MOJOK.CO – Hari Kesehatan Mental Sedunia jadi momentum untuk hilangkan stigma negatif pada ODGJ. Sejatinya mereka tetaplah manusia yang memiliki derajat seperti kita.
Tiap tanggal 10 Oktober kita memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia. Tahun ini, Hari Kesehatan Mental Sedunia bertema ‘Make mental health & well-being for all a global priority.’
Saat ini banyak orang sudah mulai melek akan pentingnya menjaga kesehatan mental. Terlebih untuk menghadapi tantangan dan perubahan zaman seperti saat pandemi Covid-19 melanda. Banyak campaign yang digaungkan untuk peduli akan kesehatan mental.
Meski sudah banyak campaign yang berjalan, namun masih ada fakta yang membuat miris mengenai masih stigma negatif yang diberikan kepada orang dengan kondisi masalah mental tertentu. Seperti yang sering marak terdengar tentang stigma negatif pada Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
Menurut Undang-undang No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pola pikir, perilaku, dan perasaan yang termanifesti dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
ODGJ sering kali dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Bahkan pihak keluarga sendiri sering menganggapnya seperti ‘aib’ yang harus dibuang jauh-jauh. Padahal sejatinya, mereka tetaplah manusia yang memiliki derajat seperti kita. Stigma-stigma yang melekat pada ODGJ seperti kotor, bau, menakutkan, beban, dan masih banyak lagi, membuat mereka semakin terasingkan dan terhambat dalam proses pemulihannya.
Senda Firanda, S.Psi, seorang Staff Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras DIY mengatakan, “penyebab utama stigma terhadap ODGJ itu kurangnya pengetahuan tentang mental health, seringnya melihat ODGJ yang tidak produktif dan menganggu, karena ODGJ tersebut belum mendapatkan penanganan yang tepat.”
Masyarakat yang tidak tahu cara menangani ODGJ dengan tepat cenderung akan mendiskriminasi, mengucilkan dan melabeli ODGJ. Oleh karena itu Hari Kesehatan Mental Sedunia ini bisa menjadi momentum untuk menghilangkan stigma-stigma pada ODGJ dan keluarganya. Pasal 7 UU No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menyebutkan, bahwa upaya promotive kesehatan jiwa salah satunya dimaksudkan untuk gangguan jiwa.
“Perlakukan selayaknya manusia pada umumnya, tetap diajak komunikasi, diajak melakukan aktivitas sehari-hari. Membantu menemukan pelayanan kesehatan yang tepat seperti membawa ODGJ ke puskesmas atau rumah sakit jiwa agar dapat mendapatkan perawatan yang tepat. Melaporkan ke komunitas jiwa sehat di lingkungan sekitar, agar mendapatkan support system serta pengawasan obat yang ketat, karena ODGJ tidak bisa lepas dengan obat,” ujar Senda saat dihubungi Mojok, Senin (10/10/2022).
Menurutnya masyarakat awam juga perlu mendapatkan edukasi tentang ODGJ dan melihat bukti nyata tentang kegiatan sosial yang bersinggungan langsung dengan ODGJ, bahwa mereka masih mempunyai harapan untuk beraktivitas dan menjalani kehidupan sosial seperti layaknya manusia normal (namun, tentunya dengan penanangan yang tepat).
Kita bisa memulai dengan hal-hal sederhana yang terjadi di lingkungan sekitar kita, seperti tidak meremehkan kondisi mental seseorang, mengucilkan ODGJ, melakukan self-diagnosed yang bisa semakin memperkeruh keadaan mental seseorang, dan yang terpenting membawa ODGJ ke rumah sakit atau professional help untuk mendapatkan pertolongan yang tepat.
Maka dari itu, penting untuk bersama-sama menjaga kesehatan mental di tengah gelombang kehidupan yang terkadang naik-turun, serta membantu mereka ODGJ untuk bersama-sama pulih dengan menghilangkan stigma-stigma negatif terhadap ODGJ.
“Kesehatan tidak melulu tentang kesehatan fisik, tidak sakit-sakitan. Penting juga untuk sadar dan memperhatikan kesehatan mental kita. Apabila mental kita sedang terganggu maka terganggu pula aktivitas fisik sehari-hari. Semoga kedepan semakin banyak masyarakat yang peduli tentang kesehatan mental serta taraf hidup ODGJ mengenai hak-haknya. Karena hak ODGJ pun sama dengan hak manusia biasa,” pungkas Senda.
Penulis: Mutiara Tyas Kingkin
Editor: Purnawan Setyo Adi