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jumlahnya 202.776 orang yang tersebar di Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT. 

Keempat 145.660 pemilih sudah pindah domisili tetapi masih masuk ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tempat tinggal lamanya. 

Kesalahan-kesalahan lainnya, ada 78.365 pemilih yang bukan penduduk setempat. Sebanyak 94.956 orang di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih. Ada 11.457 prajurit TNI aktif masuk ke dalam daftar pemilih. Terakhir, sebanyak 9.198 anggota Polri masuk daftar pemilih. 

Atas temuan kesalahan-kesalahan itu, Bawaslu meminta KPU mengoreksi data dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilu. Apabila tidak segera dikoreksi dikhawatirkan akan terjadi kesalahan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA 5 Kendala Proses Coklit, Belum Selesai hingga TPS Tidak Berpenghuni

Terakhir diperbarui pada 31 Maret 2023 oleh

Tags: bawaslucoklitdaftar pemilih sementaradaftar pemilih tetapdata pemilihkpupantarlihPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan Lebih Mudah Diterima daripada Gagal Jadi Sarjana Hukum UGM MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
4 jenis orang/pengendara yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya dan dipersulit bikin SIM. Biang kecelakaan lalu lintas MOJOK.CO

4 Jenis Orang yang Harus Dilarang Nyetir Motor di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan, Biang Nyawa Melayang

2 Februari 2026
karet tengsin, jakarta. MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
kos di jakarta.MOJOK.CO

Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.