MOJOK.CO – Setelah Sleman dan Bantul, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo berlanjut ke Kulon Progo. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY akan melakukan konsultasi publik untuk Tol Jogja-Solo Seksi III atau Tol Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA) pada 4-13 April 2023.
Konsultasi publik dilakukan karena ada seluas 1.167 bidang tanah di 19 kalurahan di Kulon Progo. Luasan lahan tersebut bertambah dari sebelumnya 1.050 bidang tanah.
“Ada tambahan sekitar 117 bidang tanah di Kulon Progo yang terdampak dari data sebelumya 1.050 bidang,” papar Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, Minggu (02/04/2023).
Penambahan bidang tanah di Kulon Progo terjadi karena sejumlah lahan yang mepet dengan rel kereta api (KA). Kondisi itu membuat lahan di kawasan tersebut tidak memiliki nilai ekonomi
Karenanya Pemda harus menambah luasan lahan untuk tol Jogja-YIA. Hal inilah yang menyebabkan konsultasi publik di Kulon Progo paling akhir.Â
“Sebab harus memerlukan pengukuran secara yang lebih saksama dibandingkan dua kabupaten lainnya. Kulon Progo kenapa terakhir karena kita harus mendata namanya zoning gap adalah lokasi lahan antara batas rel kereta api dengan lokasi terkena jalan tol,” jelasnya.
Belum ada rincian Sultan Ground dan Pakualaman Ground terdampak tol di Kulon Progo
Sementara untuk pemanfaatan tanah berkarakteristik khusus terdampak tol seperti tanah kas desa, Sultan Ground maupun Pakualaman Ground, Krido belum bisa melakukan perincian secara detail. Hal itu baru bisa diketahui secara pasti setelah tahap konsultasi publik dilaksanakan.
“Nanti akan kelihatan ketika konsultasi publik. Belum terlalu banyak kelihatan walau ancer-ancer ada. Detail pas ada IPL dan setelah konsultasi publik itu baru kami tahu,” paparnya.
Selain Kulon Progo, lanjut Krido, tahap konsultasi publik di Bantul dan Sleman sudah selesai. Dalam konsultasi tersebut Dispertaru menemui kendala karena sejumlah pemilik lahan yang tak menghadiri konsultasi publik khususnya di Kapanewon Banyuraden, Sleman.
Namun, masalah tersebut telah tertangani setelah pihaknya mengundang ulang para pemilik tanah terdampak. Dokumen terkait bukti kepemilikan lahan pun telah terkumpul seluruhnya.
“Sudah terkumpul semua sehingga dengan bukti dokumen-dokumen pertanahan di antaranya bisa Letter C, sertifikat, bisa perjanjian perekapan jual beli. Nah ini namanya sudah selesai semua di Banyuraden,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Sultan Ground Kena Tol, GKR Mangkubumi: Yang Penting Tanah Kami Tidak Hilang dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.