Soal Sanksi Ringan Kasus Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Ini Catatan ORI DIY

ori diy mojok.co

Ilustrasi- Pelajar memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj)

MOJOK.CO – Kasus pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Banguntapan hampir berakhir. Kepala sekolah dan tiga guru diberi sanksi ringan oleh Disdikpora DIY. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng turut memberikan catatan terkait penjatuhan sanksi ini.

 Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Disdikpora DIY telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, dua guru BK, serta wali kelas SMAN 1 Banguntapan. Hal ini karena berdasarkan hasil investigasi mereka dinyatakan melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Untuk kepala sekolah dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan, kemudian sanksi teguran tertulis diberikan kepada seorang guru BK dan wali kelas, serta sanksi teguran lisan untuk seorang guru BK lainnya.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menegaskan penjatuhan sanksi disiplin kategori ringan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 itu telah didasari banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) BKD DIY.

Sementara itu, Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan sanksi ringan yang dijatuhkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY masih harus diikuti pelaksanaan enam saran tindakan korektif untuk Disdikpora.

“Masih ada enam poin saran tindakan korektif dari ORI yang harus dijalankan Disdikpora DIY yang beberapa di antaranya bahkan sangat strategis untuk mendorong terjadinya moderasi beragama dalam layanan pendidikan di sekolah. Ini juga perlu menjadi fokus kita semua,” ujar Budhi, Jumat (20/8/2022).

Menurutnya, keputusan Disdikpora DIY menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan sesuai dengan saran ORI DIY. Meski demikian, ORI DIY telah meminta agar pemberian sanksi dan pembinaan tetap mempertimbangkan keluasan dampak yang ditimbulkan dari kebijakan dan tindakan empat ASN tersebut.

“Kami memang tidak menyebutkan secara spesifik kualifikasi sanksinya karena penentuan dan penjatuhan sanksi merupakan kewenangan atasan (Disdikpora) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata dia.

Penjatuhan sanksi, menurut dia, penting untuk memberi efek jera, tetapi masih perlu diikuti pembangunan sistem melalui berbagai kebijakan guna mendorong terwujudnya moderasi beragama di sekolah.

“Moderasi beragama di sekolah guna mencegah eksklusivitas pelayanan pendidikan. Ini menurut saya jauh lebih penting,” kata Budhi.

Enam poin saran tindakan korektif yang masih harus dilaksanakan Kepala Disdikpora DIY, yaitu:

Pertama harus membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek untuk mencermati dan mempertimbangkan “review” terhadap instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Kedua, menginisiasi peraturan tingkat daerah yang mengatur tentang tata tertib dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai Kebinekaan dan hak asasi manusia.

Ketiga, melakukan “review” terhadap tata tertib seluruh SMA negeri dan SMK negeri di DIY untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai Kebinekaan dan hak asasi manusia.

Keempat, pengembangan kapasitas serta keahlian kepada kepala sekolah, guru agama, guru kelas, guru BK, dan tenaga kependidikan terhadap seluruh SMA negeri dan SMK negeri di DIY tentang moderasi dan literasi beragama dalam pelayanan di bidang pendidikan.

Kelima, membuat kebijakan pembagian kelas yang berperspektif Kebinekaan dengan memastikan setiap “rombel” (rombongan belajar) diisi siswa dari beragam latar belakang suku agama dan keyakinan.

Keenam, memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban baik sendiri maupun bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memulihkan kondisinya, memastikan, dan menjamin keberlanjutan pendidikannya

Sumber: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Rekomendasi Satgas Selesai, Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan

Exit mobile version