MOJOK.CO – Kasus mutilasi di Sleman sudah menemukan titik terang. Polda DIY memastikan korban mutilasi merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Polda DIY membeberkan identitas korban dari hasil tes DNA, yakni pria 20 tahun berinisial R atau Redho Tri Agustian. Hasil tes DNA dilakukan dengan mencocokkan DNA keluarganya.
Mengetahui kepastian itu, UMY pun menerima dengan lapang hasil investigasi polisi. UMY meyakini sepenuhnya keterangan pihak kepolisian tersebut yang memastikan korban merupakan mahasiswa semester 4 Fakultas Hukum UMY.
“Dalam hal ini pihak kampus meyakini sepenuhnya keterangan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan keluarga,” ungkap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK UMY, Faris Al Fadhat saat, Rabu (02/08/2023).
Lakukan pendampingan keluarga
Sejak kasus mutilasi dilaporkan, menurut Faris, UMY pun melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Kampus akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga hingga jenazah diserahkan secara resmi.
“Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses kepulangan jenazah ke kampung halaman. UMY manut pihak kepolisian [untuk pemulangan jenazah],” tandasnya.
Bentuk tim kuasa hukum
Faris menambahkan, UMY juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY. Tim ini mendampingi keluarga sampai kasus ini dapat diselesaikan di tingkat pengadilan.
PKBH UMY telah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum. Pihak kampus juga melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban.
“Kampus juga merasakan duka cita yang mendalam atas kepergian Redho. Sosok mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi maupun ajang kompetisi, karenanya kami terus melakukan pendampingan,” ungkapnya.
Sebelumnya polisi menangkap W (29) dan RD (38) yang melakukan mutilasi pada Redho. Mahasiswa itu diketahui hilang bersamaan dengan munculnya kasus mutilasi tersebut.
Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Tersandung Kasus TKD, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi 1,3 Miliar
Cek berita dan artikel lainnya di Google News