MOJOK.CO – Pemda DIY menetapkan Siaga Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kebijakan ini digulirkan karena lebih dari 7.100 hewan ternak dari total sekitar 800 ribu hewan ternak di DIY sudah terpapar PMK.
“Kita rapat satgas PMK, yang pasti satgas sudah kita tentukan, pernyataan [siaga] darurat PMK sudah kita buat [karena tingginya kasus PMK],” ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/07/2022).
Menurut Aji, ditetapkannya Siaga Darurat karena sudah ada 60 kecamatan di DIY yang ditemukan kasus PMK dan merupakan zona merah penularan PMK. Penetapan ini sesuai dengan aturan zona paparan PMK yang dilakukan Kementerian Pertanian (kementan) yang berbasis kecamatan.
Namun bila satu desa di DIY ditemukan kasus PMK, maka kecamatan setempat sudah ditetapkan sebagai zona merah PMK. Karenanya Pemda DIY mencoba menurunkan level zona PMK ditingkat kalurahan atau desa.
“Karena satu kecamatan kan banyak kalurahan. Jadi supaya perekonomian [kalurahan] tidak terganggu dan lalulintas ternak antarkalurahan bisa dilakukan maka zona kita buat kalurahan,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto Pemda gencar melakukan vaksinasi pada hewan ternak di DIY. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan PMK yang semakin meluas.
“Vaksinasi PMK [hewan ternak] sudah habis 4.800 dosis,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, pihaknya masih menunggu sekitar 8.000 dosis vaksin PMK yang baru. Vaksin tersebut nantinya akan didistribusikan ke kabupaten/kota.
Sebanyak 8.000 vaksin PMK tersebut didapat DPKP dari program Corporate Social Responsibility (CSR). DPKP masih menunggu vaksin dari Kementan untuk ditambahkan ke kabupaten/kota yang membutuhkan.
“Agustus nanti dari kementerian akan ada lagi vaksin PMK,” ujarnya,
Berdasarkan data Satgas PMK, sejumlah propinsi di Indonesia ditetapkan masuk zona merah PMK. Sebab kasus PMK di kabupaten/kota di setiap propinsi tersebut tercatat ada 50 persen kasus PMK.
Satgas meminta daerah melakukan pencegahan PMK. Diantaranya membatasi gerakan hewan ternak, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, pelarangan masuknya ternak dari daerah lain, karantina ketat serta meningkatkan sanitasi.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi