Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mahkamah Agung (MA) Secara Resmi Memutuskan Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Nyaleg

Redaksi oleh Redaksi
15 September 2018
A A
napi korupsi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Indonesia memang paling piawai dalam urusan mengaduk-aduk perasaan dan membolak-balikkan kebahagiaan segenap rakyatnya.

Belum lama setelah rakyat mendapatkan kebahagiaan sederhana karena muncul aturan mantan koruptor tidak boleh nyalog, kini, rakyat harus kecewa karena akhirnya nyaleg diperbolehkan kembali untuk nyaleg.

Adalah Mahkamah Agung (MA), yang secara resmi menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota ini awalnya diusulkan oleh KPU pada awal bulan Juli 2018 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Aturan ini diharapkan bisa menghalau dan menyadarkan diri banyak mantan koruptor yang sejak lama sudah ngebet pengin nyaleg. Wong ya sudah sadar kalau dirinya mantan napi korupsi, masih saja ngotot daftar caleg.

Dan sudah bisa ditebak, tentu saja muncul banyak pro-kontra terkait dengan aturan tersebut. Walaupun didukung oleh beberapa tokoh dan lembaga, namun aturan ini nyatanya ditentang oleh sejumlah fraksi di DPR.

PKPU tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Agung oleh beberapa mantan napi korupsi seperti Wa Ode Nurhayati dan M Taufik. Mereka beralasan bahwa PKPU tersebut membatasi hak politik seseorang.

Waktu berlalu, dan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg itu akhirnya dikabulkan oleh MA.

Permohonan gugatan tersebut dikabulkan pada 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Sejak dikabulkannya permohonan gugatan PPKU tersebut, maka secara resmi, mantan napi korupsi diperbolehkan lagi untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Yah, sebagai rakyat yang tak bisa apa-apa, mari kita pasrah saja. Mari mengumpat sekasar-kasarnya.

Kalau sudah puas mengumpat, mari berdoa bersama-sama: Ya Allah, lindungilah kami. Lindungilah negara ini. Kalahkanlah dengan telak mereka para caleg yang mantan napi korupsi, kalau perlu jangan dikasih suara sama sekali. Biar kapok dan periode depan tidak nyaleg lagi.

Aamiin…

Iklan

napi korupsi

Terakhir diperbarui pada 15 September 2018 oleh

Tags: Koruptormantan koruptornapi korupsiPKPU
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Mirip Sukolilo Pati, Kampung Muharto Malang Dicap Sebagai "Sarang Preman": Warganya Di-blacklist Leasing Saking Banyak Kredit Macet.MOJOK.CO
Ragam

Menjadi Anak Maling Itu Penuh Penderitaan, Mending Sekalian Jadi Anak Koruptor

6 Maret 2024
Mantan Koruptor Banyak yang Maju Caleg Pemilu 2024 MOJOK.CO
Kotak Suara

Permohonan ICW Sudah Terkabul, tapi Puluhan Mantan Koruptor Masih Bisa Nyaleg

14 Oktober 2023
Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas. MOJOK.CO
Sosok

Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas

14 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.