Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Menatap hingga Bersiul, Ini Daftar 16 Tindakan Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

Kenia Intan oleh Kenia Intan
18 Oktober 2022
A A
tindakan kekerasan seksual mojok.co

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Ega Fanshuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menggolongkan 16 tindakan sebagai kekerasan seksual. Penggolongan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Dalam Pasal 5 dalam aturan itu disebut, bentuk tindakan kekerasan seksual mencakup perbuatan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi dan komunikasi. Kekerasan yang dimaksud:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.

2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

Iklan

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, PMA juga mengatur upaya-upaya pencegahan, penanganannya, dan sanksi. Upaya pencegahan antara lain dengan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Sementara untuk penanganan kasus, PMA mengatur terkait pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Untuk sanksi, dalam aturan itu termaktub, pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi apabila terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kehadiran PMA ini tentu menjadi angin segar di satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal di bawah Kemenag yang meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Sebagai pengingat, jumlah kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag tidaklah sedikit. Dilansir dari Liputan6.com, sepanjang tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebagian besar kasus di satuan pendidikan di Indonesia terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemenag. Jumlahnya mencapai 14 kasus dari total 18 kasus di satuan pendidikan. Mayoritas terjadi di satuan pendidikan yang berasrama atau boarding school, jumlahnya mencapai 12 kasus. Sisanya terjadi di satuan pendidikan yang tidak berasrama.

Anna berharap, terbitnya PMA bisa menjadi panduan bersama seluruh pemangku kepentingan satuan pendidikan Kemenag dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” seperti dikutip dalam laman resmi Kemenag.go.id, Kamis (13/10/2022). Adapun setelah penerbitan PMA ini akan segera dibuat sejumlah aturan teknis baik dalam baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Dugaan Kekerasan Seksual di Fisipol UGM, Korban Lebih dari Satu

Terakhir diperbarui pada 6 Januari 2026 oleh

Tags: kekerasan seksualkemenagperaturan menteri agamapma
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Kesulitan korban kekerasan seksual dalam berbicara
Ragam

Korban Kekerasan Seksual Sering Jatuh Ditimpa Tangga: Sulit Bicara, Bukan Dipahami, tapi Malah Dihakimi

11 Februari 2026
Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Ketulusan guru di Sekolah Gajahwong Jogja. MOJOK.CO
Liputan

7 Tahun Mengabdi Jadi Guru di Jogja, Tak Tega Melihat Realita Siswa Putus Sekolah meski Diri Sendiri Tidak Sejahtera

9 September 2025
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang Jawa desa pertama kali coba menu aneh (gulai tunjang) di warung makan nasi padang (naspad). Lidah menjerit dan langsung merasa goblok MOJOK.CO

Orang Jawa Desa Nyoba “Menu Aneh” Warung Nasi Padang, Lidah Menjerit dan Langsung Merasa Goblok Seketika

15 Maret 2026
Perantau Minang di kantin kereta api Indonesia (KAI) dalam perjalanan mudik Lebaran

Perantau Minang Gabut Mudik Bikin Tanduk Kerbau dari Selimut KAI, Tak Peduli Jadi Pusat Perhatian karena Suka “Receh”

13 Maret 2026
penyiraman air keras.MOJOK.CO

Negara Harus Usut Tuntas Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM, Jangan Langgengkan Impunitas

16 Maret 2026
Pedagang sate kere di Kampung Ramadan Masjid Mlinjon Klaten. MOJOK.CO

Sate Kere Merbung di Klaten: Warisan Terakhir Ibu yang Menyelamatkan Saya dan Keluarga dari Jurang PHK

16 Maret 2026
Jadi gembel di perantauan tapi berlagak tajir pas pulang kampung. Siasat pura-pura baik-baik saja agar orang tua tidak kepikiran MOJOK.CO

Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan

19 Maret 2026
Rasa Sanga (7): Membaca Ajaran Sunan Kudus dari Sebungkus Garang Asem yang Pedas, Kecut, dan Segar.MOJOK.CO

Rasa Sanga (7): Membaca Ajaran Sunan Kudus dari Sebungkus Garang Asem yang Pedas, Kecut, dan Segar

16 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.