MOJOK.CO – Kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diawali dari pemberian hadiah ulang tahun berupa sepeda listrik bernilai Rp80,2 juta. Setelahnya, praktik suap terus berlanjut hingga IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8/2022)
Kronologi awal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan mengungkapkan, pertemuan pertama Oon dan Haryadi berlangsung pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta.Â
Dalam kesempatan itu, Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta agar pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti dipermudah. Kata Oon, permintaan itu disanggupi oleh Haryadi. Adapun PT Java Orient Properti merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Investment Property.Â
Pada 7 Februari 2019, Oon kembali datang ke Yogyakarta untuk bersiap melakukan presentasi rencana pendirian apartemen di Jalan Gandekan Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Direktur PT Java Orient Properti, Dadan Jaya Kartika mengkomunikasikan rencana presentasi itu kepada Haryadi.Â
Melalui pesan WhatsApp, Haryadi membalas dengan permintaan maaf kepada Dadan bahwa presentasi terkait apartemen belum bisa dilakukan pada pekan itu. Dalam pesan tersebut Haryadi juga bilang bahwa dirinya hendak berulang tahun.Â
“Oya Dimas Dadan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun (Dimas Dadan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun),” kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.
Pesan tersebut diteruskan Dadan kepada Oon. Lalu, Oon meneruskannya kepada Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk Sharif Benyamin yang kemudian direspon dengan “Okey Pak Oon”.
Setelah melihat-lihat katalog sepeda, terdakwa Oon dan Dadan sepakat akan memberikan sepeda elektrik merek specialized dengan harga Rp80 juta sebagai hadiah ulang tahun Haryadi.Â
Akan tetapi, hingga presentasi atau pemaparan terkait pendirian apartemen terlaksana pada 13 Februari 2019 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Yogyakarta yang juga dihadiri Haryadi, hadiah itu belum kunjung diberikan. Usai rapat, Dadan mengingatkan Oon lagi terkait pembelian sepeda.Â
Setelah Dadan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari 2019, Dadan bersama dengan Haryadi langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Gallery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.Â
Kemudian, pada 27 Februari 2019, Dadan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian pendirian bangunan apartemen di Kota Yogyakarta setinggi 40 meter kepada Haryadi. Padahal permintaan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang mewajibkan batas maksimal ketinggian gedung yang berada di kawasan cagar budaya adalah 32 meter.
Suap berlanjutÂ
Pemberian suap yang melibatkan Oon terus berlanjut secara bertahap hingga akhirnya IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022. Selain sepeda listrik, Oon juga berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi. Berbagai pemberian itu diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti.
Selain kepada Haryadi, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.
Atas perbuatannya, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan