Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Viral Peserta MTQ Mundur karena Diminta Buka Cadar Jadi Bukti Netizen Indonesia Hobi Salah Paham

Dinar Zul Akbar oleh Dinar Zul Akbar
11 September 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Peserta MTQ di Sumut mundur di atas panggung saat diminta lepas cadar oleh juri. Kabar belum komplet, cacian sudah kadung melayang. Viral dong.

Miftahul Jannah, atlet judo Indonesia, jadi viral usai didiskualifikasi pada Asian Para Games yang kebetulan kita tuan rumahnya pada 2018 lalu.

Gadis belia dari Aceh ini jadi perbincangan karena menolak untuk melepas jilbab dan lebih memilih untuk meninggalkan arena tanding ketimbang mengikuti aturan judo internasional untuk tak mengenakan atribut di kepala.

Ragam kecaman lantas muncul pada saat itu. Judul-judul berita, maupun komentar netizen pun heboh sekali. Gadis muslimah ini dilarang tampil mengenakan jilbab pada Asian Para Games, begitu umumnya kegeraman yang menggema seantero dunia maya.

Padahal, sudah mafhum adanya peraturan internasional yang menyatakan untuk mencopot seluruh atribut di kepala atlet. Regulasi itu ditetapkan bukan karena alasan sentimen terhadap umat Islam, aturan itu ada justru demi keamanan atlet itu sendiri.

Titik masalah ini sebenarnya bukan terletak pada jilbab. Atlet yang memakai, misalnya, helm full face standar internasional pun bisa tersandung aturan tersebut. Kemungkinan ada miss antara panitia, pendamping, sampai jajaran pelatih atlet yang tidak jeli dalam menafsirkan peraturan judo internasional sejak awal.

Begitu juga dengan viralnya kasus Muyyassaroh. Seorang akhwat bercadar yang videonya viral lantaran lebih memilih mengundurkan diri dari lomba MTQ daripada harus melepas cadarnya di hadapan para juri.

Peraturan nasional soal lomba MTQ ini sebenarnya sudah ada, terutama tentang penggunaan cadar. Panitia MTQ di Sumatera Utara (Sumut) pun mengakui adanya peraturan nasional ini.

Ada beberapa versi alasan kenapa aturan nasional soal penggunaan cadar dalam MTQ ini diperlukan.

Pertama, untuk menghindari praktik perjokian, misalnya.

Tak perlu kaget, perjokian itu bukan hanya dimonopoli oleh tes CPNS, TOEFL, atau bikin SIM saja, lomba yang bertemakan Al-Quran Kalamullah yang suci lagi mulia pun ada jokinya juga. Jangankan cuma joki, kasus korupsi Al-Quran saja ada kok. Eh.

Kedua, untuk menghindari praktek kecurangan, yang mana bisa saja peserta menaruh alat elektronik guna memuluskan penampilannya.

Ketiga, aturan ini diperlukan supaya dewan juri bisa melihat gerak bibir peserta. Hal yang jadi salah satu faktor penilaian juga. Misalnya untuk tahu makhorijul huruf atau tempat keluar huruf para juri harus melihat gerak bibir peserta.

Apa pun itu alasannya, yang jelas aturan-aturan ini sudah ada di tingkat nasional. Dengan rumusan regulasi yang dibikin orang-orang pakar di bidangnya.

Iklan

Namun terkait MTQ Sumut yang viral itu, pihak panitia memang memodifikasi sedikit soal penggunaan cadar ini. Tidak mengikuti regulasi nasional seperti biasanya, tapi memakai peraturan tersendiri. Dan di sinilah sumber permasalahan bermula.

Panitia ternyata tidak mengomunikasikan sepenuhnya hal ini kepada dewan juri. Entah sebenarnya sudah dibicarakan atau tidak, pada kenyataannya dewan juri berpatokan dengan peraturan umum soal penggunaan cadar dalam lomba MTQ, sementara panitia menggunakan peraturan khusus.

Setelah diskusi antara panitia dengan dewan juri, akhirnya disepakati bahwa Muyyassaroh diperbolehkan mengikuti lomba MTQ kembali dengan cadarnya. Tentu dengan syarat, peserta diperiksa dulu oleh panitia perempuan sebelum naik panggung.

Masalahnya, ketika keputusan ini disepakati dan Muyyassaroh dikontak untuk ikut lomba lagi, yang bersangkutan sudah keburu pulang. Video yang merekam Muyyassaroh menolak lepas cadar di atas panggung pun sudah kadung direkam. Lalu menyebar, terus viral.

Melihat kronologi tersebut, kita bisa saja sepakat kalau pihak panitia dan dewan juri sebenarnya sudah punya iktikad baik merekonstruksi kesalahpahaman ini. Namun iktikad yang baik saja terkadang memang tidak mencukupi. Apalagi kalau lawannya adalah netizen Indonesia.

Nah, masalah lebih serius timbul ketika komen-komen netizen yang expert perkara agama sudah mulai bermunculan di beranda-beranda media sosial. Dari perkara dalil-dalil soal aurat sampai komentar yang menyerang kepribadian dewan juri MTQ Sumut.

Saya bahkan sempat baca, ada ustaz yang menyebut bahwa dewan juri adalah tukang penyingkap pakaian perempuan. Hm, kok ngeri. Sebuah tuduhan yang cukup serius.

Tidak sedikit juga komentar yang menyerang keilmuan dewan juri. Salah satunya serangan ke Prof. Said Agil Munawwar, mantan Menteri Agama yang juga guru besar di UIN Jakarta. Bahkan komentar itu merembet sampai membawa-bawa masa lalu beliau yang pernah bersinggungan dengan pengadilan.

Padahal beliau sendiri sosok ulama yang mutafannis alias menguasai banyak cabang ilmu agama. Beliau dikenal hafiz Al-Quran, ahli usul fiqih, dan juga orang yang bergelut di ilmu hadis baik diroyah ataupun riwayah.

Betul bahwa beliau pernah divonis penjara oleh pengadilan. Namun kesalahan pada masa lalu tidak serta merta menggugurkan kapasitas keilmuannya. Apalagi Ibnu Qoyyim muridnya Ibnu Taimiyah pernah mengatakan bahwa setiap orang berilmu pasti bisa terpeleset karena mereka bukan sosok maksum (tidak pernah salah).

Bahkan Ibnu Taimiyah pernah berkata bukan syarat mutlak para kekasih Allah itu meninggalkan dosa-dosa kecil. Bahkan tidak juga meninggalkan dosa besar menjadi syarat untuk menjadi wali-wali Allah selama kesalahan-kesalahan tersebut diikuti dengan taubat.

Bahkan dalam kelompok salafi yang terkenal memandang wajibnya cadar sendiri pun ada perbedaan pendapat.

Syaikh Albani, ahli hadis kelompok salafi, berpandangan bahwa cadar untuk perempuan bukanlah kewajiban. Bahkan bagi mereka yang mewajibkan, membuka cadar di depan laki-laki dewasa pun diperbolehkan dalam beberapa keadaan atau kondisi.

Di antaranya ketika perempuan itu dilamar, untuk berobat, sedang bersaksi di hadapan pengadilan, ketika berihram. Bahkan dalam proses jual beli, diperbolehkan untuk membuka cadarnya (mau posisinya pembeli atau penjual) demi kelancaran dalam transaksi.

Bukannya apa-apa, dalam beberapa kasus cadar kerap digunakan beberapa oknum untuk melancarkan aksi busuk mereka. Beberapa kasus, ada pria yang memakai cadar supaya bisa mendekati perempuan-perempuan muslimah lalu melakukan pelecehan kepada mereka. Beberapa kombatan ISIS pun pernah tertangkap memakai cadar saat mau menyeberangi perbatasan Suriah.

Untuk itu, bagi pihak yang sudah kadung emosi jiwa dengan kasus Muyyassaroh di MTQ Sumut, baiknya tabayyun lah. Melihat dari kedua sisi permasalahan dulu. Atau kalau mau serius, bisa memperjuangkan aspirasi supaya peraturan nasional soal penggunaan cadar di MTQ ini bisa direvisi.

Ini jelas merupakan perjuangkan yang lebih elegan ketimbang ngata-ngatain tanpa mau tahu duduk permasalahan dari kedua versi. Paling tidak jadikan momen MTQ kemarin sebagai bahan tambahan supaya peraturan tersebut bisa diubah.

Tak perlu komentar pedas yang melebar ke mana-mana. Dari yang tadinya koar-koar menuding para dewan juri sudah melawan syariat Allah, berakhir sampai jadi komentar yang bawa kesalahan rezim segala.

Di Arab Saudi, tempat saya tinggal beberapa tahun ke belakang, video tersebut sebenarnya juga sudah beredar luas. Dan gara-gara komentar netizen Indonesia yang galak-galak, ada kesan di Arab, Indonesia itu negara mayoritas Islam yang melarang perempuan bercadar ikut perlombaan baca Al-Quran.

Nah lho.

Apa jangan-jangan, setelah galak di medsos dan gemar sebar hoaks, bikin keributan dari salah paham jadi budaya kita belakangan ini? Atau hal begituan jangan-jangan nggak sekadar budaya, tapi sudah sampai tahap ketagihan?

BACA JUGA Ribetnya Jadi Perempuan Bercadar atau tulisan Dinar Zul Akbar lainnya.

Terakhir diperbarui pada 11 September 2020 oleh

Tags: Cadarlepas cadarMTQviral
Dinar Zul Akbar

Dinar Zul Akbar

Asli Betawi. Sedang menyelesaikan kuliah pascasarjana di Islamic University of Madinah.

Artikel Terkait

Kisah Perempuan Menikah dengan Bapak Kosnya Sendiri, Usia terpaut 20 tahun
Video

Kisah Perempuan Menikah dengan Bapak Kosnya Sendiri, Usia terpaut 20 tahun

30 Agustus 2023
ibu negara dihina mojok.co
Hukum

Ini Respon Gibran Saat Ibu Negara Dihina

19 November 2022
komikus penghina ibu negara mojok.co
Hukum

Komikus yang Hina Ibu Negara Diduga Kerap Bermasalah

19 November 2022
Mengenal agen asuransi yang lagi viral Mojok.co
Ekonomi

Viral Agen Asuransi Punya Penghasilan Miliaran

17 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
Kuliah di universitas terbaik di Vietnam dan lulus sebagai sarjana cumlaude (IPK 4), tapi tetap susah kerja dan merasa jadi investasi gagal orang tua MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua

15 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.