Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Herry Wirawan pemerkosa 12 santri dianggap layak menerima hukuman kebiri selain pidana.

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2021
A A
pelecehan seksual pada siswi SMK di Gunungkidul oleh ASN
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Aksi yang dilakukan oleh Herry Wirawan benar-benar biadab dan di luar nalar. Ia memperkosa 12 santriwati di pondok pesantren miliknya selama bertahun-tahun. Atas perbuatannya ini keluarga korban meminta Herry dikenakan hukuman kebiri selain pidana. 

Keluarga korban dari aksi bejat Herry Wirawan (36)—pemerkosa 12 santriwati—meminta pelaku dihukum kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Herry melakukan aksi pemerkosaan terhadap murid-muridnya di Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) Bandung sejak tahun 2016 hingga 2021. Atas ulahnya ini ada sembilan anak yang dilahirkan oleh para korban.

Kasus ini sendiri sebetulnya sudah masuk persidangan namun baru terungkap ke publik beberapa hari belakangan ini. Dalam persidangan, Herry Wirawan didakwa undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. Namun keluarga dari santriwati yang menjadi korban beranggapan bahwa selain hukuman pidana Herry Wirawan layak menerima hukuman kebiri.

“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” tegas perwakilan keluarga korban, Hikmat Dijaya, dikutip dari Okezone.com.

“Kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah,” ujar Hikmat yang keponaknnya menjadi korban.

Senada dengan apa yang diungkapkan keluarga korban, Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri selain pidana penjara. Menurutnya hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 81 ayat 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa,” kata, Nahar, Jumat (10/12), dikutip dari Liputan6.com.

Pihak jaksa pun kini tengah mengkaji tuntutan hukuman kebiri selain penjara untuk Herry. “Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut,” ujar Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, Kamis (9/12), dikutip dari Detik.com.

“Ancaman pidananya 15 tahun. Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun.”

Sementara itu, melansir Kumparan.com, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Korban pemerkosaan Herry Wirawan sebenarnya berjumlah 21 orang, lebih banyak dibanding yang tertulis di dalam dakwaan jaksa.

“Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban,” tutur Diah, Jumat (10/12).

BACA JUGA 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Terakhir diperbarui pada 10 Desember 2021 oleh

Tags: herry wirawankorban pemerkosaanpemerkosaan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan Kengerian Sebuah Negara MOJOK.CO
Esai

Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan: Wujud Kengerian Negara Ini yang Melanggengkan Penyiksaan dan Kekerasan Terhadap Perempuan

12 Juni 2025
hukuman mati herry wirawan mojok.co
Kotak Suara

Pro-Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan: Tidak Korelatif dan Tak Membantu Pemulihan Korban

17 Januari 2023
kdrt mojok.co
Pojokan

Soal Kekerasan Seksual, UMY Tunjukkan Cara Jaga Nama Baik Kampus

7 Januari 2022
pelecehan seksual pada siswi SMK di Gunungkidul oleh ASN
Kilas

Dugaan Pemerkosaan oleh Aktivis Kampus di UMY, 3 Korban Buka Suara

5 Januari 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.