Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Ini Lima Larangan bagi Para Pesepeda yang Sedang Dirancang oleh Kemenhub

Redaksi oleh Redaksi
8 Juli 2020
A A
sepeda
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Banyaknya jumlah pesepeda pada akhirnya memaksa Kemenhub untuk membahas regulasi kegiatan bersepeda.

Bersepeda memang pada awalnya hanyalah aktivitas rekreatif biasa. Beberapa menjadikannya sebagai rutinitas dalam bekerja. Ia menjadi aktivitas yang tak punya banyak aturan.

Namun, tentu saja, semua bisa berubah, apalagi setelah negara “bike” menyerang.

Semenjak masa pandemi corona, kegiatan bersepeda benar-benar menemukan momentumnya. Orang-orang berbondong-bondong untuk bersepeda bergowes ria. Ia menjadi semacam pelampiasan bagi orang-orang yang ruang geraknya memang semakin terbatas sejak merebaknya corona.

Jumlah pesepeda yang lalu lalang di jalanan semakin banyak. Toko-toko sepeda ketiban pulung. Penjualan sepeda naik pesat. Dari sepeda paling murah yang sadelnya keras seperti bangku SD Inpres, sampai sepeda super mahal yang dengan melihat jeruji rodanya saja sudah cukup untuk membuat orang bergaji pas-pasan langsung minder.

Makin banyaknya jumlah pesepeda ini mau tak mau memaksa Kementerian Perhubungan untuk mulai membikin aturan-aturan yang diperuntukkan bagi para pesepeda.

Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada hari Selasa, 7 Juli 2020 lalu menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan regulasi untuk memayungi para pesepeda yang jumlahnya benar-benar naik dengan sangat pesat.

Ada beberapa materi regulasi yang diusulkan, namun salah satu yang cukup menjadi sorotan banyak pesepeda adalah tentang lima larangan tertentu yang wajib dipatuhi oleh para peseda.

Larangan tersebut antara lain adalah: Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang kecuali jika memang sepedanya didesain memiliki tempat duduk penumpang.

Kedua, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Jika ingin mengoperasikan hape, maka pesepeda harus berhenti. Boleh bermain ponsel sambil bersepeda, asalkan sepedanya statis alias distandar dua dan diam di tempat.

Ketiga, pesepeda dilarang memakai payung saat berkendara kecuali pedagang. Jika pesepeda masih ngotot ingin memakai payung, maka boncengan sepeda di belakangnya harus dipasangi rombong siomay, biar statusnya jadi pedagang.

Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas.

Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang.

Menurut Budi Setiyadi, regulasi dari Kemenhub yang salah satunya mengatur tentang larangan bagi para pesepeda tersebut akan melewati proses uji publik minggu depan, sehingga dalam waktu dekat, regulasi pesepeda ini bisa segera dirilis dan mulai disosialisasikan.

Iklan

Nah, buat para pesepeda, bersiaplah. Setelah ini, bersepeda akan lagi sama.

Terakhir diperbarui pada 8 Juli 2020 oleh

Tags: kemenhubsepeda
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Naik Sepeda Jogja Lamongan demi Menunaikan Rindu pada Ibu MOJOK.CO
Esai

Menuntaskan 640 Kilometer Jogja Lamongan Bersepeda demi Ziarah Batin dan Menunaikan Rindu pada Ibu

12 September 2025
Rasanya Ditipu Suami Naik Sepeda Lewat Jalur Biadab MOJOK.CO
Esai

Rasanya Ditipu Berkali-kali sama Suami Saat Naik Sepeda Jarak Jauh, Menempuh 55 Kilometer via Jalur Biadab Menuju Waduk Sermo

18 Juli 2025
Keluh Kesah Jadi Pesepeda di Cilacap. MOJOK.CO
Kilas

Keluh Kesah Jadi Pesepeda di Cilacap

11 Juni 2023
sekolah kedinasan kemenhub mojok.co
Pendidikan

5 Sekolah Kedinasan di Bawah Kemenhub yang Paling Favorit

24 Maret 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Film "Surat untuk Masa Mudaku" tayang di Netflix. MOJOK.CO

Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

5 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026
karet tengsin, jakarta. MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
kos di jakarta.MOJOK.CO

Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

3 Februari 2026
Salah kaprah pada orang yang kerja di Surabaya. Dikira gaji besar dan biaya hidup murah MOJOK.CO

Salah Kaprah tentang Kerja di Surabaya, “Tipuan” Gaji Tinggi dan Kenyamanan padahal Harus Tahan-tahan dengan Penderitaan

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.