MOJOK.CO – Kasus kecelakaan Kereta Api (KA) di Daop 6 Yogyakarta terus terjadi tahun ini. Selama empat bulan terakhir, sudah delapan kasus kecelakaan KA yang terjadi di sepanjang jalur KA Daop 6.
Dari delapan kasus, tujuh korban meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka. Terakhir, seorang nenek meninggal dunia akibat tertabrak KA di Sentolo Kidul, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kejadian tersebut terjadi, Rabu (05/04/2023) saat korban mencoba menyeberang rel.
“Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas,” ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Sabtu (08/04/2023).
Karenanya Franoto meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di kawasan jalur KA. Sebab menjelang Lebaran 2023 ini, volume penumpang kereta api (KA) akan meningkat cukup tinggi.
Apalagi KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan penambahan perjalanan KA. Setiap hari ada 28 perjalanan KA jarak jauh pada libur Lebaran tahun ini.
Selain itu ada 21 rute perjalanan KA Bandara Yogyakarta dari Stasiun Tugu menuju YIA setiap hari. Dengan bertambahnya perjalanan KA, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA,” tandasnya.
Franoto berharap tingginya kasus kecelakaan KA di Daop 6 juga menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA. Mereka bisa saling mengingatkan untuk menghindari area jalur KA agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Ada larangan beraktivitas di area jalur KA
Tak hanya berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Karenanya masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebab tidak hanya membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat terkena hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
“Kami berharap masyarakat saling mengingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur rel KA,” paparnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan. Serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.
“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA KA Bandara YIA Xpress Beroperasi, Jogja-YIA Hanya 35 Menit! dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.