Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Kenia Intan oleh Kenia Intan
15 Juni 2023
A A
MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka. MOJOK.CO

MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam Pemilu 2024 tetap sistem proposional terbuka. Keputusan tersebut usai MK menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023). 

Dalam sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, MK memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu. Sidang yang berlangsung, Kamis (15/5/2023) itu dihadiri oleh delapan dari total sembilan hakim konstitusi. 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (15/6/2023). 

Dalam sidang putusan, MK menjelaskan bahwa masing-masing sistem pemilu memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kekurangan dari sistem pemilu dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa perlu mengubah sistem.

Misalnya, terkait politik uang yang sebenarnya tidak hanya bisa terjadi sistem pemilu terbuka, tetapi juga sistem pemilu tertutup. Perbaikan dan penyempurnaan bisa mulai dari komitmen parpol dan anggota legislatif, penegak hukum, hingga kesadaran dan pendidikan politik di masyarakat. 

Adapun putusan itu disertai dengan dissenting opinion. Pendapat berbeda berasal dari MK Arief Hidayat.

Menyedot Perhatian Publik

Keputusan MK terkait sistem pemilu menyedot perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Publik menantikan apakah sistem pemilu tetap menerapkan proporsional terbuka atau berganti dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

Penantian itu berangkat dari permohonan judicial review atau uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum di MK. Pemohon menggugat Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Adapun Pemohon uji materi itu adalah Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem ); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. 

Gugatan didaftarkan dengan Nomor Registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Intinya, para pemohon meminta agar Pemilu 2024 menerapkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup. Asal tahu saja, sejak Pemilu 2004, Indonesia menerapkan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). 

Pemohon nilai caleg pragmatis manfaatkan sistem coblos caleg

Pemohon menganggap caleg pragmatis yang hanya bermodal populer memanfaatkan sistem coblos calon anggota legislatif atau proporsional terbuka untuk menjual diri tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol. Akibatnya, sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol.

Namun, aslinya mewakili dirinya sendiri. Alasan lainnya, proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. 

Sebanyak 16 kali persidangan sudah berlangsung sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Sidang perdana berlangsung pada 23 November 2022 dan sidang terakhir pada Selasa 23 Mei  2023 lalu. MK telah mendengar keterangan dari berbagai pihak terkait DPR, Presiden, sejumlah pihak terkait, dan para ahli. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

Iklan

BACA JUGA Harta Menkominfo Johnny G Plate yang jadi Tersangka Kasus BTS

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 15 Juni 2023 oleh

Tags: Pemilu 2024politikproporsional terbukaproporsional tertutup
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Gugun El Guyanie : Awalnya Soal Skripsi, Berakhir Membongkar Dinasti
Video

Gugun El Guyanie : Awalnya Soal Skripsi, Berakhir Membongkar Dinasti

28 Oktober 2025
Republik dan Bayang Penjajahan yang Tak Usai
Video

Republik dan Bayang Penjajahan yang Tak Usai

25 Oktober 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Dwifungsi ABRI dan Ambisi Kuasa di Luar Barak
Video

Dwifungsi ABRI dan Ambisi Kuasa di Luar Barak

10 Mei 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia MOJOK.CO

Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia

23 Februari 2026
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) kerap disalahpahami mahasiswa PTN atau PTS umum lain MOJOK.CO

4 Hal yang Sudah Dianggap Keren dan Kalcer di Kalangan Mahasiswa UIN, Tapi Agak “Aneh” bagi Mahasiswa PTN Lain

28 Februari 2026
Honda Scoopy, Motor Busuk yang Bikin Konsumen Setia Kecewa (Wikimedia Commons)

Karena Cinta dan Setia, Rela Membeli 11 Motor Honda tapi Berakhir Kecewa karena Honda Scoopy Hanya Jual Tampang tapi Mesinnya Menyedihkan

25 Februari 2026
Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
Gen Z photobox di Tugu Jogja

Gen Z Jogja Rela Antre buat “Ibadah” Photobox di Tugu, Pilih Tahan Kantuk setelah Sahur karena FOMO

27 Februari 2026
Tes Kompetensi Akademik, TKA, Stres, orang tua.MOJOK.CO

3 Cara Sukses Hadapi TKA Tanpa Banyak Drama, Orang Tua Wajib Tahu Biar Anak Nggak Stres

25 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.