Penyidik yang Hampir OTT Harun Masiku Dikeluarkan dari KPK, Firli Bahuri: Hal Biasa

MOJOK.COKompol Rossa dan Kompol Indra, dua penyidik KPK yang tangani kasus Harun Masiku mendadak dikeluarkan Firli Bahuri dari KPK dan tak terima gaji.

Lika-liku kasus Harun Masiku semakin ngeri-ngeri sedap. Sebabnya, dua penyidik KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan mengejar Harun Masiku resmi dikeluarkan dari KPK.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Meski begitu Firli menegaskan bahwa status keduanya sebenarnya hanya dikembalikan saja ke institusi Polri.

“Adapun untuk penyidik Rosa (Kompol Rossa Purbo Bekti) sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesuai keputusan pimpinan KPK,” kata Firli Bahuri.

Selain Rosa, Firli juga “mengembalikan” Kompol Indra ke Kepolisian.

“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020,” tambah Firli.

Mengenai alasan dikeluarkannya kedua penyidik KPK tersebut, Pimpinan KPK belum menjelaskan secara terang. Menurut Firli, pengembalian penyidik KPK ke institusi lamanya adalah hal biasa.

“Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa,” terang Firli.

Uniknya, dilansir dari laporan Tempo, meski Firli mengatakan “pengembalian” itu sudah resmi, pihak Mabes Polri menyatakan tidak menarik Kompol Rossa Purbo Bekti ke kesatuannya. Alasannya, karena masa tugas Rossa di KPK masih berlaku.

“Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini,” kata Kabiro Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono pada 31 Januari 2020.

Tarik ulur antara KPK dengan Mabes Polri ini tak pelak bikin status Rossa jadi terkantung-kantung. Dibuang oleh KPK, tapi tidak diterima kembali oleh kepolisian.

Bahkan Rossa disebut tidak pernah menerima surat pemberhentiannya dari KPK. Tahu-tahu statusnya sudah bukan penyidik KPK saja.

“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Dengan status yang tak jelas ini, maka wajar jika Rossa Purbo Bekti disebut tidak menerima gaji untuk awal Februari 2020. Ya iya, namanya juga sudah resmi dikeluarkan dari KPK dan tidak diterima Mabes Polri.

“Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan, sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak,” kata Yudi lagi.

Menurut WP KPK, dikeluarkannya Rossa dan Indra ini sangat ganjil. Sebab, keduanya adalah penyidik yang berhasil meringkus Wahyu Setiawan dan—hampir menangkap—Harun Masiku, sebelum akhirnya nama terakhir itu kabur dan buron sampai sekarang.

Bukannya dapat penghargaan karena menangkap penerima suap dan mengejar pemberi suap, keduanya malah dikeluarkan dari KPK. Benar-benar drama yang luwar biyasa gampang ketebak.

Peristiwa ini seolah menggenapi beberapa hal unik di negeri ini. Helmy Yahya kerja betulan di TVRI kena pecat, Basuki Tjahaja Purnama kerja serius di Komisaris Pertamina malah kena tegur, sekarang dua penyidik KPK nangkap penyuap malah dikeluarkan.

Makanya, Mas Rossa, kalau kerja untuk instansi pemerintah itu nggak usah serius-serius. Kayak situ dibayar aja. Eh. (DAF)

 

BACA JUGA Yasonna Laoly Copot Pejabat Imigrasi yang Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia atau tulisan rubrik KILAS lainnya.

Exit mobile version