MOJOK.CO – Organisasi taekwondo UTI Pro mengadu ke ORI DIY karena tak bisa ikut bertanding di Pekan olah Raga Pelajar Bantul. Mereka melaporkan Dispora karena telah bertindak diskriminatif.
Sejumlah Perwakilan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTI Pro) DIY mengadu ke Kantor Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, Selasa (21/02/2023). Mereka mengadu karena adanya larangan ikut Pekan Olah Raga Pelajar (PORPel) Kabupaten Bantul tahun 2023 oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Bantul.
“Panitia Porpel Bantul menolak anak-anak atlet UTI Pro yang telah mendaftar dan yang baru mendaftar,” ungkap kuasa hukum UTI Pro DIY, Tengku Wahyudi usai bertemu pimpinan ORI DIY.
Padahal, menurut Wahyudi, Disdikpora Bantul baru saja menggelar Porpel yang salah satu cabornya adalah Taekwondo. Namun hanya saja atlet Taekwondo yang tergabung dalam UTI Pro DIY tak bisa boleh mengikuti kejuaraan tersebut.
Panitia beralasan atlet UTI Pro bukan merupakan atlet yang berada di bawah naungan PBTI (KONI). Penolakan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi pada atlet. Sebab mereka kehilangan hak untuk ikut bertanding.
“Padahal mereka juga anak-anak warga negara Indonesia yang orang tuanya juga sebagai wajib pajak,” tandasnya.
Wahyudi menambahkan, organisisasinya merupakan binaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Apalagi organisasi itu memiliki badan hukum bernomor AHU-0001242.AH.01.08 tahun 2020.
UTI Pro awalnya bernaung di bawah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) alih-alih KONI. Namun setelah pemerintah membubarkan BOPI, UTI Pro akhirnya bernaung di bawah Kemenpora. Karenanya larangan terhadap atlet Uti Pro untuk bertanding merupakan tindakan diskriminatif.
“Selain itu panitia telah membangun unsur kebencian melalui penghasutan dan pencemaran nama baik serta permusuhan dengan UTI Pro,ini adalah tindakan melawan hukum,” tandasnya.
Dispora melanggar aturan
Wahyudi menyebutkan, jika melihat dari kacamata hukum, panitia Porpel Bantul maupun Dispora Bantul dan Disdikpora DIY melanggar sejumlah aturan dengan adanya larangan bertanding ini. Yakni Undang-undang perlindungan anak tentang Hak Anak, Undang-undang no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Perpres no 44 tahun 2014 pasal 5 tentang Kemudahan dan Memberikan Prestasi dan Perpres No 112 tahun 2021 tentang Olahraga Professional di bawah naungan Kementerian Olahraga.
Oleh karena itu, Wahyudi berharap, Pemda DIY bisa bersikap adil dengan memberikan akses kepada atlet Uti Pro melalui jalur undangan oleh Dispora untuk pertandingan antar-siswa. Dispora juga perlu melibatkan mereka dalam kegiatan bersama yang berkaitan dengan anggaran negara.
Apalagi selama ini atlet-atlet mereka mampu mengharumkan nama DIY dalam cabor Taekwondo. Seperti La Karina Mansyur yang ikut PON dan Sea Games, Elisabeth Sherly dan Odo Prangbakat yang juga ikut PON. Selain itu ada Erviko Andrea yang menjadi Juara Dunia Junior dan M. Daffa menjadi Juara International Open di China.
“Baru-baru ini mereka juga ikut kejurnas di bandung dan banyak menyumbangkan medali,” paparnya.
Sementara Divisi Penerima Laporan ORI DIY, M. Andika Jaya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari UTI Pro tersebut. Namun mereka harus melengkapi beberapa hal sebelum nantinya ORI menindaklanjuti. Di antaranya syarat tersebut adalah AD/ART organisasi dan kronologis yang kasusnya.
“Kalau AD/ART itu sudah ada tinggal melengkapi berkasnya,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi