MOJOK.CO – Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur ditiadakan di Indonesia karena dinilai tak efektif. Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY enggan terpancing mengomentari hal tersebut.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. Kalau sebelumnya mengusulkan penundaan Pemilu 2024, kali ini dia mengusulkan penghapusan jabatan gubernur.
Usulan penghapusan jabatan gubernur mengemuka saat Cak Imin hadir dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Jakarta Senin (30/1/2023). Cak Imin menilai keberadaan gubernur di Indonesia tidak efektif. Sebab gubernur hanya berperan sebagai sarana penyambung pemerintah pusat dan daerah.
Padahal menurutnya, anggaran untuk gubernur besar. Sementara fungsi gubernur dinilai tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.
Pernyataan yang jadi sorotan publik tersebut ditanggapi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Sultan menyatakan tak mau mempedulikan usulan Cak Imin tersebut. Sebab Cak Imin tidak memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan pemilihan gubernur di Indonesia, termasuk di DIY.
“[Pemilihan gubernur] kan [wewenang] pemerintah pusat, bukan Cak Imin, ya terserah pemerintah pusat saja,” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (31/01/2023).
Sesuai aturan yang berlaku, pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahkan khusus DIY sebagai daerah istimewa, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilindungi regulasi melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Karenanya Sultan tidak mau mempersoalkan usulan PKB. Apalagi sebagai politisi, Cak Imin boleh saja menyampaikan pernyataan apapun.
Alih-alih mengkonfrontasi usulan tersebut, Sultan memilih tak banyak berkomentar. Raja Keraton Yogyakarta tersebut juga tidak ingin terpancing isu-isu yang mengemuka di publik.
“Ya silahkan [Cak Imin usul], ya namanya saja politisi, boleh usul apa saja boleh. Saya tidak bisa punya komentar, nanti malah jadi masalah, bubar. Saya tidak mau terpancing hal-hal semacam itu,” ungkapnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi