Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Kenia Intan oleh Kenia Intan
15 Juni 2023
A A
MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka. MOJOK.CO

MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam Pemilu 2024 tetap sistem proposional terbuka. Keputusan tersebut usai MK menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023). 

Dalam sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, MK memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu. Sidang yang berlangsung, Kamis (15/5/2023) itu dihadiri oleh delapan dari total sembilan hakim konstitusi. 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (15/6/2023). 

Dalam sidang putusan, MK menjelaskan bahwa masing-masing sistem pemilu memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kekurangan dari sistem pemilu dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa perlu mengubah sistem.

Misalnya, terkait politik uang yang sebenarnya tidak hanya bisa terjadi sistem pemilu terbuka, tetapi juga sistem pemilu tertutup. Perbaikan dan penyempurnaan bisa mulai dari komitmen parpol dan anggota legislatif, penegak hukum, hingga kesadaran dan pendidikan politik di masyarakat. 

Adapun putusan itu disertai dengan dissenting opinion. Pendapat berbeda berasal dari MK Arief Hidayat.

Menyedot Perhatian Publik

Keputusan MK terkait sistem pemilu menyedot perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Publik menantikan apakah sistem pemilu tetap menerapkan proporsional terbuka atau berganti dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

Penantian itu berangkat dari permohonan judicial review atau uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum di MK. Pemohon menggugat Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Adapun Pemohon uji materi itu adalah Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem ); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. 

Gugatan didaftarkan dengan Nomor Registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Intinya, para pemohon meminta agar Pemilu 2024 menerapkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup. Asal tahu saja, sejak Pemilu 2004, Indonesia menerapkan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). 

Pemohon nilai caleg pragmatis manfaatkan sistem coblos caleg

Pemohon menganggap caleg pragmatis yang hanya bermodal populer memanfaatkan sistem coblos calon anggota legislatif atau proporsional terbuka untuk menjual diri tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol. Akibatnya, sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol.

Namun, aslinya mewakili dirinya sendiri. Alasan lainnya, proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. 

Sebanyak 16 kali persidangan sudah berlangsung sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Sidang perdana berlangsung pada 23 November 2022 dan sidang terakhir pada Selasa 23 Mei  2023 lalu. MK telah mendengar keterangan dari berbagai pihak terkait DPR, Presiden, sejumlah pihak terkait, dan para ahli. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

Iklan

BACA JUGA Harta Menkominfo Johnny G Plate yang jadi Tersangka Kasus BTS

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 15 Juni 2023 oleh

Tags: Pemilu 2024politikproporsional terbukaproporsional tertutup
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Gugun El Guyanie : Awalnya Soal Skripsi, Berakhir Membongkar Dinasti
Video

Gugun El Guyanie : Awalnya Soal Skripsi, Berakhir Membongkar Dinasti

28 Oktober 2025
Republik dan Bayang Penjajahan yang Tak Usai
Video

Republik dan Bayang Penjajahan yang Tak Usai

25 Oktober 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Dwifungsi ABRI dan Ambisi Kuasa di Luar Barak
Video

Dwifungsi ABRI dan Ambisi Kuasa di Luar Barak

10 Mei 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Susahnya cari kerja sebagai fresh graduate Unair. MOJOK.CO

Kuliah Kebidanan sampai “Berdarah-darah”, Lulus dari World Class University Masih Sulit Cari Kerja dan Diupah Nggak Layak

7 April 2026
Sumbangan pernikahan di desa, jebakan yang menjerat dan membuat warga menderita MOJOK.CO

Sumbangan Pernikahan di Desa Menjebak dan Bikin Menderita: Maksa Utang demi Tak Dihina, Jika Tak Ikuti Dicap “Ora Njawani”

8 April 2026
Innova Reborn: Mobil Keluarga yang Paling Punya Adab (Wikimedia Commons)

Ketika Bapak Semakin Ngotot Membeli Innova Reborn untuk Jadi Mobil Keluarga, Anak-anaknya Khawatir Hidup di Desa Jadi Cibiran Tetangga

4 April 2026
Jurusan Antropologi Unair selamatkan saya usai ditolak UGM. MOJOK.CO

Ditolak UGM Jalur Undangan, Antropologi Unair Selamatkan Saya untuk Tetap Kuliah di Kampus Bergengsi dan Kerja di Bali

6 April 2026
Mahasiswa Jogja nugas di coffee shop

Nugas di Kafe Dianggap Buang-buat Duit, padahal Bikin Mahasiswa Jogja Lebih Tenang dan Produktif

6 April 2026
Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif MOJOK.CO

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif

9 April 2026

Video Terbaru

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.