Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Herry Wirawan pemerkosa 12 santri dianggap layak menerima hukuman kebiri selain pidana.

pelecehan seksual pada siswi SMK di Gunungkidul oleh ASN

MOJOK.COAksi yang dilakukan oleh Herry Wirawan benar-benar biadab dan di luar nalar. Ia memperkosa 12 santriwati di pondok pesantren miliknya selama bertahun-tahun. Atas perbuatannya ini keluarga korban meminta Herry dikenakan hukuman kebiri selain pidana. 

Keluarga korban dari aksi bejat Herry Wirawan (36)—pemerkosa 12 santriwati—meminta pelaku dihukum kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Herry melakukan aksi pemerkosaan terhadap murid-muridnya di Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) Bandung sejak tahun 2016 hingga 2021. Atas ulahnya ini ada sembilan anak yang dilahirkan oleh para korban.

Kasus ini sendiri sebetulnya sudah masuk persidangan namun baru terungkap ke publik beberapa hari belakangan ini. Dalam persidangan, Herry Wirawan didakwa undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. Namun keluarga dari santriwati yang menjadi korban beranggapan bahwa selain hukuman pidana Herry Wirawan layak menerima hukuman kebiri.

“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” tegas perwakilan keluarga korban, Hikmat Dijaya, dikutip dari Okezone.com.

“Kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah,” ujar Hikmat yang keponaknnya menjadi korban.

Senada dengan apa yang diungkapkan keluarga korban, Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri selain pidana penjara. Menurutnya hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 81 ayat 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa,” kata, Nahar, Jumat (10/12), dikutip dari Liputan6.com.

Pihak jaksa pun kini tengah mengkaji tuntutan hukuman kebiri selain penjara untuk Herry. “Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut,” ujar Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, Kamis (9/12), dikutip dari Detik.com.

“Ancaman pidananya 15 tahun. Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun.”

Sementara itu, melansir Kumparan.com, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Korban pemerkosaan Herry Wirawan sebenarnya berjumlah 21 orang, lebih banyak dibanding yang tertulis di dalam dakwaan jaksa.

“Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban,” tutur Diah, Jumat (10/12).

BACA JUGA 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Exit mobile version