MOJOK.CO – Kasus Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tak juga kelar. PT Digsi selaku Event Organizer (EO) atau panitia Pesparawi Nasional XIII belum juga membayar tagihan walaupun sudah dilaporkan ke Polda DIY.
Karenanya DPRD DIY mengajak Pemda DIY dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) untuk mencari keberadaan panitia ke kantornya di Jakarta. Hal ini dilakukan agar PT Digsi segera melunasi utangnya.
“Syukur kami ke Jakarta, tahu alamat kantor pt-nya bisa kami silaturahmi,” papar Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto usai menemui pengurus PHRI DIY di Yogyakarta, Rabu (18/01/2023).
PT Digsi hingga kini tak juga melunasi tagihan hotel-hotel anggota Perhimpunan Hotel dan Perhotelan (PHRI) DIY. Tagihan mereka mencapai Rp11 miliar yang belum dibayarkan sepenuhnya pada 61 hotel di DIY sebagai tempat menginap peserta Pesparawi pad 19-24 Juni 2022 lalu.Â
EO tersebut juga masih memiliki tunggakan kepada vendor-vendor. Tak main-main, tagihan yang belum dibayar mencapai Rp2,8 Miliar.
Padahal Pemda DIY sudah membantu penyelenggaraan kegiatan tersebut sebesar Rp10 miliar. Begitu pula Kemenag memberikan anggaran sebesar Rp20 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp40-50 miliar.
“Kewajiban Pemda sudah terpenuhi dengan anggaran Rp10 miliar tadi, sudah dibayarkan. Dari LPPD sudah diserahkan ke penyelenggara PT Digsi,” tandasnya.
Bila tak ingin proses hukum berlanjut, PT Digsi diminta segera membayar semua tagihan. Sebab hotel dan vendor membutuhkan pembayaran untuk operasional mereka, termasuk karyawan.Â
“Berarti PT Digsi yang mengingkari kesepakatan awal. Maka dari pihak PHRI atau perhotelan yang digunakan untuk menginap itu menuntut karena belum terbayar. Itu wajar menurut saya,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Litbang Data dan IT PHRI DIY, T Prasetya Hadi Atmoko mengatakan penyelenggaraan pesparawi sebenarnya berjalan lancar. Namun, persoalan muncul saat PT Digsi belum bisa memenuhi dana tambahan dari pihak sponsor kepada 61 hotel yang digunakan menginap para peserta.
“Persoalan ini baru diketahui setelah beberapa manajemen hotel yang bergabung di PHRI berkonsultasi ke Pemda DIY dan meminta Sekda DIY dapat melakukan mediasi antara pihak hotel dengan PT Digsi untuk membayar sewa kamar dan makanan,” jelasnya.
Dalam mediasi pertama, PT Digsi sanggup membayar utang mereka maksimal akhir Juli 2023. Namun, hingga saat ini tagihan tersebut belum juga mereka bayarkan seluruhnya.
“Padahal PT Digsi sudah sanggup membayar tagihan dengan cara mencicilnya sampai lunas,” ungkapnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA: EO Pesparawi Kirim Somasi, Pemda DIY Minta Panitia Tanggung Jawab