MOJOK.CO – Pelajar menanggapi kebijakan jam malam di Jogja dari pukul 22.00 – 04.00 untuk anak usia 18 tahun ke bawah. Gubernur DIY Sultan HB X meminta kebijakan itu yang diberlakukan seluruh kota dan kabupaten di DIY. Sebagian besar pelajar setuju dengan aturan untuk menangkal klitih atau kejahatan jalanan tersebut, tapi dengan beberapa catatan.
Mojok ngobrol dengan beberapa pelajar terkait tanggapan kebijakan tersebut. Amera Amodia Widiasmara (17), siswa kelas 12 SMAN 9 Yogyakarta mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Toh, ia termasuk orang yang jarang sekali ke luar malam di atas pukul 22.00 WIB.
“Sekalinya keluar di atas jam tersebut, posisinya saya pasti bareng sama orangtua,” katanya, Minggu (26/6/2022).
Jam malam, menurutnya bisa jadi solusi untuk mencegah klitih dan kenakalan remaja.
Namun, di sisi lain kebijakan tersebut harus dimbangi dengan banyaknya polisi yang sering berjaga di malam hari. Ia juga menekankan, pelajar tetap diperbolehkan keluar di jam itu asal ada pendampingan orang tua.
Pendapat senada disampaikan Ahmad Faiz Nirpataka (17), siswa kelas 12 SMAN 1 Prambanan, Sleman. Ia sebenarnya kerap keluar malam bareng teman-temannya. Seringnya ngumpul sama teman untuk ngobrol dan ngopi. “Saya sih setuju, tapi ya pembatasan saja nggak cukup. Harus diimbangi patroli polisi terus menerus,” kata Ahmad Faiz.
Cahyaning Tyas (16) kelas 2 SMAN 9 Yogyakarta mengatakan setuju dengan aturan tersebut. Adanya kebijakan ini secara tidak langsung bisa bikin anak usia sekolah yang awalnya suka kelayapan malam bisa istirahat. “Kalau kelayapan malem, terus ga tidur sampai sekolah ngantuk, jadi mau gamau harus tinggal di rumah. Ya paling enggak istirahat buat keesokan harinya di sekolah fresh lagi,” kata Cahyaning Tyas.
Namun, Tyas nggak sepakat kebijakan jam malam di Jogja tersebut jadi solusi terbaik untuk mengatasi klitih. Menurutnya klitih atau kejahatan jalanan tidak sekadar dilakukan anak di bawah umur.
“Aku kurang setuju kalo ini dijadikan sebagai solusi untuk permasalahan klitih secara kita tahu bahwa sebenernya eksekutor dari klitih itu memang anak di bawah umur tapi ‘dalangnya’ justru orang orang yang sudah berumur,” kata Tyas.
Menurutnya, masalah klitih nggak akan selesai kalau yang kena jam malam hanya bocah-bocah. Jam malam untuk pelajar hanya efektif untuk meningkatkan kualitas siswa.
“Kalau solusi untuk klitih, aturan yang lebih efesien saya nggak tahu ya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mojok memuat berita Pemkot Yogya yang memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai disebarkan Pemkot Yogyakarta ke tingkat RT/RW. Kebijakan jam malam bagi anak itu diberlakukan untuk mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Selain itu memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari kejahatan jalanan atau klitih.
Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB bagi anak-anak di bawah 18 tahun.
Meski demikian, Pemkot masih memberikan pengecualian penerapan jam malam di Jogja. Anak-anak masih diberikan kebebasan keluar rumah bila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga resmi. Selain itu anak-anak yang mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan di lingkungan tempat tinggal.
Anak-anak juga diperbolehkan keluar malam bila bersama orang tua atau wali. Mereka juga bisa keluar rumah dengan menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan jam malam juga tidak berlaku bila dalam keadaan bencana atau darurat yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.Gubernur DIY Sultan HB X kemudian meminta kebijakan tersebut dilakukan di seluruh DIY.
Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS