Pasal Penghinaan Presiden Dijadikan Delik Umum, Penghina Presiden Bisa Dijerat Tanpa Aduan
Hati-hati para kampreters...
Baca selengkapnyaDetailsHati-hati para kampreters...
Baca selengkapnyaDetailsPuisi sang Arya Dwifadli.
Baca selengkapnyaDetailsBrace yourself AADC-ers.
Baca selengkapnyaDetailsKartu, kartu apa yang...
Baca selengkapnyaDetailsBabi, babi apa yang... hehe.
Baca selengkapnyaDetailsTak ada yang sempurna...
Baca selengkapnyaDetailsSalat salah, nggak salat salah
Baca selengkapnyaDetailsYang sana 212, yang sini 212.
Baca selengkapnyaDetails PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta
55581
[email protected]
+62-851-6282-0147
© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.