Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Sosial

Transmigrasi Tak Sekadar Pindahkan Penduduk, Kemendes PDTT Desak Perubahan UU

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
17 Mei 2023
A A
transmigrasi kemendes mojok.co

Ilustrasi program transmigrasi (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Program transmigrasi yang sudah bergulir berpuluh-puluh tahun nampaknya masih terus bermasalah. Program ini masih terlihat sekadar memindahkan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.

Masyarakat sebetulnya masih membutuhkan program transmigrasi. Menurut catatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), daftar tunggu calon transmigran dari Jawa dan Bali sudah lebih dari 5.000 Kepala Keluarga (KK).

“Ini menandakan masyarakat masih butuh program transmigrasi. Meski begitu kita harus menyiapkan program yang sebagus mungkin agar transmigrasi bukan hanya sekedar memindahkan penduduk,” papar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transmigrasi dan Pembekalan Mahasiswa KKN-PPM UGM di UGM, Selasa (16/05/2023).

Menurut Abdul Halim, pemerintah membutuhkan dukungan perubahan undang-undang dan peraturan terkait transmigrasi untuk meningkatkan kualitas program tersebut. Sebut saja masalah kepemilikan lahan secara komunal menjadi sangat penting.

Kebijakan itu penting agar warga transmigran tidak bisa lagi menjual lahan seenaknya atau melepaskan lahan tersebut ke orang lain. Bahkan bisa saja nantinya warga transmigran bisa memiliki lahan hingga 3 hektar dalam bentuk kepemilikan komunal.

“Dulu lahan diberikan dua hektar tapi dimungkinkan bisa tiga hektar pada setiap KK namun bersifat komunal,” tandasnya.

Menggagas kepemilikan komunal

Selain persoalan regulasi, Kemendes PDTT pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung Kawasan Transmigrasi untuk kepemilikan lahan secara komunal.

“Lahan tidak mungkin dijual atau dilepaskan. Eksistensi kawasan transmigrasi bisa tetap bertahan. Dulu program transmigrasi simbolnya cangkul dan sabit namun sekarang dengan traktor. Dulu lahan diberikan dua hektar tapi dimungkinkan bisa tiga hektar pada setiap KK namun bersifat komunal,” paparnya.

Sementara Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan, DPR RI akan mengecek berapa besar kebutuhan program transmigrasi yang bisa APBN penuhi.

“Dicek lagi, sekuat apapun APBN, kita tidak akan cepat kalau tidak andalkan industri maupun konektivitas, suplai bakar nasional, program ketahanan pangan nasional  [untuk mengembangkan program transmigrasi],” ungkapnya.

Guru Besar Fakultas Geografi UGM sekaligus Anggota Tim Ahli penyusunan naskah akademik perubahan undang-undang bidang ketransmigrasian, Suratman menambahkan, kepemilikan lahan komunal di wilayah transmigran sangat penting. Hal itu dapat meningkatkan sumber daya lokal dan peningkatan kualitas SDM warga transmigran.

“Kita ingin menginisiasi adanya kawasan transmigrasi modern untuk melahirkan pelaku ekonomi kreatif dengan adanya komunitas usaha lokal, penguatan pasar lokal dengan jejaring yang lebih luas,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Atasi Mafia Tanah di Jogja, Mahfud MD Sebut Pemerintah Bentuk Pengadilan Khusus

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 17 Mei 2023 oleh

Tags: Kemendes PDTTtransmigrasi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Motif Proyek Transmigrasi yang Membuat Orang Jawa Tersebar ke Luar Pulau Jawa
Video

Motif Proyek Transmigrasi yang Membuat Orang Jawa Tersebar ke Luar Pulau Jawa

6 Februari 2025
Menelusuri Kampung Mati di Wonogiri: Hanya Ada 7 Rumah, Efek Transmigrasi Zaman Soeharto MOJOK.CO
Kilas

Menelusuri Kampung Mati di Wonogiri: Hanya Ada 7 Rumah, Efek Transmigrasi Zaman Soeharto

16 September 2023
kemendes mojok.co
Kilas

Konsep Transmigrasi Sudah Kuno, Kemendes Terapkan Transpolitan

20 Mei 2022
Sebelum Listrik PLN Masuk Kampung Saya: Lebih Baik Nyalain Diesel daripada Mengutuk Kegelapan
Esai

Sebelum Listrik PLN Masuk Kampung Saya: Lebih Baik Nyalain Diesel daripada Mengutuk Kegelapan

3 September 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jurusan Antropologi Unair selamatkan saya usai ditolak UGM. MOJOK.CO

Ditolak UGM Jalur Undangan, Antropologi Unair Selamatkan Saya untuk Tetap Kuliah di Kampus Bergengsi dan Kerja di Bali

6 April 2026
Saya Setuju Orang Jakarta Tajir Tak Betah Slow Living di Desa (Unsplash)

Orang Kaya dari Jakarta Tak Akan Sanggup Slow Living di Desa Selama Masih Anti-Srawung, Modal Financial Freedom pun Tak Cukup

7 April 2026
Susahnya cari kerja sebagai fresh graduate Unair. MOJOK.CO

Kuliah Kebidanan sampai “Berdarah-darah”, Lulus dari World Class University Masih Sulit Cari Kerja dan Diupah Nggak Layak

7 April 2026
Mencintai Musik Underground di Madura: Merayakan Distorsi di Tengah Kepungan Dangdut MOJOK.CO

Mencintai Musik Underground di Madura: Merayakan Distorsi di Tengah Kepungan Dangdut dan Tagihan Shopee PayLater

3 April 2026
Stres menyeimbangkan pekerjaan sampingan dan pekerjaan kantoran karena side hustle

“Side Hustle” Bisa Hasilkan hingga Rp500 Juta per Bulan Melebihi Gaji Kerja Kantoran, tapi Bikin Tersiksa karena Tidak Pernah Berhenti Bekerja

1 April 2026
Pekerja gen Z matikan centang biru WhatsApp dicap kepribadian buruk

Pekerja Gen Z Matikan Centang Biru WhatsApp demi Privasi, Malah Dicap Kepribadian dan Etos Kerja Buruk padahal Berusaha Profesional

5 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.