Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Kasus Tanah Kas Desa Jadi Perumahan, Pemda DIY Telusuri Aliran Uang Sewa

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
15 Oktober 2022
A A
tanah kas desa berubah jadi perumahan mojok.co

Ilustrasi perumahan. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY serius menangani kasus lahan desa yang jadi perumahan di Nologaten. Selain somasi ke pengembang, aliran dana sewa juga akan ditelusuri. Pasalnya, Tanah Kas Desa tidak boleh dibangun untuk keperluan tempat tinggal.

Pemda DIY serius dalam menangani penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak sesuai peruntukkannya. Setelah melayangkan somasi kedua kepada PT. Deztama Putri Santosa yang membangun perumahan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, tindakan lainnya dilakukan. Diantaranya melakukan penelusuran aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan

“Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian, kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Nggak papa itu tugas aparat penegak hukum,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).

Bayu menyatakan, penelusuran tersebut dilakukan karena pengembang perumahan tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Tanah Kas Desa seharusnya tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal.

Namun oleh PT. Deztama Putri Santosa, kawasan tersebut justru dibangun perumahan. Apalagi luas lahan yang dimanfaatkan pun berbeda dari perjanjian sebelumnya.

Dalam proposal yang dibuat pengembang tersebut, penggunaan TKD di kawasan tersebut seluas 5.000 meter persegi. Pada kenyataannya pengembang justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.

“Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya izin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun,” ungkapnya.

Menurut Bayu, somasi yang disampaikan Pemda ke pengembang diharapkan menjadi contoh bagi lainnya agar penggunaan TKD harus sesuai regulasi. TKD sesuai peruntukkannya tidak boleh diperjualbelikan.

“Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal. Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan Pak Gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan kembali pengembang harus menghentikan pembangunan perumahan di Nologaten. Pemda sama sekali tidak memberikan izin penggunaan TKD untuk perumahan.

“[Pembangunan] harus dihentikan, wong tidak ada izin kok. Nanti kita lihat perkembangan,” tandasnya.

Sultan belum memastikan akan melakukan pembongkaran bila pengembang masih saja nekat melakukan pembangunan. Pemda DIY masih melakukan telaah untuk mendapatkan rekomendasi tindakan selanjutnya.

“Dari biro hukum kan harus ada rekomendasinya dulu kan,” paparnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bangun Perumahan Tanpa Izin, Pemda DIY Somasi Pengembang

Terakhir diperbarui pada 15 Oktober 2022 oleh

Tags: Pemda DIYpengembangperumahantanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Penghargaan perumahan untuk Jawa Tengah. MOJOK.CO
Kilas

Jawa Tengah Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Penyediaan Perumahan, 17 Ribu Unit Rumah Siap Huni

26 Agustus 2025
Tapera di Mata Orang yang Dapat Warisan Rumah: Ngapain Saya Kudu Bayar ke Negara kalau Saya Dikasih Rumah oleh Orang Tua?
Liputan

Tapera di Mata Orang yang Dapat Warisan Rumah: Ngapain Saya Kudu Bayar ke Negara kalau Saya Dikasih Rumah oleh Orang Tua?

1 Juni 2024
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Ruas Jalan Gedongan - Klangon, Jalan Horor di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda MOJOK.CO
Ragam

Ruas Jalan Gedongan-Klangon, Jalan Pencabut Nyawa di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda

5 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.