Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemilik Persewaan Skuter Listrik: Harusnya yang Bertanggung Jawab Penyewa, Bukan Kami

Unjuk rasa larangan skuter listrik di Kota Jogja

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
29 Juli 2022
A A
skuter listrik

Pengelola skuter listrik berunjukrasa di Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Puluhan pengelola skuter listrik melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022) sore. Mereka menolak peraturan walikota (perwal) yang melarang mereka beroperasi di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

“Kita kan jadi korban karena dilihat hanya dari sisi negatifnya saja dengan adanya skuter listrik. Sisi positifnya tidak dilihat,” ujar Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri di sela aksi.

Sumantri mengakui banyak komplain dari masyarakat terkait keberadaan skuter listrik, terutama di kawasan sumbu filosofi. Namun, tindakan sejumlah penyewa skuter listrik yang tidak mengindahkan aturan lalu lintas seperti mengendarai skuter di jalan utama dan trotoar yang membahayakan pengendara motor dan pejalan kaki diklaim bukan jadi alasan yang tepat bagi Pemkot Yogyakarta untuk melarang mereka beroperasi.

Menurutnya jika skuter listrik sudah disewa pengunjung atau wisatawan maka merekalah yang bertanggungjawab dalam penggunaan skuter listrik, bukan pada pengelola persewaan. Karenanya penyewalah yang perlu diedukasi alih-alih melarang pengelola beroperasi.

“Kalau ada yang menyimpang dari aturan [lalu lintas] ya itu tanggungjawab penyewa,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan tidak semua ruang publik bisa digunakan untuk usaha seperti skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Kan tidak semua usaha bisa pakai [ruang publik] di sembarang tempat. Ini kan masih kawasan ruang publik yang ada aturannya,” tandasnya.

Pemda DIY bukannya melarang skuter listrik beroperasi di seluruh wilayah DIY. Namun sesuai Permenhub 45/2020, mereka harus mau diatur pengoperasiannya sesuai aturan tersebut.

Hal serupa sudah dilakukan Pemda DIY dalam mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Mereka tidak diusir namun direlokasi di tempat lain.

Begitu pula becak motor (bentor) yang juga akan diatur keberadaannya. Sebab sesuai aturan, kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi hanya becak kayuh dan andong.

Karenanya Pemda DIY meminta kabupaten/kota segera mengatur ruas-ruas jalan yang bisa digunakan untuk kendaraan-kendaraan tersebut. Namun dipastikan bukan ruang publik yang digunakan kendaraan bermotor.

“Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menambahkan, Pemda memastikan kawasan Sumbu Filosofi dilarang digunakan oleh pengelola skuter listrik beroperasi. Tak hanya mengacu pada Permenhub 45/2020 namun juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.

Jika pengelola bersikeras untuk membuka lapak persewaan skuter, petugas Satpol PP dan Dishub Kota dan DIY akan terus melakukan operasi. Petugas melakukan pengawasan untuk melarang mereka beroperasi.

Iklan

“Kita berpatokan aturan itu, skuter listrik dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo,” tandasnya.

 

Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Pisau Bermata Dua Skuter Listrik di Kota Jogja

Terakhir diperbarui pada 29 Juli 2022 oleh

Tags: malioboroskuter listrik
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Lewat Setu Sinau, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta tidak hanya jadi tempat wisata. Tapi juga ruang edukasi untuk belajar budaya Jawa, termasuk aksara Jawa MOJOK.CO
Kilas

“Setu Sinau” bikin Jalan Malioboro Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi Juga Ruang Edukasi Aksara Jawa

29 Maret 2026
Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali MOJOK.CO
Kilas

Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 

17 Maret 2026
Malioboro, Jogja, aksi demo.MOJOK.CO
Sosial

Pemkot Jogja Luncurkan Program ‘Setu Sinau’ di Malioboro, Wisatawan Kini Bisa Belajar Budaya Sambil Jalan-Jalan

12 Februari 2026
rekomendasi indomaret di Jogja yang cocok untuk melamun. MOJOK.CO
Ragam

3 Indomaret Unik di Jogja yang Cocok Disinggahi untuk Meromantisasi Hidup, Dijamin bikin Kamu Betah Melamun

10 November 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerja gen Z matikan centang biru WhatsApp dicap kepribadian buruk

Pekerja Gen Z Matikan Centang Biru WhatsApp demi Privasi, Malah Dicap Kepribadian dan Etos Kerja Buruk padahal Berusaha Profesional

5 April 2026
Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif MOJOK.CO

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif

9 April 2026
Kerja WFH untuk ASN bukan solusi. MOJOK.CO

WFH 1 Hari dalam Seminggu Cuma Bikin Pekerja Boncos dan Nggak Produktif, Lalu Di Mana Efisiensi Pemakaian Energinya?

6 April 2026
Kuliah soshum di PTN merasa gagal karena tak jadi wong untuk orang tua

Lulusan Soshum Merasa Gagal Jadi “Orang”, Kuliah di PTN Terbaik tapi Belum Bisa Penuhi Ekspektasi Orang Tua

6 April 2026
Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah.MOJOK.CO

Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah

5 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026

Video Terbaru

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.