Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Politik

Urutan Pangkat dalam TNI AD, AU, dan AL, yang Perlu Kamu Ketahui

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
14 Desember 2022
A A
pangkat tni mojok.co

Ilustrasi perwira TNI (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Deddy Corbuzier mendapat pangkat TNI berupa Letnal Kolonel (Letkol) Tituler pada Sabtu (10/12/2022) lalu. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, secara langsung memberikan pangkat tersebut kepada sang Youtuber.

Istilah “tituler” sendiri memang menjadi salah satu pangkat yang dikenal dalam dunia militer di Indonesia. Menurut PP No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, secara umum pangkat dibagi atas Pangkat Efektif dan Pangkat Khusus.

Pangkat Efektif, biasanya diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh. Sementara pangkat khusus, terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Dalam PP tersebut, ditegaskan pula bahwa pangkat Tituler TNI sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama. Secara rinci, aturan mengenai pangkat tituter ada dalam PP Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Sebagaimana diketahui, TNI sendiri dibagi menjadi tiga kesatuan, Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL). Lantas, bagaimana urutan pangkat dalam TNI dari yang tertiggi hingga terendah?

Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 39 Tahun 2010, berikut urutannya:

TNI AD

#1 Pangkat kehormatan

Di TNI AD, pangkat tertinggi adalah Jenderal Besar yang ditandai dengan bintang 5. Hingga saat ini, tercatat baru tiga orang yang disematkan bintang 5 berwarna emas ini. Ketiga orang tersebut antara lain Soedirman, Abdul Haris (A.H) Nasution, dan Soeharto.

#2 Perwira Tinggi/Pati

  • Jenderal TNI (4 bintang)
  • Letjen TNI: Letnan Jenderal TNI (3 bintang)
  • Mayjen TNI: Mayor Jenderal TNI (2 bintang)
  • Brigjen TNI: Brigadir Jenderal TNI (1 bintang)

#3 Perwira Menengah/Pamen

  • Kol: Kolonel (3 melati emas)
  • Letkol: Letnan Kolonel (2 melati emas)
  • May: Mayor (1 melati emas)

#4 Perwira Pertama/Pama

  • Kapt: Kapten (3 garis emas)
  • Lettu: Letnan Satu (2 garis emas)
  • Letda: Letnan Dua (1 garis emas)

#5 Bintara Tinggi

  • Peltu: Pembantu Letnan Satu (2 garis bergelombang emas)
  • Pelda: Pembantu Letnan Dua (1 garis bergelombang emas)

#6 Bintara

  • Serma: Sersan Mayor (4 garis berbentuk V emas)
  • Serka: Sersan Kepala (3 garis berbentuk V emas)
  • Sertu: Sersan Satu (2 garis berbentuk V emas)
  • Serda: Sersan Dua (1 garis berbentuk V emas)

#7 Tamtama Kepala

Iklan
  • Kopka: Kopral Kepala (3 garis berbentuk V merah)
  • Koptu: Kopral Satu (2 garis berbentuk V merah)
  • Kopda: Kopral Dua (1 garis berbentuk V merah)

#8 Tamtama

  • Praka: Prajurit Kepala (3 garis merah)
  • Pratu: Prajurit Satu (2 garis merah)
  • Prada: Prajurit Dua (1 garis merah)

TNI AU

#1 Pangkat kehormatan

Seperti Angkatan Darat, TNI AU juga memiliki pangkat kehormatan, yaitu Marsekal Besar yang ditandai dengan 5 bintang emas.

#2 Perwira Tinggi/Pati

  • Marsekal TNI (4 bintang)
  • Marsdya TNI: Marsekal Madya TNI (3 bintang)
  • Marsda TNI: Marsekal Muda TNI (2 bintang)
  • Marsma TNI: Marsekal Pertama TNI (1 bintang)

#3 Perwira Menengah/Pamen

  • Kol: Kolonel (3 melati emas)
  • Letkol: Letnan Kolonel (2 melati emas)
  • May: Mayor (1 melati emas)

#4 Perwira Pertama/Pama

  • Kapt: Kapten (3 garis emas)
  • Lettu: Letnan Satu (2 garis emas)
  • Letda: Letnan Dua (1 garis emas)

#5 Bintara Tinggi

  • Peltu: Pembantu Letnan Satu (2 garis bergelombang emas)
  • Pelda: Pembantu Letnan Dua (1 garis bergelombang emas)

#6 Bintara

  • Serma: Sersan Mayor (4 garis berbentuk V emas)
  • Serka: Sersan Kepala (3 garis berbentuk V emas)
  • Sertu: Sersan Satu (2 garis berbentuk V emas)
  • Serda: Sersan Dua (1 garis berbentuk V emas)

#7 Tamtama Kepala

  • Kopka: Kopral Kepala (3 garis berbentuk V merah)
  • Koptu: Kopral Satu (2 garis berbentuk V merah)
  • Kopda: Kopral Dua (1 garis berbentuk V merah)

#8 Tamtama

  • Praka: Prajurit Kepala (3 garis merah)
  • Pratu: Prajurit Satu (2 garis merah)
  • Prada: Prajurit Dua (1 garis merah)

TNI AL

#1 Pangkat kehormatan

Pangkat kehormatan di TNI AL adalah Laksamana Besar, yang ditandai dengan 5 bintang berwarna emas di pundak.

#2 Perwira Tinggi/Pati

  • Laksamana TNI (4 bintang)
  • Laksdya TNI: Laksamana Madya TNI (3 bintang)
  • Laksda TNI: Laksamana Muda TNI (2 bintang)
  • Laksma TNI: Laksamana Pertama TNI (1 bintang)

#3 Perwira Menengah/Pamen

  • Kol: Kolonel (3 melati emas)
  • Letkol: Letnan Kolonel (2 melati emas)
  • May: Mayor (1 melati emas)

#4 Perwira Pertama/Pama

  • Kapt: Kapten (3 garis emas)
  • Lettu: Letnan Satu (2 garis emas)
  • Letda: Letnan Dua (3 garis emas)

#5 Bintara Tinggi

  • Peltu: Pembantu Letnan Satu (2 garis bergelombang emas)
  • Pelda: Pembantu Letnan Dua (1 garis bergelombang emas)

#6 Bintara

  • Serma: Sersan Mayor (4 garis berbentuk V emas)
  • Serka: Sersan Kepala (3 garis berbentuk V emas)
  • Sertu: Sersan Satu (2 garis berbentuk V emas)
  • Serda: Sersan Dua (1 garis berbentuk V emas)

#7 Tamtama Kepala

  • Kopka: Kopral Kepala (3 garis berbentuk V biru)
  • Koptu: Kopral Satu (2 garis berbentuk V biru)
  • Kopda: Kopral Dua (1 garis berbentuk V biru)

#8 Tamtama

  • KLK: Kelasi Kepala (3 garis biru)
  • KLS: Kelasi Satu (2 garis biru)
  • KLD: Kelasi Dua (1 garis biru)

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Diangkat Jadi Letkol Tituler, Bagaimana Nasib Youtube Close The Door Deddy Corbuzier?

Terakhir diperbarui pada 14 Desember 2022 oleh

Tags: pangkat TNITNI
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Pemerintah Tolak Uji Formil UU TNI, Bukti Suara Rakyat Tak Dianggap dan Cuma Fasilitasi Kepentingan Kekuasaan.MOJOK.CO
Aktual

Pemerintah Tolak Uji Formil UU TNI, Bukti Suara Rakyat Tak Dianggap dan Cuma Fasilitasi Kepentingan Kekuasaan

25 Juni 2025
Alumni Unhan RI Jurusan Ekonomi Pertahanan. MOJOK.CO
Kampus

Kuliah di Universitas Pertahanan Memang Menjanjikan, tapi Tugasnya bikin Mahasiswa Kena Mental

28 Mei 2025
tentara, dwifungsi tni, tni, militer.MOJOK.CO
Aktual

Dwifungsi TNI is Back, Ancaman Nyata Bagi Dunia Akademik

20 Maret 2025
Pemerintah Tolak Uji Formil UU TNI, Bukti Suara Rakyat Tak Dianggap dan Cuma Fasilitasi Kepentingan Kekuasaan.MOJOK.CO
Esai

Humor Gelap Tentara vs Sipil yang Menghantui Indonesia

17 Maret 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

s2, kicau mania mojok.co

Lulusan S2 di Jogja Memilih Jadi “Kicau Mania” karena Susah Dapat Kerja, Memelihara Burung Obat Stres Terbaik Saat Nganggur

10 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026
merantau, karet tengsin, jakarta. apartemen, kpr MOJOK.CO

Bagi Pekerja Bergaji Dua Digit “Nanggung” di Jakarta, Menyewa Apartemen di Tengah Kota Lebih Baik Ketimbang Ambil KPR di Pinggiran

9 Februari 2026
Media pers online harusnya tidak anxiety pada AI dan algoritma. Jurnalisme tidak akan mati MOJOK.CO

Media Online Tak Seharusnya Anxiety pada AI dan Algoritma 

9 Februari 2026
slow living, jawa tengah.MOJOK.CO

Omong Kosong Slow Living di Jawa Tengah: Gaji Kecil, Tanggungan Besar, Ditambah Tuntutan “Rukun” yang Bikin Boros

11 Februari 2026
Anomali pengunjung toko buku sekarang bukan baca, malah foto

Anomali Pengunjung Toko Buku Hari Ini: Outfit Foto Elite, Beli Buku Sulit

11 Februari 2026

Video Terbaru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

10 Februari 2026
Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.