Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

ICW Sebut Usul Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Karena Corona Hanya Akal-Akalan Saja

Redaksi oleh Redaksi
3 April 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Upaya Yasonna Laoly yang ingin membebaska napi korupsi dengan alasan pencegahan corona disebut ICW sebagai akal-akalan saja.

Dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference pada 1 April 2020 lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan sebuah usul sangat nyeleneh (untuk tidak menyebutnya lucu): membebaskan narapidana koruptor yang sudah tua dari lapas sebagai bagian dari pencegahan penularan virus corona.

Iklan

Menurut Yasonna, napi kasus korupsi yang sudah berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sebaiknya dibebaskan saja. Hal tersebut agar kondisi lapas tidak melebihi kapasitas dan mempersempit peluang penyebaran virus corona.

Demi memuluskan usulnya tersebut, Yasonna Laoly disebut bakal mengusahakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Usaha Yasonna untuk membebaskan para napi koruptor ini tentu saja mendapatkan tentangan dari banyak pihak.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya menganggap bahwa upaya Yasonna untuk membebaskan napi korupsi dengan menggunakan dalih penyebaran virus corona tersebut tidak masuk akal.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa dalam kasus korupsi, sel mereka berbeda dengan sel narapidana kasus kejahatan lain.

“Napi koruptor di Lapas Sukamiskin itu dapat kamar satu. Mereka di kamar terisolasi, tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa, harus gantian,” terang Isnur.

Senada dengan Isnur, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, juga menyebut bahwa Yasonna tengah memanfaatkan situasi krisis.

Menurut catatan ICW, selama periode 2015-2019, Yasonna sudah empat kali mengatakan ingin merevisi PP 99/2012.

“Ini kerjaan dan agenda lama yang tertunda. Corona menjadi justifikasi saja.”

Lebih lanjut, Donal juga mengatakan bahwa pembebasan napi korupsi membantu mencegah penularan virus corona ini juga tidak relevan, sebab angka narapidana korupsi memang sangat sedikit.

Merujuk data Kemenkumham tahun 2018, dari 248.690 narapidana, yang tersangkut korupsi ‘hanya’ 4.552 atau sekitar 1,8 persen.

Ah, virus corona tampaknya memang membuat banyak orang jadi punya pemikiran-pemikiran aneh akibat kelamaan di rumah. Yasonna Laoly salah satunya.

Iklan

Terakhir diperbarui pada 3 April 2020 oleh

Tags: coronakorupsiYasonna Laoly
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO
Esai

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO
Kabar

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Berkaca dari Kasus Yurizal, Kita Sibuk Mengajari Anak Menjadi Pintar sampai Lupa Mengajarinya punya empati MOJOK.CO

Berkaca dari Kasus Yurizal: Kita Sibuk Mengajari Anak Menjadi Pintar sampai Lupa Mengajarinya Berempati

7 Agustus 2026
Hadapi 777 cv lamaran kerja untuk 1 posisi. IPK dan nama besar kampus tak penting lagi di mata HR MOJOK.CO

Hadapi 777 CV Lamaran Kerja untuk 1 Posisi, HR Tak Peduli IPK-Asal Kampus karena Urusan di Atas Kertas Bukan Jaminan Etos Kerja

8 Agustus 2026
Polemik IKAPI DIY dan toko buku Jogja perihal harga murah MOJOK.CO

Narasi “Harga Murah” Pameran Buku IKAPI DIY Singgung Toko Buku Jogja, Kalimat yang Tidak Seharusnya Keluar

5 Agustus 2026
Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja MOJOK.CO

Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja

5 Agustus 2026
Kenapa aktivis yang memulai bisnis kerap dicap sebagai kapitalis? MOJOK.CO

Kenapa aktivis harus miskin dan yang memulai bisnis kerap dicap sebagai kapitalis?

4 Agustus 2026
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu dengan tim KKP membahas program budi daya ikan tematik. (Sumber: Humas Pemda DIY)

64 Lokasi di Kalurahan DIY Kecipratan Jatah Program Budi Daya Ikan Tematik dari KKP

5 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.