Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Segini Batasan Jumlah Rokok saat Haji yang Sering Dilanggar Jemaah Indonesia

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
25 Juni 2023
A A
Jemaah haji asal Indonesiasering membawa rokok saat melakukan ibadah di Tanah Suci. Masalahnya, jumlah rokoknya sering terlalu banyak. MOJOK.CO

Ilustrasi Jemaah haji asal Indonesiasering membawa rokok saat melakukan ibadah di Tanah Suci. Masalahnya, jumlah rokoknya sering terlalu banyak. MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Jemaah haji asal Indonesia dikenal sering membawa rokok saat melakukan ibadah di Tanah Suci. Masalahnya, jumlahnya sering terlalu banyak sehingga melewati aturan batasan jumlah rokok yang telah tercantum dalam aturan.

Belum lama ini, seorang jemaah haji Indonesia dari kloter Surabaya (SUB) 65 ketahuan membawa rokok melebihi batasan. Rokok tersebut ia simpan dalam enam koper sehingga mengalami penyitaan oleh petugas Bandara King Abdulaziz Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Keberadaan rokok di koper ketahuan saat melewati pemeriksaan mesin x-ray. Melansir Kompas, dari enam koper, dua di antaranya penuh berisi rokok. Sementara empat lainnya bercampur dengan pakaian.

Akhirnya, petugas menyita semua rokok. Saat berpindah wadah, jumlah rokoknya mencapai dua karung. Jumlah yang terlampau banyak untuk seseorang bawa saat melaksanakan ibadah haji.

Permasalahan membawa rokok berlebihan memang kerap tersemat pada para jemaah haji asal Indonesia. Nyaris setiap tahun, ada jemaah yang ketahuan membawa rokok lebih dari batasan.

Batasan jumlah rokok jemaah haji

Lantas, berapa batasan jumlah rokok yang boleh jemaah haji bawa? Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai telah mengatur batasan jumlah rokok jemaah haji maksimal sebanyak 200 batang atau sekitar dua selop.

Terkadang ada jemaah laki-laki yang mengakali dengan menitipkan rokok ke dalam tas jemaah wanita. Hal itu masih sering lolos pemeriksaan pada rentang waktu 2004-2014.

Namun, menurut Supervisor Saudi Arabia Bagian Bagasi Haji Reguler Kementerian Agama RI, Ahmad Kamil, sejak 2015 hingga saat ini praktik seperti itu telah diantasipasi. Ada aturan larangan membawa rokok di tas wanita kecuali wanita tersebut benar-benar perokok.

“Bagi wanita yang tidak merokok tidak boleh membawa rokok di dalam tas. Bagi wanita yang benar-benar perokok, boleh membawa rokok dalam tasnya. Akan tetapi itu harus ada bukti bahwa dia perokok. Aturan tersebut dikeluarkan PPIH. Pihak penerbangan Arab Saudi sendiri tidak mengatur hal itu,” katanya melansir dari keterangan resmi Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Jemaah haji asal Indonesia kerap membawa rokok dalam jumlah banyak, salah satunya karena harga barang tersebut di Arab Saudi yang tergolong mahal. Selain itu, tidak mudah menjumpai penjual rokok di sana layaknya di Indonesia.

Di sisi lain, aturan merokok di Arab Saudi juga terbilang ketat. Ada denda dan hukuman tegas bagi mereka yang merokok di tempat-tempat umum termasuk di kawasan masjid.

Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi Nomor (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law. Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Pengalaman Saya Curhat ke Nomor Layanan Berhenti Merokok

Iklan

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

 

Terakhir diperbarui pada 25 Juni 2023 oleh

Tags: ibadah hajijumlah rokok
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Apabila Penuhi Syarat, Uang Dimakan Rayap Bisa Ditukar BI Mojok.co
Ekonomi

Apakah Bisa Uang Tabungan Dimakan Rayap Ditukar ke BI?

15 September 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja yang Tak Banyak Orang Tahu MOJOK.CO

Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja di Masa Lalu yang Tak Banyak Orang Tahu

24 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik

27 Desember 2025
Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.