Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Bangun Perumahan Tanpa Izin, Pemda DIY Somasi Pengembang

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
14 Oktober 2022
A A
Sekda DIY berikan keterangan soal somasi pengembang nakalmojok.co

Sekda DIY, Baskara Aji menyampaikan somasi ke pengembang yang melanggar penggunan tanah kas desa di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY kembali mengirimkan somasi kepada PT. Deztama Putri Santosa. Somasi sudah dilakukan karena pengembang tersebut nekat mendirikan perumahan di tanah kas desa yang berada di Seturan, Condongcatur, Sleman.

Ini merupakan somasi yang kedua kalinya. Somasi pertama sudah dilakukan Pemda pada pertengahan September 2022 silam.

“[Pembangunan] harusnya dihentikan. Karena pak gubernur sudah somasi dan dijawab atas somasi itu. Salah satu poinnya menghentikan kegiatan yang menyalahi izin gubernur,” ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).

Aji menyebutkan, pengembang tersebut meminta izin Pemda DIY untuk melakukan pembangunan kawasan singgah hijau di tanah kas desa seluas 5 ribu meter persegi. Namun pada kenyataannya pengembang membangun perumahan hingga 11 ribu meter persegi.

Karenanya somasi dikirimkan hingga dua kali. Namun ternyata pengembang masih nekat melakukan pembangunan hingga saat ini.

Pemda pun akan kembali mengirimkan somasi ketiga. Bila pengembang masih saja membandel maka Pemda akan mengambil langkah hukum atau upaya lainnya.

“Somasi kedua dikirim beberapa waktu lalu. Jadi yang gak disebut dalam izin yang diajukan, berarti tidak boleh,” paparnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, batas somasi kedua itu berakhir Kamis (13/10/2022). Karenanya Pemda segera mengirim somasi ketiga karena perusahaan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan.

“Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa,” paparnya.

Apabila somasi atau peringatan tertulis tidak diindahkan, lanjut Noviar maka pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum bisa dilakukan Pemda DIY. Bisa saja bangunan akan dibongkar bila somasi ketiga tidak dipenuhi.

Satpol PP DIY saat ini sudah memantau enam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan pengembang tersebut. Namun dari laporan yang didapat, tanah kas desa dibangun hunian oleh pihak ketiga.

“Laporannya banyak, ada 12 tempat tapi dokumen yang sudah lengkap dan sekarang kami pantau itu ada enam lokasi. Semuanya di Sleman, dimanfaatkan perumahan,” jelasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Nadiem Terbitkan Permendikbud, Sekolah di DIY Dilarang Jual Beli Seragam

 

Terakhir diperbarui pada 14 Oktober 2022 oleh

Tags: Pemda DIYpengembangpengembang perumahanperumahansomasi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif MOJOK.CO
Urban

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif

9 April 2026
Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living MOJOK.CO
Urban

Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

8 April 2026
Ilustrasi mudik lebaran, perumahan.MOJOK.co
Sehari-hari

Enaknya Lebaran di Perumahan Kota yang Tak Dirasakan Pemudik di Desa, Dianggap Kesepian padahal Lebih Tenang

11 Maret 2026
Tinggal di perumahan lebih bisa slow living dan frugal living ketimbang di desa MOJOK.CO
Ragam

Salah Kaprah Soal Tinggal di Perumahan, Padahal Lebih Slow Living-Frugal Living Tanpa Dibebani Tetangga ketimbang di Desa

30 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kisah Lestari, Ibu yang Bertahan Menyekolahkan 2 Orang Anak dari Hasil Memulung Botol Plastik di Sekitar Stasiun Klaten MOJOK.CO

Kisah Lestari, Ibu yang Bertahan Menyekolahkan 2 Orang Anak dari Hasil Memulung Botol Plastik di Sekitar Stasiun Klaten

25 Mei 2026
Nikah di KUA dianggap murahan. MOJOK.CO

Nikah di KUA adalah Solusi bagi Karjimut karena Gratis, tapi Keluarga Menentang Hanya karena Gengsi dan Dicap Nggak Niat

20 Mei 2026
Harga Kopi dan Ketakutan Dosen Bergelar Doktor pada Portal Error Menjelang Deadline MOJOK.CO

Harga Kopi dan Ketakutan Dosen Bergelar Doktor pada Portal Error Menjelang Deadline

25 Mei 2026
Anak tunggal dari pengusaha toko kelontong diterima di UGM. MOJOK.CO

Lolos UGM Justru Dilema karena Tak Tega Tinggalkan Ibu untuk Merantau dan Buka Toko Kelontong Sendirian

21 Mei 2026
Jogja berbenah saat Jakarta alami kemunduran. MOJOK.CO

25 Tahun Adu Nasib di Jakarta sebagai Orang Gila Kerja, Ternyata Hidup Lebih Waras Saat Pindah ke Jogja

20 Mei 2026
Lupakan Punya Rumah, sebab KPR Rumah Akan Jadi Keputusan Terburuk Gara-gara Masa Depan Ekonomi Begitu Buram

Lupakan Punya Rumah, sebab KPR Rumah Akan Jadi Keputusan Terburuk Gara-gara Masa Depan Ekonomi Begitu Buram

22 Mei 2026

Video Terbaru

Antara Stabilitas Kerja dan Jalan Berkarya, Cerita Perunggu Menjadi Musisi Penuh Waktu

Antara Stabilitas Kerja dan Jalan Berkarya, Cerita Perunggu Menjadi Musisi Penuh Waktu

14 Mei 2026
Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.