Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Kasus Tanah Kas Desa Jadi Perumahan, Pemda DIY Telusuri Aliran Uang Sewa

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
15 Oktober 2022
A A
tanah kas desa berubah jadi perumahan mojok.co

Ilustrasi perumahan. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY serius menangani kasus lahan desa yang jadi perumahan di Nologaten. Selain somasi ke pengembang, aliran dana sewa juga akan ditelusuri. Pasalnya, Tanah Kas Desa tidak boleh dibangun untuk keperluan tempat tinggal.

Pemda DIY serius dalam menangani penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak sesuai peruntukkannya. Setelah melayangkan somasi kedua kepada PT. Deztama Putri Santosa yang membangun perumahan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, tindakan lainnya dilakukan. Diantaranya melakukan penelusuran aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan

“Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian, kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Nggak papa itu tugas aparat penegak hukum,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).

Bayu menyatakan, penelusuran tersebut dilakukan karena pengembang perumahan tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Tanah Kas Desa seharusnya tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal.

Namun oleh PT. Deztama Putri Santosa, kawasan tersebut justru dibangun perumahan. Apalagi luas lahan yang dimanfaatkan pun berbeda dari perjanjian sebelumnya.

Dalam proposal yang dibuat pengembang tersebut, penggunaan TKD di kawasan tersebut seluas 5.000 meter persegi. Pada kenyataannya pengembang justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.

“Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya izin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun,” ungkapnya.

Menurut Bayu, somasi yang disampaikan Pemda ke pengembang diharapkan menjadi contoh bagi lainnya agar penggunaan TKD harus sesuai regulasi. TKD sesuai peruntukkannya tidak boleh diperjualbelikan.

“Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal. Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan Pak Gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan kembali pengembang harus menghentikan pembangunan perumahan di Nologaten. Pemda sama sekali tidak memberikan izin penggunaan TKD untuk perumahan.

“[Pembangunan] harus dihentikan, wong tidak ada izin kok. Nanti kita lihat perkembangan,” tandasnya.

Sultan belum memastikan akan melakukan pembongkaran bila pengembang masih saja nekat melakukan pembangunan. Pemda DIY masih melakukan telaah untuk mendapatkan rekomendasi tindakan selanjutnya.

“Dari biro hukum kan harus ada rekomendasinya dulu kan,” paparnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bangun Perumahan Tanpa Izin, Pemda DIY Somasi Pengembang

Terakhir diperbarui pada 15 Oktober 2022 oleh

Tags: Pemda DIYpengembangperumahantanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif MOJOK.CO
Urban

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif

9 April 2026
Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living MOJOK.CO
Urban

Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

8 April 2026
Ilustrasi mudik lebaran, perumahan.MOJOK.co
Sehari-hari

Enaknya Lebaran di Perumahan Kota yang Tak Dirasakan Pemudik di Desa, Dianggap Kesepian padahal Lebih Tenang

11 Maret 2026
Tinggal di perumahan lebih bisa slow living dan frugal living ketimbang di desa MOJOK.CO
Ragam

Salah Kaprah Soal Tinggal di Perumahan, Padahal Lebih Slow Living-Frugal Living Tanpa Dibebani Tetangga ketimbang di Desa

30 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026
Tukang parkir coffe shop di Jogja, parkir liar, desa.MOJOK.CO

Tukang Parkir di Desa Lebih Amanah Ketimbang Jukir di Kota, Tak Ada Drama Getok Harga apalagi Makan Gaji Buta

14 April 2026
Bangun rumah bertingkat 2 di desa pelosok Grobogan gara-gara sinetron MOJOK.CO

Bangun Rumah Tingkat 2 di Desa demi Tiru Sinetron, Berujung Menyesal karena Ternyata Merepotkan

10 April 2026
Derita Pedagang Es Teh Jumbo: Miskin, Disiksa Israel dan Amerika MOJOK.CO

Semakin Berat Perjuangan Pedagang Es Teh Jumbo: Sudah Margin Keuntungan Sangat Tipis Sekarang Terancam Makin Merana karena Kenaikan Harga

9 April 2026
Ironi WNI Kerja di Arab Saudi: Melihat Teman Senasib yang “Pekok” Nggak Mau Pulang ke Tanah Air dan Nekat Melanggar Visa MOJOK.CO

Ironi WNI Kerja di Arab Saudi: Melihat Teman Senasib yang “Pekok” Nggak Mau Pulang ke Tanah Air dan Nekat Melanggar Visa

9 April 2026
Gagal kerja di Jakarta sebagai musisi. MOJOK.CO

Nekat ke Jakarta Hanya Modal Ambisi sebagai Musisi, Gagal dan Jadi “Gembel” hingga Bohongi Orang Tua di Kampung

11 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.