Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Kasus Kematian Santri Gontor, Sempat Ditutupi Ponpes hingga Diprotes Keluarga

Kenia Intan oleh Kenia Intan
6 September 2022
A A
penganiayaan santri mojok.co

Ilustrasi penganiayaan santri. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Penganiayaan seorang santri hingga meninggal dunia terjadi di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022) pagi. Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) yang sempat menutupi akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

“Kami juga meminta maaf kepada orangtua dan keluarga almarhum, jika dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan terbuka. Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor Noor Syahid dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).

Tim pengasuhan santri memang menemukan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian AM (17), seorang santri Gontor yang meninggal pada tanggal 22 Agustus 2022. Pihak Ponpes juga telah menindak atau menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu. Pada hari yang sama dengan kematiaan AM, santri yang diduga terlibat telah dijatuhi sanksi berupa dikeluarkan dari pondok secara permanen dan langsung mengantarkan mereka ke orang tua masing-masing.

Noor Syahid menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sebagai ponpes yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan karakter anak, diharapkan kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

“Pada prinsipnya kami, Pondok Modern Darussalam Gontor, tidak mentoleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya, termasuk dalam kasus almarhum AM ini,” imbuhnya. Pihak Ponpes juga siap mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa wafatnya almarhum AM.

Pihak ponpes dianggap tak terbuka

Sebelumnya ramai di akun Instagram Hotman Paris, Soimah, ibu dari AM, meminta tolong pengusutan kasus kematian anaknya di Ponpes Gontor. Soimah menganggap Ponpes Gontor tidak terbuka dengan penyebab kematian anaknya.

“Sudah dimakamkan tapi ada kejanggalan pada kematian anak saya,” ucap Soimah seperti yang dikutip dari Kumparan.

Kejanggalan yang dimaksud salah satunya, munculnya darah di kain kafan hingga diganti sebanyak dua kali. Selain itu, kabar duka itu baru ia terima pada pukul 10.00 WIB. Padahal, AM sudah dinyatakan dunia pada pukul 06.45 WIB.

Awalnya ia menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia karena kelelahan saat mengikuti Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum). Akan tetapi dari santi lain, ia mendapat laporan adanya penganiayaan terhadap anaknya.

Oleh karenanya, ketika jenazah AM tiba di Palembang pada Selasa (23/8/2022), keluarga meminta peti dibuka. Keluarga mendapati kondisi AM bukanlah meninggal karena kelelahan tapi dugaan kekerasan.

Sebelum menemui Hotman Paris, Soimah sempat menulis surat terbuka mengenai kematian anaknya yang tidak wajar. Surat itu ditulis pada 31 Agustus 2022. Ia juga menjelaskan belum melaporkan kasus ini ke kepolisian karena pada saat itu masih menunggu penjelasan dari Ponpes Gontor.

Tidak hanya AM, total terdapat tiga korban penganiayaan. Dua korban lainnya mengalami luka-luka dan sedang mendapatkan perawatan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Wahyu Wibowo, menjelaskan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang diduga juga dari kalangan santri. Hingga kini belum ada penetapan tersangka karena polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Motif penganiayaan juga masih didalami.

Adapun pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan setelah Ponpes Gontor melaporkan kasus itu ke Polres Ponorogo. Total ada tujuh saksi diperiksa. Dua saksi santri berinisial RM dan N. Sementara lima saksi lainnya terdiri dari dua dokter dan tiga ustaz.

Iklan

Reaksi Kemenag

Sementara itu, merespon adanya kasus ini, Kementerian Agama berencana segera  menerbitkan regulasi sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.

“Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Waryono mengatakan sejak kasus kematian santri Gontor yang diduga dianiaya mencuat, Kemenag langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

Agar kejadian serupa tak terulang, Kemenag tengah memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” kata Waryono.

Sumber: Antara, gontor.ac.id, Kumparan
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Gunung Es Praktik Kekerasan di Pondok Pesantren Modern

Terakhir diperbarui pada 6 September 2022 oleh

Tags: GontorpenganiayaanPonpes
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Hasto Wardoyo batasi penjualan miras di Yogyakarta karena kasus penusukan santri krapyak. MOJOK.CO
Kilas

Gerombolan Pemuda Mabuk Tusuk Santri Krapyak, Hasto Minta Penjualan Miras Dibatasi

26 Oktober 2024
Pondok pesantren Pati.MOJOK.CO
Pendidikan

7 Rekomendasi Pondok Pesantren Terbaik di Pati

23 Oktober 2023
rumah mewah rafael alun (mojok.co)
Hukum

Penampakan Rumah Mewah Rafael Alun di Jogja

28 Februari 2023
bilik kayu heritage resto mojok.co
Hukum

Viral jadi Aset Keluarga Mario Dandy, Begini Kondisi Bilik Kayu Heritage

26 Februari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 jenis orang/pengendara yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya dan dipersulit bikin SIM. Biang kecelakaan lalu lintas MOJOK.CO

4 Jenis Orang yang Harus Dilarang Nyetir Motor di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan, Biang Nyawa Melayang

2 Februari 2026
Lawan Keterbatasan Anggaran, Sultan HB X Pacu Digitalisasi dan Pembiayaan Kreatif di DIY.MOJOK.CO

Lawan Keterbatasan Anggaran, Sultan HB X Pacu Digitalisasi dan Pembiayaan Kreatif di DIY

29 Januari 2026
Sarjana pegasuh anak, panti asuhan Muhammadiyah di Surabaya. MOJOK.CO

Lulusan Sarjana Nekat Jadi Pengasuh Anak karena Susah Dapat Kerja, Kini Malah Dapat Upah 450 Ribu per Jam

5 Februari 2026
AI Mengancam Orang Malas Berpikir, Tak Sesuai dengan Ajaran Muhammadiyah MOJOK.CO

AI Mengancam Orang Malas Berpikir, Tak Sesuai dengan Ajaran Muhammadiyah

29 Januari 2026
Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.