Melalui 21 adegan, rekonstruksi kasus penganiayaan pelajar di Jalan Yos Sudarso, Gondokusuman, KotaJogja, memberi gambaran detail kejadian yang menyebabkan korban meninggal tersebut.
Polresta Yogyakarta melakukan rekonstruksi di halaman Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (7/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dipimpin oleh penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka yang berinisial MY dan LA. Sementara itu, satu tersangka yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Sedangkan beberapa tersangka yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diperankan oleh pemeran pengganti agar seluruh rangkaian kejadian dapat diperagakan secara utuh.
Gambaran peristiwa penganiayaan di Jalan Yos Sudarso, Gondokusuman, Kota Jogja, dalam 21 adegan
Sebanyak 21 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Rangkaian adegan dimulai dari pertemuan antara korban dan para pelaku di kawasan Jalan Magelang, berlanjut hingga lokasi kejadian di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMA Negeri 3 Yogyakarta. Selain itu, diperagakan pula proses evakuasi korban setelah kejadian hingga dibawa menggunakan ambulans menuju RS Panti Rapih.
PS Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta pengakuan para tersangka guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.
“Dalam rekonstruksi ini seluruh adegan diperagakan sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan. Tersangka yang masih berstatus DPO diperankan oleh pemeran pengganti sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambarkan secara menyeluruh,” jelas Ipda Gara dalam keterangan persnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban diketahui mengalami luka akibat satu kali sabetan senjata tajam pada bagian dada kanan atas. Luka tersebut menjadi salah satu fakta yang diperkuat dalam proses rekonstruksi sebagai bagian dari pembuktian penyidikan.
Pengejaran terhadap 4 DPO
Selain rekonstruksi perkara utama, penyidik juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Hingga saat ini Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan empat orang tersangka, terdiri atas tiga tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan serta satu tersangka berinisial RS yang diduga membantu para pelaku melarikan diri ke wilayah Cilacap.
Di sisi lain, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni berinisial T, M, MA, dan F. Salah satu DPO, berinisial T, diduga berperan memberikan bantuan dana kepada para pelaku saat melarikan diri setelah kejadian.
Ipda Gara menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Yogyakarta terus berkomitmen menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila hingga proses pelimpahan tahap II para DPO belum berhasil diamankan, maka berkas perkara terhadap para tersangka yang telah ditangkap akan diproses terlebih dahulu.
Rekonstruksi turut dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, penasihat hukum para tersangka, serta keluarga korban. Kehadiran para pihak tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.
Penyidik juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan perkara dan pengejaran terhadap para DPO hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku
Sumber: Humas Polresta Yogyakarta
BACA JUGA: Transportasi Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Jogja: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Jadi Penyebab Utama dan Wanti-wanti Naiknya Biaya Pendidikan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
