MOJOK.CO – Komnas Perempuan menyoroti Kekerasan Seksual Berbasis Gender Siber (KBGS) yang dilakukan oleh penagih pinjaman online alias pinjol. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, menemukan beberapa modus pelaku seperti meminta korban membuat video call sex hingga ancaman penyebaran foto/video porno.
Tanpa mengesampingkan kekerasan di ranah siber lain, Komnas Perempuan memberi perhatian terhadap KBGS yang pemberi pinjol lakukan. Komisaris Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini mengungkapkan, pinjol memang seolah-solah ingin membantu korban secara ekonomi, tetapi ternyata penagihannya menggunakan modus-modus yang termasuk KBGS atau KBGO.
Berdasar Komnas Perempuan, di tahun 2022 terdapat 12 kasus KBGS yang melibatkan penagih pinjol. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 4 kasus. Banyak korban mengalami stres dan depresi, sakit berat, bahkan hampir bunuh diri karena mengalami KBGS dari penagih pinjol.
Beberapa bentuk kekerasan seksual yang korban alami seperti memaksa membuat foto/video porno (1 kasus), melakukan video call seks (1 kasus), penyebaran foto/video porno (1 kasus), ancaman mengedit foto bernuansa seksual (1 kasus), penagih pinjol meminta mengirimkan foto/video berkonten porno (2 kasus), pemalsuan/rekayasa foto (3 kasus), ancaman penyebaran foto/video porno (3 kasus).
“Kondisi ini harusnya menjadi alarm berat bagi pemerintah untuk membangun sistem perlindungan bagi siapapun, termasuk perempuan yang mengakses keuangan melalui online,” jelas dia dalam Peluncuran CATAHU Komnas Perempuan 2023, Selasa (7/3/2023).
Pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum perlu segera membuat aturan agar korban dapat mengetahui institusi yang menangani dan proses penanganannya, termasuk ketersediaan layanan yang fokus pada isu kekerasan siber.
KBGS menjadi yang tertinggi
CATAHU Komnas Perempuan 2023 mencatat, kekerasan di ranah publik mencapai 1.276 kasus sepanjang tahun lalu. Di antara ribuan kasus itu, kekerasan di ranah siber menjadi yang paling banyak terjadi, mencapai 869 kasus.
Angka tersebut sejalan dengan temuan Komnas Perempuan terkait hubungan korban dengan pelaku dalam kekerasan berbasis gender di ranah publik. Berdasarkan jenis pelaku, teman media sosial berada di posisi nomor dua tertinggi setelah orang tidak kenal. Teman media sosial mencapai 390 kasus, sementara orang tidak dikenal mencapai 466 kasus.
Komnas Perempuan juga mencatat, pengaduan Kekerasan Sosial Berbasis Gender (KBGS) yang masuk selama lima tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan. Kecuali pada 2022 yang mengalami penurunan tipis menjadi 1.697 dari 1.721 kasus di 2021.
Walau angkanya menurun, serangan balik kepada korban menggunakan UU ITE terjadi lebih intens.
“Kelihatan turun tapi sebenarnya lebih tajam dalam konteks serangan baliknya,” jelas dia dalam kesempatan yang sama. Data-data yang ada di CATAHU 2023 ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di ranah publik menghadapi dua tantangan sekaligus yakni di ranah maya maupun fisik.
Sedikit infromasi, di Indonesia istilah untuk menggambarkan kekerasan berbasis gender yang terkait dengan teknologi digital masih beragam, termasuk di antaranya kekerasan siber berbasis gender (KBGS), kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan kekerasan berbasis gender siber (KBGS).
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda