Boleh jadi salah satu risiko menjadi pejabat penyelenggara negara terutama presiden adalah kewajiban untuk selalu melaporkan segala pemberian orang lain ke KPK.
Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau hadiah untuk melapor ke KPK.
Soal urusan ini, Jokowi mungkin adalah sosok yang kerap tampil menjadi tokoh utama.
Beberapa waktu yang lalu, Jokowi berencana melaporkan piringan hitam album Metallica miliknya ke KPK. Piringan hitam album Metallica tersebut adalah pemberian Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen.
Perdana Menteri Denmark memberikan cendera mata tersebut usai keduanya melangsungkan rangkaian pertemuan di Istana Kepresidenan di Bogor 28 November kemarin.
Seperti diketahui, Jokowi memang dikenal sebagai penggemar Metallica dan Perdana Menteri Denmark tahu akan hal itu.
“PM Rasmussen ini tahu kesukaan saya, Metallica,” ujar Jokowi sembari merenges.
Upaya Jokowi melaporkan piringan hitam pemberian Perdana Menteri Denmark kepada KPK ini mendapat sambutan baik dari KPK.
“Presiden Jokowi memang sudah beberapa kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Teladan beliau wajib ditiru penyelenggara yang lain,” ujar Direktur Gratifikasi KP‎K Giri Suprapdiono.
Sebelum pelaporan piringan hitam Metallica ini, Jokowi memang sempat melapor beberapa kali ke KPK soal barang pemberian yang diberikan kepadanya.
Sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi pernah melaporkan gitar bass yang merupakan pemberian dari Robert Trujillo, bassis Metallica sendiri.
Dan belum lama ini pula Jokowi melaporkan dua kuda jenis Sandalwood yang merupakan pemberian warga Kabupaten Sumba Barat Daya.
Ya mau bagaimana lagi, namanya juga presiden, segala sesuatu pemberian orang lain harus dilaporkan agar bisa menjadi contoh bagi pejabat lainnya. Terlebih hal ini menyangkut soal penegakan hukum terkait gratifikasi.
Itulah yang membuat Mojok tidak pernah memberikan apa pun kepada Jokowi selain kritik. Sebab, kalau kami memberi kaos atau merchandise, takut dikira gratifikasi.
Eh, BTW, rasa cinta dan kasih sayang yang diberikan Ibu Iriana kepada Pak Jokowi itu harus dilaporkan ke KPK juga nggak ya? Termasuk gratifikasi apa tidak?