MOJOK.CO – Pembongkaran kios-kios di Jalan Perwakilan dimulai. Setelah barang-barang milik pedagang sudah disingkirkan, buldozer mulai meratakan bangunan di kawasan tersebut.
Rencananya sekitar 10 bangunan akan diratakan dengan tanah selama 14 hari kedepan. Dua unit alat berat disiapkan untuk meratakan bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun tersebut.
“Hari ini kita coba menurunkan satu alat berat dulu, tapi ke depan akan kita tambah. Masih melihat kesulitan [pembongkaran] di lapangan,” ujar asisten pemborong, Syaifudin di lokasi pembongkaran, Minggu (22/01/2023).
Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya menghadapi kendala saat membongkar bangunan-bangunan tersebut. Kendala tersebut berkaitan dengan banyaknya kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat yang parkir secara liar di ruas Jalan Perwakilan. Hal ini tentu saja membuat pembongkaran tidak bisa dilakukan secara maksimal.
Alat berat tidak bisa leluasa dalam bergerak membongkar bangunan. Reruntuhan bangunan bisa menimpa kendaraan yang parkir di kawasan tersebut.
“Mobil-mobil ini seharusnya nggak diparkir di sini, kami takut pecahan beton menimpa mobil yang parkir. Kan repot jika ada kerusakan, padahal nggak ada budget untuk ganti rugi,” jelasnya.
Menurut Syaifudin, pihaknya sebenarnya sudah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengosongan ruas jalan. Namun ternyata masih saja mobil-mobil terparkir di dekat area pembongkaran Jalan Perwakilan.
Padahal mereka ditarget 14 hari harus sudah menyelesaikan pembongkaran. Sementara sudah dua hari berjalan baru satu bangunan bisa diratakan.
Selain parkir liar, barikade dan seng penutup yang terlalu dekat dengan bangunan juga menjadi kendala buldozer. Sebab beberapa serpihan tembok mengenai seng penutup.
Oleh karenanya pemborong akan menambah jumlah alat berat yang digunakan untuk bisa memenuhi target pembongkaran. Nantinya buldozer akan mengerjakan pembongkaran dari sisi barat dan timur.
“Kami pengin (ingin-red) parkir bisa ditertibkan dan seng digeser biar kami leluasa, tapi kayaknya nggak boleh menutupi lampu Jogja ini seng-nya,” jelasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi saat dihubungi mengatakan keberadaan parkir di kawasan tersebut seharusnya sudah diatur oleh Dinas Perhubungan. Jangan sampai pembongkaran terkendala parkir liar yang tidak ditertibkan.
“Mereka [tukang parkir] harusnya sudah tahulah harus bagaimana, di izin kan sudah dijelaskan harus gimana,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi