MOJOK.CO – Perumahan dengan izin bermasalah di Sleman membuat pembeli rugi ratusan juta rupiah. Dua di antara area hunian tersebut terletak di lokasi yang strategis yakni Kalurahan Caturtunggal dan Condongcatur, Depok, Sleman.
Secara lokasi, tanah kas desa yang disulap menjadi perumahan itu memang begitu menjanjikan. Letaknya berada di dekat pusat perniagaan dan hiburan. Mojok mencoba mengunjungi dua perumahan tersebut.
Di kawasan Nologaten, Caturtunggal, perumahan yang cukup megah di tanah kas desa tampak tertutupi pagar senang. Tampak sebuah banner tertempel dengan tulisan “PT Deztama Putri Sentosa Tidak Memperjualbelikan Tanah Kas Desa”.
Lokasi perumahan itu terbilang strategis dekat dengan sejumlah kafe, pusat hiburan, hingga perguruan tinggi seperti UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, hingga STIE YKPN.
Tampak dari salah satu pagar seng yang terbuka, bangunan di dalam sudah berdiri. Hunian dengan dua lantai sebagian sudah berdiri sempurna namun belum dicat. Konsepnya berupa hunian semi villa.
Kepala Satpol PP DIY saat Mojok konfirmasi Jumat (19/5) membenarkan bahwa titik tersebut merupakan bangunan bermasalah yang berada di atas tanah kas desa. Perumahan ini merupakan salah satu dari sejumlah titik properti bermasalah yang disegel Satpol PP DIY sejak Agustus 2022 silam.
Pada proses hukum di Kejaksaan Tinggi DIY, Lurah Caturtunggal, AS, ditetapkan sebagai tersangka. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin penahanan karena AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. AS juga tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Sejauh ini, lima titik yang mengalami penyegelan berada di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Condongcatur, Kapanewon Depok, Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Maguwoharjo serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Perumahan strategis di belakang Pakuwon Mall
Sebelumnya, Mojok juga memantau perumahan dengan penyalahgunaan izin di Kalurahan Condongcatur. Lokasinya strategis lantaran tepat berada di belakang salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jogja, Pakuwon Mall.
Berbeda dengan yang ada di Caturtunggal, perumahan di Condongcatur tampak lebih lengang. Mayoritas konstruksi bangunan belum selesai seutuhnya. Seluruh area juga tertutup pagar rapat.
Saat Mojok mengunjungi lokasi pada Selasa (2/5/2023) lalu, area perumahan itu telah menjadi tempat menggembala kambing oleh sejumlah warga. Tidak ada tanda-tanda aktivitas pengembang di sana.
Satpol PP DIY telah melakukan penutupan area sejak Oktober 2022 silam. Kala itu, Noviar mengungkapkan sudah terdapat tiga blok yang dibangun. Terdiri dari sekitar enam bangunan rumah dua lantai yang belum selesai pembangunannya. Terdapat pula sejumlah blok yang terlihat mangkrak.
Menilik ke belakang permasalahan di Condongcatur, tercatat PT Mifta Pratama Cemerlang mengajukan surat permohonan dan proposal penyewaan tanah kas desa tertanggal 8 April 2013. Penyewaan tanah kas desa ini berdurasi 20 tahun, terhitung sejak 2014. Pemberian izin saat itu tercatat untuk pembangunan Hotel Grand Java dan Java Ekslusive.
Hingga saat ini, penindakan dan proses hukum terkait penyalahgunaan izin tanah kas desa di DIY terus berlanjut. Satpol PP DIY mencatat lokasi penyalahgunaan terbanyak berada di Maguwoharjo yang mencapai 90 titik.
Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Nasib Uang Rp500 Juta Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa dengan Izin Bermasalah di Condongcatur
Ikuti berita terbaru dari Mojok di Google News