MOJOK.CO – Pemda DIY serius menangani kasus lahan desa yang jadi perumahan di Nologaten. Selain somasi ke pengembang, aliran dana sewa juga akan ditelusuri. Pasalnya, Tanah Kas Desa tidak boleh dibangun untuk keperluan tempat tinggal.
Pemda DIY serius dalam menangani penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak sesuai peruntukkannya. Setelah melayangkan somasi kedua kepada PT. Deztama Putri Santosa yang membangun perumahan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, tindakan lainnya dilakukan. Diantaranya melakukan penelusuran aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan
“Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian, kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Nggak papa itu tugas aparat penegak hukum,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).
Bayu menyatakan, penelusuran tersebut dilakukan karena pengembang perumahan tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Tanah Kas Desa seharusnya tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal.
Namun oleh PT. Deztama Putri Santosa, kawasan tersebut justru dibangun perumahan. Apalagi luas lahan yang dimanfaatkan pun berbeda dari perjanjian sebelumnya.
Dalam proposal yang dibuat pengembang tersebut, penggunaan TKD di kawasan tersebut seluas 5.000 meter persegi. Pada kenyataannya pengembang justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
“Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya izin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun,” ungkapnya.
Menurut Bayu, somasi yang disampaikan Pemda ke pengembang diharapkan menjadi contoh bagi lainnya agar penggunaan TKD harus sesuai regulasi. TKD sesuai peruntukkannya tidak boleh diperjualbelikan.
“Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal. Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan Pak Gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan kembali pengembang harus menghentikan pembangunan perumahan di Nologaten. Pemda sama sekali tidak memberikan izin penggunaan TKD untuk perumahan.
“[Pembangunan] harus dihentikan, wong tidak ada izin kok. Nanti kita lihat perkembangan,” tandasnya.
Sultan belum memastikan akan melakukan pembongkaran bila pengembang masih saja nekat melakukan pembangunan. Pemda DIY masih melakukan telaah untuk mendapatkan rekomendasi tindakan selanjutnya.
“Dari biro hukum kan harus ada rekomendasinya dulu kan,” paparnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi