MOJOK.CO – Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti baru saja ditangkap oleh KPK. Sehari setelah penangkapannya baliho bergambar dirinya di Balai Kota Yogyakarta diturunkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menangkap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam dugaan korupsi apartemen di Yogyakarta, Kamis (02/06/2022). Dua kepala dinas (kadinas) juga ikut diamankan dan dibawa KPK ke Jakarta, yakni Kadinas Pekerjaan Umum (PU), Muh. Nur Faiq dan Kadinas Penanaman Modal dan Perijinan, Nur Widhi.
Dikabarkan empat pejabat lain pun ikut diciduk dalam penangkapan Haryadi Suyuti. Namun Pemkot Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi terkait keempat pejabat tersebut.
Yang menarik saat Haryadi Suyuti ditangkap KPK, baliho besar bergambar dirinya di Balaikota Yogyakarta juga diturunkan pada Jumat (03/0602022). Meski sebenarnya tidak terkait penangkapan Haryadi, momen penurunan baliho tersebut membuat sejumlah warga datang untuk menonton.
Pasca penangkapan Haryadi Suyuti, KPK sudah menyegel sejumlah ruangan. Diantaranya dua ruangan yang berada di ruang walikota. Selain itu dua ruang milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemkot Yogyakarta serta rumah dinas Walikota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi di kantor Walikota Yogyakarta, Jumat (03/06/2022) mengungkapkan pihaknya sudah mengecek sejumlah nama pejabat yang ikut dibawa KPK ke Jakarta. Selain Kadinas PU serta Kadinas Penanaman Modal dan Perijinan, satu kepala bidang (kabid) Penanaman Modal dan Perijinan serta manan asisten pribadi Haryadi Suyuti.
“ASN ada empat orang, dua kepala dinas, satu kepala bidang sub Koordinator penanaman modal, dan satu staf di penanaman modal (yang dibawa KPK),” jelasnya.
Sumadi menyatakan, sebagai Pj dia mengikuti aturan dan proses hukum. Karenanya Sumadi mempersilahkan penegak hukum melalukan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Terkait dugaan suap apartemen, Sumadi belum mendapatkan informasi secara jelas. Pihaknya masih menunggu penjelaskan dari penegak hukum.
“(Dugaan suap) izin apartemen belum tahu. Belum ada informasi. Makanya nanti penjelasan penegak hukum KPK itu seperti apa saya nggak ngerti,” tandasnya.
Meski sejumlah ruang OPD disegel dan tidak ada pejabatnya, Sumadi memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya. Agar pelayanan tidak stagnan, nantinya akan ditunjuk pelaksana harian (Plh).
“Kami menunggu mekanisme (hukum), ketentuannya kan baru 1×24 jam. Kalau memang ada misalnya harus menyelesaikan persoalan itu ya nanti kami (angkat plh) agar pelayanan tidak stagnan, untuk melayani masyarakat terbaik,” paparnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kabar terbaru lainnya di KILAS.