Habis MOS, Terbitlah MPLS: Berikut Ini Perbedaan dan Aturan Pelaksanaannya

mpls mojok.co

Ilustrasi siswa sekolah (Mojok.co)

MOJOK.COMemasuki tahun ajaran baru, sekolah biasanya akan menggelar rangkaian kegiatan untuk menyambut para peserta didik baru. Salah satu kegiatan yang diselenggarakan adalah MPLS,  atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

MPLS sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh siswa ketika pertama kali masuk ke jenjang sekolah. Kegiatan MPLS yang diadakan setiap tahun ajaran baru ini bertujuan sebagai pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan awal kultur sekolah.

Melansir Buletin Pengenalan Lingkungan Sekolah yang diterbitkan Kemendikbud, sebelum adanya MPLS kegiatan serupa disebut dengan Masa Orientasi Sekolah atau MOS. Namun, seiring berjalannya kegiatan, MOS justru identik dengan hal-hal yang kontraproduktif bahkan terkesan negatif. Seperti perploncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, atau bahkan sekadar balas dendam ajang unjuk gigi para siswa senior.

Dalam MPLS hal-hal yang disebutkan tersebut sudah tidak ada, materi diganti dengan hal-hal yang bersifat positif dan bermuatan karakter. Adapun, lima materi dasar dalam MPLS adalah sebagai berikut:

Aturan pelaksanaan MPLS

Pelaksanaan MPLS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini beberapa aturan pelaksanaan MPLS:

Perbedaan MPLS dengan MOS

Sekilas, secara tujuan maupun aturan pelaksanaan, MPLS dengan MOS terkesan sama. Banyak orang belum bisa membedakan antara dua kegiatan yang biasanya diselenggarakan di awal tahun ajaran baru ini.

Berikut ini Mojok telah merangkum lima perbedaan antara MPLS dengan MOS:

#1 Diselenggarakan oleh Guru

Permendikbud 18/2016 telah mengatur bahwa penyelenggara MPLS adalah guru. Tujuannya, agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang perundungan terhadap siswa-siswi baru. Hal ini tentu berbeda dengan kegiatan MOS, yang diselenggarakan atau panitianya merupakan siswa senior atau alumni.

Dalam MPLS, setiap sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal 2 guru untuk mendampingi selama kegiatan berlangsung. Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan mampu memutus budaya “senioritas”, di mana perundungan cenderung terjadi antara senior dan junior.

#2 Seragam dan atribut resmi sekolah

Selama MOS, biasanya calon siswa baru dipaksa menggunakan atribut yang bermacam-macam. Bahkan, seringkali atribut ini sulit dicari dan terlihat “merendahkan” martabat siswa-siswi saat mereka menggunakannya.

Dalam Permendikbud 18/2016, aturan atribut MPLS dijelaskan secara tegas bahwa siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Dengan demikian, ini diharapkan dapat menghapus budaya pelonco melalui atribut yang marak dalam MOS.

#3 Kegiatan dilakukan di sekolah

Dalam Permendikbud 18/2016 dijelaskan bahwa kegiatan MPLS dilakukan di lingkungan sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu selama 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru.

Tentunya ini sangat berbeda dengan MOS. Kegiatan ini kerapkali dilakukan dalam waktu yang relatif lebih lama. Bahkan, beberapa panitia juga sering memakai lokasi lain di luar sekolah sebagai tempat penyelenggaraan MOS.

#4 Kegiatan edukatif

Dahulu, MOS lebih banyak diwarnai dengan kegiatan yang mengandung unsur  perpeloncoa, seperti bully, kekerasan, hingga pelecehan. Banyak sekali hukuman atau kegiatan fisik yang mengarah pada tindakan pembulian dan tidak mendidik.

Melalui Permendikbud 18/2016, ditegaskan bahwa MPLS harus diisi dengan materi-materi eduktif, sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Maka, dengan kegiatan MPLS, anggapan kegiatan masa orientasi yang “tidak mendidik” diharapkan berubah haluan menjadi kegiatan yang edukatif dan dibimbing langsung oleh guru sekolah setempat.

#5 Biaya MPLS

Dalam MOS, siswa-siswi seringkali dimintai pungutan. Biasanya, pungutan-pungutan tersebut berdalih iuran kegiatan. Peserta juga kerap masih harus mengeluarkan biaya lebih—dan tidak sedikit—untuk membeli atribut yang diminta senior.

Dalam Permendikbud 18/2016, panitia MPLS dilarang untuk melakukan pungutan biaya yang sifatnya memaksa. Bahkan, jika perlu diusahakan agar para peserta MPLS tidak mengeluarkan biaya sepeserpun selama kegiatan.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Masa Orientasi Siswa (Seharusnya) Tidak Menelan Korban

Exit mobile version