MOJOK.CO – Selama pandemi, kebutuhan akan obat-obatan, vitamin, dan suplemen meningkat di masyarakat. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab dengan menjual obat palsu.
Mengutip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang arti dari obat palsu adalah obat yang dijual menggunakan nama produk yang telah terdaftar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, fenomena obat palsu terjadi bukan hanya secara online, tapi juga offline. Jumlahnya sektiar 3-5 persen dari total pasar farmasi.
Pakar Farmasi UGM, Dr. rer nat., Endang Lukitaningsih, S.Sc., M.Si., Apt., menjelaskan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh orang atau lembaga yang tidak memiliki izin produksi. Selain itu, obat yang tidak layak edar atau kadaluwarsa yang dijual kembali.
“Konsumsi obat palsu ini tentunya berbahaya bagi tubuh karena belum teruji efektivitasnya secara medis dan bisa jadi mengandung bahan yang berbahaya,” jelasnya seperti dikutip dari UGM.ac.id..
Endang mengatakan, maraknya peredaran obat palsu di pasaran menjadikan orang-orang kesulitan membedakan dengan obat asli. Kendati begitu, terdapat sejumlah perbedaan yang bisa ditemukan antara keduanya.
Ciri-ciri obat palsu menurut pakar farmasi UGM, Dr. rer nat., Endang Lukitaningsih, S.Sc., M.Si., Apt.
#1 Tablet mudah hancur
Endang menyebutkan salah satu ciri dari obat abal-abal adalah tablet mudah hancur, terkadang juga bantat. Kondisi itu terjadi karena obat abal-abal ini diproduksi dengan kualitas berada di bawah standar yang semestinya.
#2 Kemasan dan bentuk fisik berbeda
Ciri berikutnya adalah kemasan dan bentuk fisik berbeda. Meski dibuat mirip dengan obat asli, biasanya ada perbedaan yang dapat dilihat dari kemasannya baik dari warna maupun tulisan. Selain itu, tulisan juga mudah luntur dan biasanya tidak ada tanggal kadaluwarsa dan nomor registrasi yang tidak sesuai.
Guna menghindari obat palsu Endang mengimbau masyarakat untuk membeli obat di tempat-tempat penjualan resmi seperti di apotek berizin dan terpercaya.
Selanjutnya, periksa label kemasan obat. “Periksa label kemasan obat antara lain nomor izin edar obat, nama dan alamat produsen, dan tanggal kadaluwarsanya,” terangnya.
#4 Kemasan obat rusak
Berikutnya, periksa kemasan obat. Pastikan obat yang dibeli masih dalam keadaan tersegel baik. Lalu warna maupun tulisan dalam kemasan masih baik, tidak luntur, dan tidak dijumpai cacat lainnya.
Disamping itu, kenali efek obat yang dikonsumsi. Usai konsumsi apakah efek yang diraskaan sesuai dengan klaim dari kegunaan obat. Misalnya parasetamol untuk penurun panas.
“Untuk memastikan obat itu asli atau palsu bisa di cek di laman BPOM,”pungkasnya.
Sumber: ugm.ac.id
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA: Remang-remang Toko Obat Kuat di Yogya