Buruh Jogja Tuntut Sultan Ground untuk Perumahan, Danais untuk Beasiswa Pekerja

danais untuk pekerja mojok.co

Aksi MPBI DIY di Gedung DPRD DIY. (Dok. MPBI DIY)

MOJOK.COSerikat buruh di DIY menuntut dana dan lahan milik Keraton Yogyakarta dialokasikan meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama untuk perumahan. Gara-garanya, upah pekerja kelewat kecil sedangkan harga rumah dan tanah di DIY teramat mahal.

Tuntutan itu disuarakan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY saat memperingati Hari Buruh alias May Day, Kamis (12/5/2022). MPBI DIY menggelar unjuk rasa di Tugu Jogja hingga audiensi di gedung DPRD DIY.

Juru bicara MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyatakan Pemda DIY dapat menjamin kesejahteraan pekerja di DIY dengan mengalokasikan Dana Keistimewaan (Danais) dan Sultan Ground (SG) beserta Paku Alam Ground untuk perumahan.

“Penggunaan Danais dan SG akan mempermudah pekerja di DIY mendapat haknya, termasuk dalam soal hunian,” kata Irsad.

Danais merupakan dana yang bersumber APBN yang khusus dialokasikan untuk Pemda DIY sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sejak 2015, Pemda DIY menerima  Danais saban tahun dengan jumlah yang terus meningkat. Tahun ini, Danais mencapai Rp1,3 triliun.

UU Keistimewaa juga mengatur SG sebagai tanah milik Kasultanan Yogyakarta dan PAG sebagai lahan yang dikuasai Kadipaten Pakualaman. Hingga kini, SG dan PAG terus dalam proses pendataan dan disertifikasi atas nama pihak keraton.

Menurut Irsad, Pemda DIY dapat menyiapkan jaminan sosial khusus pekerja di DIY melalui Danais dan APBD DIY yang disebut Jaminan Sosial Daerah Istimewa. Jaminan ini dapat digunakan untuk menjamin hak-hak pekerja DIY.

“Jaminan ini bisa meng-cover hak pekerja yang belum diatur di Jaminan Sosial yang sudah ada seperti hak, perumahan, pendidikan, dan makanan,” kata Irsad.

Sementara SG dan PAG juga dapat disisihkan sebagian untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan murah. “Kalau bisa terwujud, hal ini bisa menjadi bentuk kepedulian raja terhadap rakyat kecil,” kata dia.

Irsad menyatakan tuntutan tersebut bukannya tanpa dasar. Saat ini, upah minimum provinsi (UMP) DIY di angka Rp1,8 juta—terkecil kedua di Indonesia setelah Jawa Tengah. Sedangkan harga tanah dan rumah di DIY terus melambung.

Menurutnya, Jaminan Sosial di DIY dari Danais dan SG juga dapat diberikan sebagai beasiswa dan menolong buruh yang terdampak pandemi.

“Jadi Danais dapat dikombinasikan untuk menjamin hak-hak buruh. Dananya juga bisa diberikan untuk beasiswa bagi buruh dan jaminan buruh yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19,” katanya.

Selain tuntutan untuk pemda, MPBI DIY juga tetap melayangkan protes pada pemerintah pusat, terutama soal penerapan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

“Kami tidak ingin dibodohi pemerintah karena pemerintah sedang menggodok dua revisi yang berbahaya, yakni mengganti mekanisme pembuatan UU setelah UU Cipta Kerja kalah di MK dan revisi (aturan) serikat pekerja,” tuturnya.

Serikat pekerja DIY juga mendesak DPRD DIY untuk mengusulkan revisi UU Transportasi sehingga mengakomodasi pengemudi ojek online (ojol). Aturan yang ada saat ini membuat ojol tak mendapat hak sebagai pekerja. “Kami selalu dikasih argumentasi bahwa ojol bukan pekerja tapi mitra,” katanya.

Anggota DPRD DIY Stevanus Handoko, yang turut menerima audiensi para buruh, menyambut baik usulan soal alokasi Danais dan SG untuk pekerja DIY tersebut.

“Perlu kajian lebih komprehensif seperti target, sasaran, bentuk, program, implementasi dan lainnya. Agar anggaran yang jika memungkinkan tersebut bisa benar-benar dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh,” tutur Steve saat dikonfirmasi Mojok, Jumat (13/5).

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Diwarnai Aksi Demo, UGM Siap Punya Rektor Baru dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Exit mobile version