MOJOK.COÂ – Program transmigrasi yang sudah bergulir berpuluh-puluh tahun nampaknya masih terus bermasalah. Program ini masih terlihat sekadar memindahkan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.
Masyarakat sebetulnya masih membutuhkan program transmigrasi. Menurut catatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), daftar tunggu calon transmigran dari Jawa dan Bali sudah lebih dari 5.000 Kepala Keluarga (KK).
“Ini menandakan masyarakat masih butuh program transmigrasi. Meski begitu kita harus menyiapkan program yang sebagus mungkin agar transmigrasi bukan hanya sekedar memindahkan penduduk,” papar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transmigrasi dan Pembekalan Mahasiswa KKN-PPM UGM di UGM, Selasa (16/05/2023).
Menurut Abdul Halim, pemerintah membutuhkan dukungan perubahan undang-undang dan peraturan terkait transmigrasi untuk meningkatkan kualitas program tersebut. Sebut saja masalah kepemilikan lahan secara komunal menjadi sangat penting.
Kebijakan itu penting agar warga transmigran tidak bisa lagi menjual lahan seenaknya atau melepaskan lahan tersebut ke orang lain. Bahkan bisa saja nantinya warga transmigran bisa memiliki lahan hingga 3 hektar dalam bentuk kepemilikan komunal.
“Dulu lahan diberikan dua hektar tapi dimungkinkan bisa tiga hektar pada setiap KK namun bersifat komunal,” tandasnya.
Menggagas kepemilikan komunal
Selain persoalan regulasi, Kemendes PDTT pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung Kawasan Transmigrasi untuk kepemilikan lahan secara komunal.
“Lahan tidak mungkin dijual atau dilepaskan. Eksistensi kawasan transmigrasi bisa tetap bertahan. Dulu program transmigrasi simbolnya cangkul dan sabit namun sekarang dengan traktor. Dulu lahan diberikan dua hektar tapi dimungkinkan bisa tiga hektar pada setiap KK namun bersifat komunal,” paparnya.
Sementara Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan, DPR RI akan mengecek berapa besar kebutuhan program transmigrasi yang bisa APBN penuhi.
“Dicek lagi, sekuat apapun APBN, kita tidak akan cepat kalau tidak andalkan industri maupun konektivitas, suplai bakar nasional, program ketahanan pangan nasional [untuk mengembangkan program transmigrasi],” ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Geografi UGM sekaligus Anggota Tim Ahli penyusunan naskah akademik perubahan undang-undang bidang ketransmigrasian, Suratman menambahkan, kepemilikan lahan komunal di wilayah transmigran sangat penting. Hal itu dapat meningkatkan sumber daya lokal dan peningkatan kualitas SDM warga transmigran.
“Kita ingin menginisiasi adanya kawasan transmigrasi modern untuk melahirkan pelaku ekonomi kreatif dengan adanya komunitas usaha lokal, penguatan pasar lokal dengan jejaring yang lebih luas,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Atasi Mafia Tanah di Jogja, Mahfud MD Sebut Pemerintah Bentuk Pengadilan Khusus
Cek berita dan artikel lainnya di Google News