Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

SMA Negeri di Jogja Paksa Siswi Kenakan Jilbab, ORI Panggil Kepsek

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
29 Juli 2022
A A
jilbab mojok.co

Pendamping siswi korban pemaksaan penggunaan jilbab, Yuliani menyampaikan paparannya usai mendatangi Kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (29/07/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Permasalahan di sekolah kembali terjadi. Kali ini salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul dipaksa mengenakan jilbab oleh guru di sekolah tersebut saat mengikuti program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Siswi 16 tahun tersebut  kini mengalami trauma dan depresi. Dia bahkan sempat mengurung diri di kamar dan tidak mau makan.

Kasus ini berawal dari MPLS bagi peserta didik baru kelas X di SMAN 1 Banguntapan untuk tahun ajaran 2002/2023. Pada awalnya sekolah tidak mempermasalahkan siswi tersebut berseragam seperti biasanya.

Namun pada 19 Juli 2022, guru Bimbingan Konseling (BK) memanggil siswi tersebut. Di ruangan guru BK, tiga guru pun menginterogasinya.

“Kenapa nggak pakai jilbab, dia [siswi] sudah terus terang belum mau. Terus dari situ dia diinterogasi lama [oleh tiga guru] dan merasa dipojokkan,” ujar pendamping korban, Yuliani saat mendatangi Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Jumat (29/07/2022).

Bahkan salah seorang guru, menurut Yuliani memakaikan jilbab pada siswi tersebut untuk memberi contoh. Merasa ketakutan, siswi pun ijin untuk pergi ke toilet.

Di toilet, siswi tersebut menangis hingga lebih dari satu jam. Guru BK yang mengetahui hal tersebut pun mendatangi toilet dan menemukan siswi yang bersangkutan dalam kondisi lemas.

Mungkin guru BK ketakutan terus dicari di toilet dan ternyata anaknya dalam kondisi sudah lemas. Kemudian dibawa ke UKS dan dipanggilkan orang tuanya,” tandasnya.

Pasca kejadian, lanjut Yuliani, siswi mengurung diri di kamar dan tidak mau makan. Dia bahkan sempat pingsan saat upacara bendera di sekolah.

Yuliani yang diminta untuk melakukan pendampingan pun akhrnya melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY. Namun saat diketemukan dengan Disdikpora, pihak sekolah justru mengkambinghitamkan kondisi siswi tersebut disebabkan persoalan keluarga.

Dalam pertemuan itu sekolah mengklaim tidak melakukan pemaksaan pemakaian jilbab. Namun dari informasi yang didapat, pihak sekolah justru membuat aturan wajib pembelian jilbab di sekolah dan dikenakan para siswinya.

Padahal sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, sekolah dilarang jual beli seragam. Permendikbud itu mengatur pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

“Jadi kemarin saya sudah dipertemukan pihak sekolah oleh dinas. Saya minta dipertemukan, yang datang dinas dan BK dua orang. Sekolah sempat berdebat bahwa tidak ada pemaksaan. Lalu saya tunjukkan pemaksaannya. Kalau tidak pemaksaan, kalau tidak permasakan Kenapa sekolah membikin hijab yang ada labelnya sekolah. Dari situ jelas pemaksaan,” tandasnya.

Sementara Ketua ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi mengungkapkan kejadian tersebut terbongkar saat tim dari ORI melakukan pengecekan ke sejumlah sekolah terkait aduan dari masyarakat. Dalam salah satu aduan disebutkan seorang siswi mengurung diri di kamar mandi sekolah hingga 1 jam lebih karena dipaksa mengenakan jilbab.

Iklan

“Saat itu ada satu tim yang sedang berada di sekolah itu. Mengklarifikasi soal pungutan. Lalu dicek dan benar ada anak yang memang menangis di toilet sekolah satu jam itu,” jelasnya.

Tim dari Ombudsman yang mencari kejadian tersebut menemukan informasi jika kasus tersebut terjadi akibat pemaksaan penggunaan  busana pakaian identitas keagamaan. Karenanya tim memanggil orang tua dan pendamping ke ORI untuk dipertemukan dengan pihak sekolah dan Disdikpora DIY.

Pemanggilan dilakukan untuk menggali informasi seberapa jauh kepala sekolah (kepsek) mengetahui kejadian tersebut. Selain itu bagaimana kepsek menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan mengontrol sikap dan kebijakan dari para guru di sekolahnya.

“Kepala sekolah mengatakan baru tahu dari ORI. Dia tidak mendapatkan laporan dari guru BK,”paparnya.

Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya yang mengetahui kasus tersebut pun bertindak cepat dengan melakukan penelusuran. Didik membentuk tim untuk meminta klarifikasi pihak sekolah, termasuk jual beli seragam.

“Kita masih telusuri dan dalami kasus ini, terasuk masalah siswa harus beli seragam atau tidak [di sekolah],” ungkapnya.

Didik menambahkan, sesuai aturan pemerintah, sekolah negeri harus mencerminkan replika kebhinekaan Indonesia. Karenanya sekolah tidak boleh memaksakan pemakaian busana keagamaan pada siswanya.

“Memakai jilbab itu atas kesadaran, jadi kalau memang anak belum ada kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah berbasis agama,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA SMP Muhammadiyah Banguntapan Minta Maaf Soal Siswanya Dilarang Ikut UAS

 

Terakhir diperbarui pada 29 Juli 2022 oleh

Tags: JilbabsekolahSMA
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Guru tak pernah benar-benar pulang. Raga di rumah tapi pikiran dan hati tertinggal di sekolah MOJOK.CO
Ragam

Guru Tak Pernah Benar-benar Merasa Pulang, Raga di Rumah tapi Pikiran dan Hati Tertinggal di Sekolah

8 November 2025
‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ - Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab.MOJOK.CO
Ragam

‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ – Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab

21 Januari 2025
Paskibraka Lepas Hijab Wujud Tidak Merdeka di Hari Kemerdekaan MOJOK.CO
Esai

Aturan Paskibraka Lepas Hijab Adalah Blunder Paling Bodoh. Paskibraka Tidak Merdeka di Tengah Peringatan Kemerdekaan Itu Sendiri

15 Agustus 2024
Orde Baru Larang Jilbab, Cak Nun Lawan dengan Lautan Jilbab
Video

Orde Baru Larang Jilbab, Cak Nun Lawan dengan Lautan Jilbab

30 Juli 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.