MOJOK.CO – Direktorat Kemahasiswaan UGM membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 bagi 1.850 mahasiswa baru. Pendaftaran itu dibuka untuk mahasiswa angkatan 2022 yang diterima melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri.
“Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi,” kata Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan Mahasiswa, Direktorat Kemahasiswaan UGM, Utiyati, S.Si.,M.M seperti yang dikutip dari ugm.ac.id, Kamis (11/8/2022).
Pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 1 Agustus hingga 19 Agustus 2022 itu mensyaratkan beberapa hal, di antaranya:
– Mahasiswa angkatan tahun 2022 yang lulus SMA/SMK sederajat pada tahun 2022, 2021, dan 2020 yang belum pernah mendapat bantuan KIP Kuliah pada tahun sebelumnya atau ditetapkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi lain.
– Mahasiswa harus menyiapkan sejumlah berkas yaitu Formulir Pengajuan Beasiswa, Formulir Pengajuan KIP Kuliah 2022, dan Rekomendasi Fakultas yang ketiganya dapat diunduh melalui laman ditmawa.ugm.ac.id.
– Mahasiswa harus mengumpulkan dokumen pendukung, di antaranya berkas penghasilan orang tua dan dokumen pendukung ekonomi seperti Kartu Indonesia Pintar/ Kartu Perlindungan Sosial/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/surat sejenisnya.
Usai masa pendaftaran berakhir, Direktorat Kemahasiswaan akan menyeleksi calon penerima beasiswa. Informasi hasil seleksi akan disampaikan melalui status pengajuan beasiswa di Simaster dan laman Ditmawa. Adapun KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau program kesejahteraan sosial lainnya.
Ia menegaskan, mahasiswa yang menerima beasiswa ini harus mempunyai komitmen untuk menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah. Penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk melakukan herregistrasi setiap semesternya, memiliki IPK minimal 2,75, serta mengikuti kegiatan pengarahan dan pembinaan dari Universitas.
“Direktorat Kemahasiswaan akan melakukan seleksi calon penerima KIP Kuliah berdasarkan Pedoman yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek,” pungkas Utiyati.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi