MOJOK.CO – Penerima KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diberikan. Kemendikbud ristek sebut, sewaktu-waktu evaluasi bisa diperketat dan diganti.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Abdul Kahar menjelaskan, mulai tahun 2022 masing-masing perguruan tinggi dianjurkan menerapkan tahap evaluasi yang lebih ketat dan cermat. Adanya evaluasi ini bertujuan menumbuhkan kompetisi dan semangat terus belajar kepada seluruh penerima KIP kuliah.
“Tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diterima. KIP Kuliah tidak harus membiayai kuliah semester awal sampai selesai. Jika tidak sesuai standar maka bisa dicabut dan digantikan,” kata Abdul Kahar, Jumat (3/9/2022), ketika memberikan materi dalam acara Sapa Mahasiswa Baru dan Sosialisasi Penerima KIP Kuliah Tahun 2022 Universitas Tidar (Untidar) Magelang.
Ada beberapa poin penting evaluasi seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan status ekonomi. Sesuai Peraturan Rektor Nomor 02 Tahun 2016, minimal IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah adalah 3.00. Status ekonomi turut menjadi perhatian karena bisa menimbulkan zalim apabila fasilitas tidak diberikan kepada orang yang tepat.
Status ekonomi menjadi sorotan mengingat selama dua tahun terakhir Puslapdik tidak mewajibkan kunjungan langsung ke rumah calon penerima KIP Kuliah karena pandemi. Oleh karenanya, ada kekhawatiran celah tersebut menimbulkan kecurangan saat mengisikan data-data seleksi KIP Kuliah.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Untidar Magelang Prof. Dr. Mukh Arifin, M.Sc. berharap mahasiswa penerima fasilitas akan menjadi duta atau teladan mahasiswa Untidar lainnya. Teladan dalam semangat belajar, mengembangkan diri dan berperilaku yang menjunjung akhlak yang baik.
Sesuai data yang dipaparkan Koordinator Akademik dan Kemahasiswaan Untidar David Budhi Hartono, M.Si. dari total 755 mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah, hanya 365 mahasiswa yang ditetapkan menjadi penerima di Untidar.
Asal tahu saja, penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal. Untuk S1 maksimal masa studi dipatok 8 semester, D3 maksimal 6 semester, D2 maksimal 4 semester, dan D1 maksimal 2 semester.
Untuk Mahasiswa pada Program Studi (Prodi) yang harus mengikuti Program Profesi, seperti Profesi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester. Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.
Puslapdik juga akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester langsung ke perguruan tinggi. Penerima KIP kuliah juga dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
Sumber: Antara, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Penulis: Kenia Intan