ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas Pendidikan

Rekomendasi Satgas Selesai, Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan 

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
18 Agustus 2022
0
A A
kadisdikpora diy mojok.co

Kadisidkpora DIY, Didik Wardaya (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Satuan tugas (satgas) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akhirnya menyelesaikan kajian penyelidikan kasus pemaksaan jilbab siswi SMAN 1 Banguntapan. Rekomendasi sanksi disiplin kepegawaian pun sudah diberikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY pada Rabu (17/08/2022).

Karenanya Disdikpora DIY mulai menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri tersebut pada Kamis (18/08/2022). Sanksi tersebut otomatis menghentikan kebijakan pembebastugasan keempat ASN pasca kasus tersebut mencuat beberapa waktu lalu.

“Yang pertama kita memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung dalam [kasus pemaksaan jilbab siswi] itu tadi,” papar Kepala Disidkpora DIY, Didik Wardaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/08/2022).

Menurut Didik, pemberian Sanksi Ringan diberlakukan kepada kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan melalui proses penyelidikan yang dilakukan Satgas sejak beberapa waktu terakhir. Karena keempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri tersebut ditetapkan melakukan tindakan pelanggaran ringan, maka Disdikpora yang diminta BKD mengeksekusi sanksi pada mereka.

Keempat ASN tersebut disebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksi disiplin kepegawaian ringan diberlakukan kepada kepsek dan tiga guru,” ujarnya.

Baca Juga:

Apakah Konten Oral Es Krim Oklin Fia Menista Islam? MOJOK.CO

Apakah Kita Harus Tersinggung dengan Oklin Fia dan Menganggapnya sebagai Penista Agama Islam?

8 Agustus 2023
Sekolah yang didirikan Amien Rais tidak mewajibkan siswinya menggunakan jilbab

5 Fakta SMA BMD Jogja, Sekolah Islam yang Tak Wajibkan Siswinya Menggunakan Jilbab

24 Agustus 2022

Didik menyebutkan, berdasarkan pemberlakuan Sanksi Ringan, hukuman terberat diberikan kepada Kepsek SMAN 1 Banguntapan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

Sementara satu guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas di sekolah tersebut mendapatkan Sanksi Ringan berupa Teguran Tertulis. Satu guru BK lainnya mendapatkan sanksi Teguran Lisan yang paling ringan.

“Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi. Mudah-mudahan dengan diberikannya sanksi itu, mereka kemudian mengajar lagi,” jelasnya.

Siswi yang bersangkutan, lanjut Didik sudah pindah ke sekolah lain. Pemindahan tersebut dilakikan karena siswi tersebut tidak merasa nyaman untuk tetap berada di SMAN 1 Banguntapan.

” Mudah-mudahan hari ini [siswi] sudah mulai masuk sekolah dan mereka siap untuk [pembelajaran] offline,” jelasnya.

Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji mengatakan apra sesuai tugasya harus bisa bekerja optimal mungkin agar tidak mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian. Dengan munculnya kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN.

“Sanksi [meski ringan] bisa jadi pertimbangan dalam kedudukan jabatan. Kan seseorang yang menduduki jabatan akan dilihat sanksi administrasi terakhir,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sanksi Disiplin Tetap Berjalan, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua

Terakhir diperbarui pada 18 Agustus 2022 oleh

Tags: Jilbabpemaksaan jilbabsman 1 banguntapan
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Apakah Konten Oral Es Krim Oklin Fia Menista Islam? MOJOK.CO
Esai

Apakah Kita Harus Tersinggung dengan Oklin Fia dan Menganggapnya sebagai Penista Agama Islam?

8 Agustus 2023
Sekolah yang didirikan Amien Rais tidak mewajibkan siswinya menggunakan jilbab
Pendidikan

5 Fakta SMA BMD Jogja, Sekolah Islam yang Tak Wajibkan Siswinya Menggunakan Jilbab

24 Agustus 2022
SMA Internasional Budi Mulia Dua, sekolah islam yang tidak mewajibkan siswinya berjilbab.
Bertamu Seru

Mengunjungi SMA Budi Mulia Dua, Sekolah Islam di Jogja yang Tidak Mewajibkan Siswinya Berjilbab

23 Agustus 2022
ori diy mojok.co
Pendidikan

Soal Sanksi Ringan Kasus Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Ini Catatan ORI DIY

20 Agustus 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
ka bandara yia mojok.co

Perjalanan KA Bandara YIA Ditambah Jadi 24 Kali, Ini Jadwalnya

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Kimia Farma Malioboro Apotek Tertua Jogja Sejak Zaman Belanda

Apotek Kimia Farma Malioboro, Apotek Tertua Jogja Bekas Toko Obat Belanda

26 September 2023
Uneg-uneg untuk Guru Indonesia dari Pelajar: Jadilah Orang Tua, Bukan Tetangga MOJOK.CO

Uneg-uneg untuk Guru Indonesia dari Pelajar: Jadilah Orang Tua, Bukan Tetangga

23 September 2023
Jurusan manajemen.MOJOK.CO

Jurusan Manajemen: Materi Pembelajaran hingga Prospek Kerjanya

25 September 2023
Jurusan Sastra Indonesia tapi Ada Mata Kuliah Belajar Bisnis: Wajarkah? MOJOK.Co

Jurusan Sastra Indonesia tapi Ada Mata Kuliah Belajar Bisnis: Wajarkah?

27 September 2023
petani jalan kaliurang enggan jual warisan.MOJOK.CO

Jalan Kaliurang: Ketika Petani Tua Enggan Menukar Tanah Warisan dengan Uang Receh 3,5 Miliar

25 September 2023
Cerita Saksi Hidup tentang Kematian Misterius Satu Keluarga di Rembang MOJOK.CO

Cerita Saksi Hidup tentang Kematian Misterius Satu Keluarga di Rembang

28 September 2023
Pengakuan Penipu Jual Beli Motor: Modalnya Minta Penjual dan Pembeli Bersumpah Agar Amanah MOJOK.CO

Pengakuan Penipu Jual Beli Motor Bekas: Modalnya Cukup Minta Penjual dan Pembeli Bersumpah Agar Amanah

27 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In