Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Versus

Sertifikat atau Sertipikat, Mana yang Benar?

Jadi, mana yang benar? Sertifikat atau sertipikat? Mana yang diaduk mana yang enggak?

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
22 Maret 2018
A A
Sertifikat atau Sertipikat, Mana yang Benar? MOJOK.CO

Sertifikat atau Sertipikat, Mana yang Benar? MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebuah polemik kebahasaan muncul saat berbicara soal surat kepemilikan tanah: sertifikat atau sertipikat neeeh??? Dasar hukumnya ada nga???

Ketika peristiwa kunjungan Presiden Jokowi yang sekaligus menjadi agenda bagi-bagi sertifikat tanah, sejumlah netizen bertanya di media sosial, mengapa pada banner acara pembagian sertifikat yang dipotret wartawan itu tampak bahwa kata yang digunakan adalah sertipikat? “Apakah ini typo?” batin para netizen yang memang khitahnya mencari-cari kesalahan.

Sumber: BPN

Sebelum berpikiran (iya, kata pikir pakai p, bukan f) bahwa si pembuat sertifikat tanah tadi adalah keturunan Sunda yang konon mengalami kesulitan melafalkan huruf “f”, bolehlah kita menguak dulu arti kata sertifikat dan sertipikat yang dimaksud.

Jadi, mana yang benar, sertifikat atau sertipikat? Dalam KBBI, sertifikat berarti tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.

Sementara itu, kalau mencari kata sertipikat di KBBI, kamu tidak akan menemukan apa-apa. Kosong. Hampa. Clueless.

Terus mana yang benar? Sertifikat atau sertipikat? Mari tengok ke sejarah.

Lalu, gimana sejarah pemakaian kata sertipikat ini? Apakah sesimpel masalah ejaan lama yang tidak bisa diganti? Kenapa Badan Pertanahan Nasional lebih memilih huruf p daripada f? Apakah karena huruf p adalah huruf ke-16, sedangkan huruf f adalah huruf ke-6? Lah, terus apa urusannya sama urutan huruf sih?

Yha nga tau, saya cuma nulis sertifikat atau sertipikat aja biar rada panjangan dikit.

Ketika UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (populer dengan nama UUPA) itu keluar, dimulailah sebuah era baru kepemilikan tanah di Indonesia. UU ini bertujuan untuk mengatur pemilikan dan pengelolaan aspek-aspek agraria di wilayah Indonesia, yang mana yang disebut agraria itu meliputi bumi, air, dan ruang angkasa.

Intinya, sebenarnya yang dinamakan wilayah Indonesia itu melebar dan meninggi. Mencakup dataran bumi, lalu dari bumi ke bawah, dan dari bumi ke angkasa. Wah, kalau gini harusnya yang bisa diukur bukan cuma luas Indonesia, tapi juga volume Indonesia. Hmmm.

Balik ke soal sertifikat atau sertipikat. Nah, UU ini mengatur, misalnya, bahwa negara itu tidak memiliki aspek-aspek agraria tadi, melainkan menguasai. Hak ini disebut hak menguasai dari negara. Yang dikuasai negara hanyalah sumber daya-sumber daya yang belum dimiliki oleh rakyat perorangan maupun komunal atau memang tidak boleh dikelola selain oleh negara. (Jadi, jika ada tanah yang dipasangi plang “Tanah Milik Negara”, sebenarnya ada kesalahan logika hukum di sana.)

Selain itu, UUPA yang sedang direvisi oleh DPR ini juga mengatur soal macam-macam hak atas aspek-aspek agraria, yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak bangunan, hak sewa, hak pakai, sampai ke hak guna ruang angkasa.

Tapi eh tapi, mengenai cara membuktikan hak-hak tersebut belum disinggung oleh UUPA. Dia cuma memuat bahwa pembuktian hak yang kuat berwujud “surat-surat tanda bukti hak”. Belum ada penentuan sertifikat atau sertipikat disebut-sebut di sana. Ya wajar si, namanya juga UU tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dibahas yang dasar-dasar aja~

Kemudian, untuk pelaksanaannya di lapangan, diterbitkanlah yang namanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Di aturan yang mengatur teknis soal pendaftaran tanah inilah untuk kali pertama kata sertipikat disebut. Tepatnya di Pasal 12 ayat 3 dengan redaksi, “Salinan buku-tanah dan surat-ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas-sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertipikat dan diberikan kepada yang berhak.”

Iklan

Ketika PP 10/1961 tadi diganti dengan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, kata sertipikat masih dipertahankan.

Jadi, clear ya soal sertifikat atau sertipikat. Mungkin di masa itu kata Belanda certificaat emang diserapnya menjadi sertipikat. Ketika di kemudian hari KBBI dengan rezim kata baku-nonbakunya “menyempurnakan” sertipikat menjadi sertifikat, kata sertipikat udah kadung dipakai puluhan tahun dan menjadi judul sampul buku bukti tanah jutaan penduduk Indonesia. Mau ujug-ujug ganti kan bakal jadi PR banget.

Kasus yang mirip-mirip pernah terjadi pada kata provinsi yang pada suatu masa lebih lumrah disebut propinsi. Tapi, karena nggak berkaitan sama tanah jutaan hektare, transisi dari propinsi ke provinsi jadi lebih mudah. Eh ini nebak aja ding~

Ngomong-ngomong, di tahun 2012 Tere Liye pernah lho mengusulkan agar huruf f dihapus dan diganti dengan huruf p.

Di lain sisi, ada juga orang yang jauh lebih menyenangi huruf f dibandingkan huruf p, misalnya dengan menyebut Pizza Hut sebagai Fitsa Hats….

Terakhir diperbarui pada 17 Oktober 2021 oleh

Tags: Badan Pertanahan Nasionalbahasa indonesiafitsa hatshukumKBBIkepemilikan tanahsertifikat atau sertipikat
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

pramoedya ananta toer.MOJOK.CO
Ragam

Ini yang Terjadi Seandainya Pramoedya Ananta Toer Menjadi Guru Sastra Indonesia

3 Februari 2025
Kosakata Bahasa Indonesia Tidak Miskin, Bahasa Inggris Perampok MOJOK.CO
Esai

Bahasa Indonesia Miskin Kosakata Adalah Pandangan yang Terlalu Jauh di Tengah Pemujaan Bahasa Inggris yang “Merampok” Bahasa Lain

7 April 2024
M. Tabrani: Cerita di Balik Pengukuhan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Persatuan
Video

M. Tabrani: Cerita di Balik Pengukuhan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Persatuan

6 November 2023
5 Perguruan Tinggi Swasta dengan Jurusan Hukum Terbaik. MOJOK.CO
Pendidikan

5 Perguruan Tinggi Swasta dengan Jurusan Hukum Terbaik

29 April 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.