MOJOK.CO – Bahkan setelah meninggal, seorang bapak masih meninggalkan cabai untuk anak-anaknya. Dari pemandangan itulah saya membayangkan tempat pemakaman umum tak melulu menjadi ruang pasif, tetapi juga dapat ikut menghidupi warga di sekitarnya.
Beberapa waktu lalu, saya menemukan video dua anak yang mengunjungi makam orang tuanya. Keduanya tampak terkejut sekaligus haru ketika melihat dua pohon cabai tumbuh subur di atas pusara. Dalam keterangan unggahan itu, tertulis, “Bahkan setelah pergi pun, Bapak masih memberikan berkah untuk kami.”
Kalimat sederhana itu mengubah cara saya memandang pemakaman. Apakah tempat pemakaman umum (TPU) benar-benar hanya berbicara tentang akhir kehidupan? Atau, tanpa mengurangi kesakralannya, ia masih mungkin memberi manfaat bagi mereka yang hidup?
Pertanyaan itu kembali muncul ketika saya melewati sebuah TPU di tengah Kota Bandung. Nisan-nisan berdiri rapat dan nyaris tak menyisakan ruang kosong. Kematian pun ternyata berhadapan dengan persoalan klasik kota besar: keterbatasan lahan.
Data dari hasil kajian tata ruang Universitas Komputer Indonesia menyatakan bahwa 13 TPU di Kota Bandung telah terisi hingga 96%, dengan tujuh di antaranya berada dalam kondisi kritis.
Di sisi lain, Kota Bandung masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH) yang baru mencapai 12 persen, jauh dari standar minimal 30 persen. TPU memang termasuk bagian dari RTH, tetapi fungsinya belum selalu dioptimalkan. Dari situlah muncul gagasan TPU Farm: memanfaatkan bagian tertentu di kawasan pemakaman untuk menanam tanaman produktif tanpa mengubah fungsi utama TPU sebagai tempat peristirahatan terakhir.
TPU tetap makam, bukan kebun biasa
Gagasan ini tentu bukan ajakan membongkar makam atau menanam secara serampangan di atas pusara. Ruang yang dapat dimanfaatkan ialah area kosong di antara blok makam, tepian jalan setapak, lahan penyangga, atau bagian lain yang ditetapkan pengelola. Metodenya pun dapat memakai pot, wadah tanam, atau bedeng khusus agar kegiatan pertanian tidak mengganggu makam.
Pemilihan tanamannya harus mempertimbangkan kebutuhan ruang, perawatan, dan keamanan. Cabai dapat menjadi salah satu pilihan karena banyak dikonsumsi dan harganya kerap naik-turun. Namun, saya menyadari bahwa menghitung hasil panen hanya dari jumlah makam akan terlalu menyederhanakan persoalan. Tidak semua TPU memiliki luas, kondisi tanah, akses air, dan dukungan warga yang sama.
Karena itu, TPU Farm sebaiknya tidak dijanjikan sebagai jawaban besar atas krisis pangan. Konsep ini lebih masuk akal sebagai percobaan urban farming skala lokal: hasilnya mungkin tidak mampu mengendalikan harga cabai satu kota, tetapi dapat dimanfaatkan warga sekitar atau membantu membiayai perawatan makam.
Manfaatnya pun tidak berhenti pada hasil panen. Tanaman yang dirawat dapat membuat lingkungan TPU lebih hijau dan rapi. Kegiatan bercocok tanam juga membuka peluang keterlibatan warga, juru kunci, serta keluarga ahli waris. TPU yang selama ini baru ramai ketika pemakaman atau menjelang Ramadan dapat menjadi ruang yang lebih terawat sepanjang tahun.
Jika dikelola secara transparan, sebagian hasil panen dapat dibagikan kepada warga dan sebagian lain digunakan untuk membeli bibit, menyediakan air, atau menjaga kebersihan TPU. Dengan demikian, kegiatan ini tidak sekadar menanam, tetapi juga membangun rasa memiliki terhadap ruang bersama.
Jangan sampai niat baik justri bikin konflik
Meski terdengar menjanjikan, gagasan ini tidak boleh dijalankan terburu-buru. Makam adalah ruang sakral. Setiap keluarga memiliki keyakinan, tradisi, dan batas kenyamanan yang berbeda. Apa yang menurut satu orang merupakan bentuk penghormatan, bisa dianggap mengganggu oleh orang lain.
Karena itu, persetujuan keluarga atau ahli waris harus menjadi dasar. Pemerintah, pengelola TPU, tokoh agama, warga sekitar, dan ahli waris perlu duduk bersama sebelum menentukan lokasi, tanaman, cara pengelolaan, hingga pembagian hasil. Tanpa proses tersebut, TPU Farm justru berpotensi menimbulkan konflik.
Aspek kesehatan juga tidak boleh diselesaikan hanya dengan dugaan bahwa tanaman pasti aman. Kondisi tanah, kualitas air, penggunaan pupuk, dan kelayakan hasil panen harus diperiksa oleh pihak yang memiliki kompetensi. Jika tanaman pangan dinilai berisiko, kawasan itu masih dapat ditanami bunga, tanaman obat nonkonsumsi, atau vegetasi lain yang bermanfaat bagi lingkungan.
Regulasi pun perlu dibaca dengan hati-hati. Karena TPU merupakan fasilitas dengan fungsi khusus, pemanfaatan lahannya harus mengikuti rencana tata ruang, aturan pemakaman, serta kebijakan pemerintah daerah. Tidak adanya larangan yang disebut secara terang-terangan tidak otomatis berarti semua kegiatan boleh dilakukan.
Langkah paling realistis ialah memulai proyek percontohan dalam skala kecil. Pemerintah daerah dapat memilih satu area yang masih memungkinkan, menggunakan pot atau bedeng terpisah, lalu mengevaluasi dampaknya terhadap lingkungan, penerimaan keluarga, biaya pengelolaan, dan keamanan hasil tanam. Jika berhasil, modelnya dapat diperbaiki sebelum diterapkan di tempat lain.
Keterbatasan lahan pemakaman dan ruang hijau di kota besar tidak dapat diselesaikan hanya dengan terus mencari tanah baru. Kita juga perlu memikirkan cara merawat dan mengoptimalkan ruang yang sudah ada. Namun, inovasi tidak boleh menghapus fungsi utama serta nilai sakral pemakaman.
TPU Farm memang belum tentu menjadi solusi yang sempurna. Akan tetapi, gagasan ini mengajak kita melihat bahwa ruang yang lekat dengan kematian pun masih mungkin menumbuhkan kepedulian, kebersamaan, dan kehidupan.
Di antara kelahiran dan kematian yang terus berlangsung, kita mempunyai pilihan: membiarkan ruang kota makin terdesak atau mengelolanya dengan lebih bijak—tentu tanpa mengusik mereka yang telah beristirahat.
*) Tulisan ini merupakan finalis Essay Contest Beswan Djarum 2025/2026. Naskah telah disunting oleh redaksi Mojok.co tanpa mengubah gagasan utama penulis.
Penulis: Heka Faza Nur Azizah
Editor: Agung Purwandono
