Komunitas Kretek secara tegas menolak RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa ketentuan dalam RPP ini bisa membuat banyak konsumen beralih ke rokok ilegal.
Salah satu ketentuan yang disoroti Komunitas Kretek terdapat pada Pasal 447 ayat (1) yang mengatur larangan mengemas produk tembakau kurang dari 20 batang. Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo menegaskan Pasal 447 bisa meningkatkan konsumsi rokok ilegal.
“Sekarang konsumen bisa memilih kemasan isi antara 12, 16, sampai 20 batang. Kalau semua jadi 20 batang, mereka bisa lari ke rokok ilegal karena tidak punya banyak pilihan,” tegasnya pada Selasa (3/10/2023).
Padahal, menurut Aditia, rokok ilegal jelas memiliki risiko kesehatan tinggi. Ia mencontohkan kasus rokok ilegal di Kalimantan yang ternyata memiliki kandungan bahan petasan.
“Bunyi kretek saat rokok dihisap dari cengkeh diganti dengan bahan petasan untuk menekan harga produksi karena menjualnya dengan murah. Ini jelas berbahaya,” paparnya.
Belum lagi, Komunitas Kretek menganggap pengaturan pengemasan dalam RPP UU Kesehatan ini berpotensi tumpang tindih dengan PMK/217/2021 sebagai amanat dari UU Cukai No.39/2007.
Pengaturan pengemasan ini juga berpotensi merugikan Industri Kretek Nasional. Sebab, Aditia beranggapan tidak semua perusahaan rokok lokal memiliki kekuatan modal yang cukup untuk beralih pada kemasan 20 batang.
“Jadi RPP ini mengancam banyak pihak. Mulai dari petani, buruh, perusahaan, bahkan konsumen pun terancam,” jelasnya.
Pasal lain yang mengancam Industri Hasil Tembakau (IHT)
Selain Pasal 447, Komunitas Kretek menolak empat pasal lain yang mereka anggap bisa mengancam IHT. Contohnya Pasal 449 ayat (1) soal larangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang. Pasal ini bisa berimbas pada pendapatan pengusaha kecil.
Selain itu, Pasal 457 tentang larangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan, media luar ruang, dan melalui internet. Pasal 460 tentang larangan promosi dan sponsorship dari produsen produk tembakau dan rokok.
Satu lagi yang jadi sorotan utama adalah Pasal 454 tentang larangan kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aditia memperjuangkan hak untuk mendapat tempat merokok di KTR.
“Kami (Komunitas Kretek) dari 2012 sepakat dengan KTR. Namun, pengaturannya harus moderat. Harus adil,” tegasnya.
Komunitas Kretek menyuarakan penolakan terhadap RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau pada momen Hari Kretek Nasional pada 3 Oktober 2023. Selain pernyataan sikap dan konferensi pers, acara yang bertempat di Akademi Bahagia, Sleman, ini diisi dengan serangkaian workshop dan penampilan musik. Dua solois ternama, Jason Ranti dan Iksan Skuter tampil menghibur ratusan massa yang turut menolak RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau.
Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 5 Poin Sumber Polemik di UU Kesehatan yang Baru
Cek berita dan artikel lainnya di Google News